Mohon tunggu...
Wahib Umar
Wahib Umar Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa aktif

Topik pembahasan yang akan dimuat mencakup berbagai aspek dan kategori, penulis bertujuan untuk menjadikan KOMPASIANA ini sebagai sarana belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evolusi Tatanan Hukum: Pembentukan, Prinsip, dan Pemikiran Kunci dalam Sejarah

7 November 2024   14:45 Diperbarui: 7 November 2024   15:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hammurabi -- Membentuk salah satu sistem hukum tertulis pertama yang memengaruhi tatanan hukum di Babilonia.

2. Cicero -- Filsuf Romawi yang menekankan pentingnya keadilan dan hukum alam.

3. Thomas Aquinas -- Teolog dan filsuf abad pertengahan yang menggabungkan hukum alam dengan ajaran Kristen.

4. Montesquieu -- Pemikir Prancis yang memperkenalkan konsep pemisahan kekuasaan dalam pemerintahan.

5. John Locke dan Jean-Jacques Rousseau -- Pemikir kontrak sosial yang meletakkan dasar tatanan hukum demokratis.

6. Hans Kelsen -- Mengembangkan teori hukum murni, yang menjadikan hukum sebagai sistem norma yang independen.

Peran Tatanan Hukum dalam Kehidupan Modern

Tatanan hukum memainkan peran penting dalam kehidupan modern dengan memastikan bahwa peraturan hukum ditegakkan secara adil, dan menyediakan mekanisme penyelesaian konflik. Dalam konteks global, tatanan hukum juga berfungsi untuk menciptakan kerangka kerjasama antarnegara, perlindungan hak asasi manusia, serta pengaturan ekonomi dan perdagangan.

Kesimpulan

Konsep tatanan hukum adalah hasil evolusi panjang yang melibatkan beragam pemikiran, budaya, dan ideologi dari berbagai zaman. Mulai dari hukum kuno yang berfokus pada pengaturan sosial, hingga tatanan hukum modern yang mendukung hak asasi manusia dan keadilan global, tatanan hukum terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat.

Para pemikir yang berpengaruh telah menorehkan gagasan-gagasan yang memperkuat prinsip dasar hukum, sehingga menghasilkan tatanan hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi hak-hak fundamental manusia dalam masyarakat yang semakin kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun