Mohon tunggu...
Wahdana Salsabila
Wahdana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Story Teller/Mental Health Activist/Social Activist

Membaca/humble dan friendly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran HuMas di Bidang Pemasaran, Periklanan, Publisitas, dan Propaganda

16 Juli 2024   13:37 Diperbarui: 16 Juli 2024   13:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun istilah "propaganda" memiliki konotasi negatif dalam beberapa konteks, dalam konteks komunikasi perusahaan, itu dapat mengacu pada upaya menyampaikan pesan yang merangsang atau mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, Humas dapat berperan dalam menyusun pesan yang persuasif untuk mempengaruhi persepsi atau sikap masyarakat terhadap perusahaan atau isu tertentu.

Contoh: Sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Tim Humas merancang kampanye propaganda yang menyoroti manfaat vaksinasi, fakta ilmiah yang mendukungnya, dan risiko yang terkait dengan penolakan vaksin. Mereka menggunakan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, iklan, dan acara-acara komunitas, untuk menyebarkan pesan tersebut kepada publik.

Dalam setiap bidang kerja yang disebutkan, peran Humas adalah untuk merancang strategi komunikasi yang efektif, memastikan pesan yang disampaikan sesuai dengan nilai dan tujuan perusahaan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata publik. Meskipun peran Humas dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, tujuannya tetap sama: mengelola dan memengaruhi persepsi publik terhadap perusahaan atau merek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun