Mohon tunggu...
Wahdini
Wahdini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just try don't be shy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resiko Itu Sejalan dengan Keuntungan

8 Oktober 2022   22:11 Diperbarui: 24 Oktober 2022   13:56 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaidah-kaidah fiqih muamalah

1.arridho bisya i  Ridho Bimaa yatawalladu minhu (keridhaan dengan sesuatu adalah Ridha dengan akibat yang terjadi dari padanya)

2. Itzaa bathala syaii u bathala FII dhomnihi(apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalamnya)

3. Laa yatimmu ttabarru'u ilaa bilqobdi(tidaklah sempurna 'aqad tabarru' kecuali setelah diserahkan,(sebelum diminta sudah diberi))

4. Al kharooju biddhomaani (hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung))

5. Al-ajruu ddhomaani laa yajtami'aa ni( upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul)

6.Al-garmu bil gonmi (Resiko itu sejalan dengan Keuntungan)

7.Maa hurrima ista'maaluhu hurrima ittakhaatzuhu(apa yang haram digunakan,haram pula didapatkannya)

8. Attaabi'u taabi'un (pengikut itu mengikuti)

9.Itzaa saqothol aslu saqothol far'u(apabila gugur pokok, maka gugur pula cabangnya)

10.kullu fardin jarronaf'an fa Hua ribaa haroomun(setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah riba yaitu haram)

Penjelasan 

Resiko dan keuntungan adalah dua hal yang sangat berbeda. Resiko merujuk pada kerugian dimana kerugian bertolak belaka dengan keuntungan. Akan tetapi, meskipun bertolak belaka keduanya merupakan hal yang sejalan.

 Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Al kharooju biddhomaani 

Artinya: Keuntungan adalah imbalan atas kerugian. (HR.Abu Daud no. 3510, An-nasai no.4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237) 

Para ulama menjelaskan maksud hadits ini dengan membuat permisalan contoh kasus, yaitu kasus pengembalian barang dagang yang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual karena ada cacat atau kerusakan pada barang tersebut, otomatis ini menjadi tanggung jawab penjual tersebut. 

Namun kasusnya berbeda saat barang itu sudah digunakan kemudian rusak maka itu menjadi tanggungan pembeli tersebut. Kaidah Al gormu bil gonmi   (resiko Sejalan dengan keuntungan)  maksudnya adalah seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung resiko. 

Contohnya seperti ketika seseorang membuka usaha maka untung dan ruginya menjadi tanggungan orang yang membuka usaha tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun