Di sisi lain, Hukum Romawi memainkan peran penting dalam membentuk tatanan hukum modern dengan prinsip-prinsipnya yang berpijak pada akal dan keadilan. Hukum Romawi, yang dikembangkan melalui berbagai proses pengadilan, hukum publik, dan hukum perdata, terus mempengaruhi sistem hukum di Eropa hingga hari ini.
2. Tatanan Hukum Abad Pertengahan
Selama Abad Pertengahan, perkembangan tatanan hukum dipengaruhi oleh ajaran agama, khususnya di Eropa di mana Hukum Kanonik dari Gereja Katolik menjadi hukum dominan. Hukum Kanonik mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pernikahan hingga kepemilikan tanah, dengan otoritas tertinggi dipegang oleh gereja.
Di Timur Tengah, Hukum Syariah berkembang sebagai tatanan hukum yang berdasarkan pada ajaran Islam. Sumber utama hukum Syariah adalah Al-Quran dan Hadis, yang dikembangkan melalui interpretasi oleh para ulama. Hukum Syariah tidak hanya mencakup hukum pidana dan perdata, tetapi juga panduan etis yang mengatur kehidupan sehari-hari.
 3. Masa Pencerahan dan Awal Modern
Zaman Pencerahan di Eropa pada abad ke-17 dan ke-18 membawa perubahan besar dalam pemikiran tentang hukum dan hak individu. Pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memperkenalkan konsep hak-hak alami dan kontrak sosial. Mereka berpendapat bahwa hukum seharusnya menjamin hak-hak asasi manusia dan bahwa pemerintah mendapat otoritasnya melalui persetujuan rakyat.
Seiring perkembangan ini, muncul Common Law di Inggris, yang didasarkan pada preseden (keputusan pengadilan sebelumnya) dan memberikan kebebasan bagi hakim untuk menafsirkan hukum. Di Prancis, Hukum Kode Napoleon atau Code Civil (1804) menyederhanakan hukum dan mempengaruhi sistem hukum di banyak negara di Eropa dan Amerika Latin.
4. Era Modern dan Kontemporer
Pada era modern, tatanan hukum semakin ditandai dengan peran negara dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hans Kelsen, seorang filsuf hukum asal Austria, mengembangkan Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law) yang memisahkan hukum dari moral dan menganggap hukum sebagai sistem normatif yang otonom.
Dalam perkembangan hukum internasional, pasca Perang Dunia II menjadi titik penting dengan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Tatanan hukum internasional juga diperkuat melalui perjanjian-perjanjian seperti Konvensi Jenewa, yang mengatur perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Tokoh dan Pemikir Berpengaruh dalam Tatanan Hukum