Kaidah-kaidah fiqih muamalah
1.arridho bisya i  Ridho Bimaa yatawalladu minhu (keridhaan dengan sesuatu adalah Ridha dengan akibat yang terjadi dari padanya)
2. Itzaa bathala syaii u bathala FII dhomnihi(apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalamnya)
3. Laa yatimmu ttabarru'u ilaa bilqobdi(tidaklah sempurna 'aqad tabarru' kecuali setelah diserahkan,(sebelum diminta sudah diberi))
4. Al kharooju biddhomaani (hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung))
5. Al-ajruu ddhomaani laa yajtami'aa ni( upah dan membayar ganti tidaklah berkumpul)
6.Al-garmu bil gonmi (Resiko itu sejalan dengan Keuntungan)
7.Maa hurrima ista'maaluhu hurrima ittakhaatzuhu(apa yang haram digunakan,haram pula didapatkannya)
8. Attaabi'u taabi'un (pengikut itu mengikuti)
9.Itzaa saqothol aslu saqothol far'u(apabila gugur pokok, maka gugur pula cabangnya)
10.kullu fardin jarronaf'an fa Hua ribaa haroomun(setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah riba yaitu haram)
PenjelasanÂ
Resiko dan keuntungan adalah dua hal yang sangat berbeda. Resiko merujuk pada kerugian dimana kerugian bertolak belaka dengan keuntungan. Akan tetapi, meskipun bertolak belaka keduanya merupakan hal yang sejalan.
 Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: Al kharooju biddhomaaniÂ
Artinya: Keuntungan adalah imbalan atas kerugian. (HR.Abu Daud no. 3510, An-nasai no.4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237)Â
Para ulama menjelaskan maksud hadits ini dengan membuat permisalan contoh kasus, yaitu kasus pengembalian barang dagang yang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual karena ada cacat atau kerusakan pada barang tersebut, otomatis ini menjadi tanggung jawab penjual tersebut.Â
Namun kasusnya berbeda saat barang itu sudah digunakan kemudian rusak maka itu menjadi tanggungan pembeli tersebut. Kaidah Al gormu bil gonmi  (resiko Sejalan dengan keuntungan)  maksudnya adalah seseorang yang memanfaatkan sesuatu harus menanggung resiko.Â
Contohnya seperti ketika seseorang membuka usaha maka untung dan ruginya menjadi tanggungan orang yang membuka usaha tersebut.