Pendahuluan
Tatanan hukum adalah konsep yang mendasari sistem peraturan dan norma yang diterapkan dalam suatu masyarakat atau negara, bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan stabilitas. Tatanan hukum melibatkan kerangka peraturan yang dijalankan oleh institusi tertentu dan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang memandu perilaku masyarakat.Â
Dalam setiap masyarakat, tatanan hukum berfungsi untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban individu terlindungi dan dijalankan, serta menyelesaikan konflik yang mungkin muncul.
Tatanan hukum telah berevolusi selama berabad-abad, dipengaruhi oleh perkembangan sosial, politik, dan pemikiran filosofis. Artikel ini akan menguraikan perjalanan sejarah pembentukan tatanan hukum, serta pemikiran-pemikiran utama yang membentuknya.
Definisi Tatanan Hukum
Tatanan hukum merujuk pada sistem aturan yang dibentuk untuk mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, serta hubungan antara individu dan negara. Tatanan hukum adalah fondasi di mana hukum diberlakukan dan ditegakkan, dengan tujuan menjaga keadilan dan kesejahteraan umum.Â
Hukum dalam tatanan ini biasanya dibagi menjadi beberapa cabang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum konstitusional, dan lainnya, masing-masing dengan fungsi dan peran tertentu dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
 Sejarah dan Evolusi Tatanan Hukum
1. Tatanan Hukum Kuno
Tatanan hukum pertama kali muncul pada masyarakat-masyarakat kuno, dengan bentuk hukum tertulis yang diadopsi dari norma-norma dan tradisi yang sudah ada. Salah satu tatanan hukum tertua yang terdokumentasi adalah Kode Hammurabi (1754 SM) dari Babilonia, yang merupakan kumpulan hukum tertulis pertama dan mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Kode ini dikenal dengan prinsip "mata ganti mata" yang mencoba menyeimbangkan antara kejahatan dan hukuman.
Bangsa Mesir Kuno, Yunani, dan Romawi juga memiliki sistem hukum mereka sendiri. Yunani, misalnya, terkenal dengan Hukum Drakonian yang keras dan mengutamakan pencegahan kejahatan dengan hukuman berat.
 Di sisi lain, Hukum Romawi memainkan peran penting dalam membentuk tatanan hukum modern dengan prinsip-prinsipnya yang berpijak pada akal dan keadilan. Hukum Romawi, yang dikembangkan melalui berbagai proses pengadilan, hukum publik, dan hukum perdata, terus mempengaruhi sistem hukum di Eropa hingga hari ini.
2. Tatanan Hukum Abad Pertengahan
Selama Abad Pertengahan, perkembangan tatanan hukum dipengaruhi oleh ajaran agama, khususnya di Eropa di mana Hukum Kanonik dari Gereja Katolik menjadi hukum dominan. Hukum Kanonik mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pernikahan hingga kepemilikan tanah, dengan otoritas tertinggi dipegang oleh gereja.
Di Timur Tengah, Hukum Syariah berkembang sebagai tatanan hukum yang berdasarkan pada ajaran Islam. Sumber utama hukum Syariah adalah Al-Quran dan Hadis, yang dikembangkan melalui interpretasi oleh para ulama. Hukum Syariah tidak hanya mencakup hukum pidana dan perdata, tetapi juga panduan etis yang mengatur kehidupan sehari-hari.
 3. Masa Pencerahan dan Awal Modern
Zaman Pencerahan di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18 membawa perubahan besar dalam pemikiran tentang hukum dan hak individu. Pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memperkenalkan konsep hak-hak alami dan kontrak sosial. Mereka berpendapat bahwa hukum seharusnya menjamin hak-hak asasi manusia dan bahwa pemerintah mendapat otoritasnya melalui persetujuan rakyat.
Seiring perkembangan ini, muncul Common Law di Inggris, yang didasarkan pada preseden (keputusan pengadilan sebelumnya) dan memberikan kebebasan bagi hakim untuk menafsirkan hukum. Di Prancis, Hukum Kode Napoleon atau Code Civil (1804) menyederhanakan hukum dan mempengaruhi sistem hukum di banyak negara di Eropa dan Amerika Latin.
4. Era Modern dan Kontemporer
Pada era modern, tatanan hukum semakin ditandai dengan peran negara dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hans Kelsen, seorang filsuf hukum asal Austria, mengembangkan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) yang memisahkan hukum dari moral dan menganggap hukum sebagai sistem normatif yang otonom.
Dalam perkembangan hukum internasional, pasca Perang Dunia II menjadi titik penting dengan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Tatanan hukum internasional juga diperkuat melalui perjanjian-perjanjian seperti Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Tokoh dan Pemikir Berpengaruh dalam Tatanan Hukum
1. Hammurabi -- Membentuk salah satu sistem hukum tertulis pertama yang memengaruhi tatanan hukum di Babilonia.
2. Cicero -- Filsuf Romawi yang menekankan pentingnya keadilan dan hukum alam.
3. Thomas Aquinas -- Teolog dan filsuf abad pertengahan yang menggabungkan hukum alam dengan ajaran Kristen.
4. Montesquieu -- Pemikir Prancis yang memperkenalkan konsep pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan.
5. John Locke dan Jean-Jacques Rousseau -- Pemikir kontrak sosial yang meletakkan dasar tatanan hukum demokratis.
6. Hans Kelsen -- Mengembangkan teori hukum murni, yang menjadikan hukum sebagai sistem norma yang independen.
Peran Tatanan Hukum dalam Kehidupan Modern
Tatanan hukum memainkan peran penting dalam kehidupan modern dengan memastikan bahwa peraturan hukum ditegakkan secara adil, dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik. Dalam konteks global, tatanan hukum juga berfungsi untuk menciptakan kerangka kerjasama antarnegara, perlindungan hak asasi manusia, serta pengaturan ekonomi dan perdagangan.
Kesimpulan
Konsep tatanan hukum adalah hasil evolusi panjang yang melibatkan beragam pemikiran, budaya, dan ideologi dari berbagai zaman. Mulai dari hukum kuno yang berfokus pada pengaturan sosial, hingga tatanan hukum modern yang mendukung hak asasi manusia dan keadilan global, tatanan hukum terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat.
Para pemikir yang berpengaruh telah menorehkan gagasan-gagasan yang memperkuat prinsip dasar hukum, sehingga menghasilkan tatanan hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi hak-hak fundamental manusia dalam masyarakat yang semakin kompleks.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI