Sudah saya baca berulang kali isi dari RPM Konten. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan dari isinya.
Ataukah karena mata saya kurang jeli membaca isinya sehingga saya tidak takut jika RPM ini diberlakukan, ataukah karena apa yang RPM yang saya baca berbeda isinya dengan orang yang menolak RPM merk tifatul sembiring ini.
Baiklah saya kopaskan saja isi RPM yang saya baca (tidak saya tautkan) karena memang siapa tahu bukan ini yang ditolak oleh orang-orang .
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Â Â Â Konten pornografi;
b. Â Â Â Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Ada yang salahkah? Saya mengibaratkan RPM ini adalah seperti seorang yang berniat membuat pagar pengaman di sisi jurang. Karena orang itu khawatir ada orang yang tidak berhati-hati terjebur kedalamnya. Intinya dia ini MENJAGA.
Baiklah, mungkin ada yang bilang "kalau saya menolak RPM ini apa kamu kira saya ini penggemar situs porno? suka judi? ya enggaklahhh....."Â tapi katanya selanjutnya "kalau saya suka, memangnya kenapa? saya nggak suka diatur-atur privasi saya"
Mungkin cuma ANDA yang selamat dari paparan pornografi. Tapi coba anda lihat kepada adik kita atau anak kita. Relakah anda, jika anak SD sudah memperkosa temannya setelah mengakses film porno? Atau banyak hal lain yang merupakan santapan kita sehari-hari, akibat hal ini?
Mungkin anda menolak karena anda BELUM jadi korbannya. Anda belum pernah ditipu sehingga mengakibatkan anda merugi, anda belum pernah difitnah sehingga banyak yang membenci anda. Anda belum pernah diancam, atau anda belum pernah ditakut-takuti.
jadi jika konten anda tidak mengandung hal-hal yang dilarang itu, untuk apa anda takut?
Kalau saya? saya sih tidak takut!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H