Mohon tunggu...
Wahdi Ar
Wahdi Ar Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Penikmat Kretek yang bisa baca tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Peraturan Daerah di Kota Palopo: Perspektif Logika Hukum

12 Januari 2025   21:28 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Konsisten secara hierarki: Apakah Perda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden?

2. Kohesif secara substansi: Apakah substansi Perda selaras dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan?

3. Aplikatif secara praktis: Apakah Perda dapat diterapkan secara efektif di lapangan tanpa menimbulkan hambatan administratif atau konflik kepentingan?

Proses penyusunan Perda yang logis memerlukan kajian mendalam, melibatkan partisipasi publik, serta uji materiel untuk memastikan kualitas peraturan. 

Kota Palopo sendiri memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas Perda dengan menggandeng akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam proses perumusannya.

Tantangan dalam implementasi Perda di Kota Palopo meliputi aspek administratif, sosial, dan ekonomi. Berikut adalah beberapa tantangan utama yang sering ditemui:

1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat

Salah satu kendala utama adalah minimnya sosialisasi Perda kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak mengetahui isi dan tujuan Perda, sehingga tidak dapat mematuhi aturan tersebut secara maksimal.

Misalnya, Perda tentang pengelolaan sampah sering kali diabaikan karena kurangnya informasi dan edukasi.

Meningkatkan upaya sosialisasi melalui media lokal, seminar, dan kegiatan komunitas. Kampanye edukasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat meningkatkan kesadaran publik.

2. Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun