f. Layanan Bimbingan dan Konseling
g. Referal/alih tangan kepada pihak yang berkompeten dan
Orangtua/wali murid, Warga sekolah (Kepala sekolah, Komite Sekolah, Dewan guru, Guru Bimbingan dan Konseling, Tim Kesiswaan, Wali Kelas, Guru mata pelajaran, tenaga kepandidikan), pihak-pihak terkait dengan institusi sekolah, ahli/pakar kependidikan dan masyarakat memiliki peran yang strategis dalam menekan angka tindak kekerasan dan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh peserta didik.
Keberhasilan pencegahan tindak kekerasan dan perilaku menyimpang peserta didik bukan semata-mata tugas dan tanggungjawab secara individual tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat yang berkompeten.
Penulis: kompasiana.com/Wagiyo
Januari 03, 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H