Mohon tunggu...
Wahdi Ar
Wahdi Ar Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penikmat Kretek yang bisa baca tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Peraturan Daerah di Kota Palopo: Perspektif Logika Hukum

12 Januari 2025   21:28 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Perilaku masyarakat:

Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, baik karena kurangnya kesadaran maupun minimnya akses ke tempat pembuangan sementara.

Upaya untuk mengatasi masalah ini meliputi pengadaan fasilitas baru, pemberian insentif bagi warga yang aktif mendaur ulang sampah, serta peningkatan pengawasan oleh petugas kebersihan. 

Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan sampah berbasis teknologi dapat menjadi solusi jangka panjang.

Dalam logika hukum, sanksi adalah elemen penting yang memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Di Kota Palopo, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif.

Misalnya, pelanggaran terhadap Perda tentang kebersihan lingkungan harus ditindak tegas, tetapi tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Namun, sanksi tidak selalu harus berupa denda atau hukuman fisik. Pendekatan persuasif, seperti program edukasi ulang bagi pelanggar, juga dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif.

Agar penerapan Perda di Kota Palopo semakin efektif, beberapa langkah strategis dapat diambil:

1. Penguatan Proses Legislasi:

Melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan Perda untuk memastikan kualitas substansi dan kesesuaian dengan kebutuhan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun