Mohon tunggu...
wafirulihsan
wafirulihsan Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

muhammad wafirul ihsan adalah manusia yang terlihat lebih muda dari pada umurnya memiliki hobi yang tidak semua orang bisa bertahan dan nyaman dengan hobinya ini.di dalam melakukan hobinya di perlukan kesabaran yang sangat besar maka saran dari saya jika anda memiliki kesabaran setipis tisu maka jangan coba coba se sekali meniru hobi saya ini. hobi saya adalah memancing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

haramnya minuman khamr

21 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:54 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

pengertian khamr

        Di dalam Kamus Ilmu Alquran disebutkan bahwa khamr artinya menutupi, karena ia menutupi akal. Abu Hanifah memberikan pengertian khamr sebagai nama untuk jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali, sari buah itulah yang mengandung unsur memabukkan. Khamer juga disbut suatu nama bagi semua minuman yang menutupi akal pikiran. Demikian pendapat kebanyakan fukaha sedngan menurut jumhur ulama bahwa yang disebut khamer itu tidak hannya minuman yang terbuat dari perasan anggur selain dari  perasan anggur pun jika itu memabukkan tetap haram. 

ayat ayat al quran

 1. ayat pertama 

 َ“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 67).

 ketika menafsirkan ayat di atas Quraisy Shihab menjelaskan bahwa setelah Allah menguraikan tentang susu, kini disebut lagi buah-buahan yang dapat dimakan, sekaligus dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat beralih menjadi sesuatu yang buruk, karena memabukkan. Dari sisi lain, karena untuk wujudnya minuman tersebut diperlukan upaya manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia membuatnya dengan menyatakan bahwa: dan di samping susu yang merupakan minuman lezat, dari buah kurma dan anggur, kamu juga dapat membuat sesuatu yang darinya yakni dari hasil perasannya, sejenis minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik yang tidak memabukkan, seperti perasan anggur atau kurma yang segar. 

2. ayat kedua

 Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219). 

Quraish Shihab dalam kitab tafsir al misbah, menekankan agar manusia mau menjauhi khamar dan barang tersebut tidak boleh dikonsumsi sama sekali, karena khamar lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Manusia ketika hidup di dunia ini, harus bisa berfikir tentang apa yang dapat diraih di dunia dan di akhirat, bukan hanya berfikir tentang dunia semata-mata. Berfikir bagaimana menjadikan dunia sebagai ladang untuk akhirat, sehingga mereka harusmelakukan hal-hal yang banyak manfaatnya dan menghindari dari hal-hal yang lebih banyak mudarat dan besar dosanya 

3. ayat ke tiga

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. AnNisaa’: 43). 

Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang sedang mabuk dalam artian tidak sadarkan diri atau kurang kesadarannya, maka tidak diperkenankan menunaikan salat. Sebab salat tidak akan sah jika orang yang mengerjakannya tidak paham dan tidak tahu tentang bacaan yang dibacanya,bahkan dikuatirkan akan terbaca kata-kata yang tidak semestinya terucap ketika dalam proses pelaksanaan salat.

 4. ayat ke empat َه

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

      Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian 

konteks/ asbabun Nuzul

 1.  al- baqoroh ayatv219 Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam Tafsirul Munir mengutip Tafsir Bahrul Muhith mengatakan bahwa ayat سرِ ِ مي لَ لَ خِمر ََوا َونَك ََ ِعن ا diturunkan ini ََ ي َسئُل berkaitan dengan sahabat Umar ra., Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok dari kaum Anshar yang pada waktu itu mendatangi Nabi Muhammad saw. seraya berkata, “Berikan fatwa kepada kami mengenai khamar dan judi, sebab keduanya melenyapkan akal dan merampas harta.” Kemudian Allah swt. menurunkan ayat ini.

 2.  Surah an nisa’ ayat 43 Abu Dawud, at-Tirmidzi,an-Nasa’i dan al-Hakim meriwayatkan dari Ali, ia berkata, “Abdurrahman bin Auf membuat makanan untuk kami. Dia mengundang kami dan memberi minum arak untuk kami. Aku pun menenggak arak. Lantas datanglah waktu shalat dan orang-orang menyuruhku untuk maju sebagai imam. Kemudian aku membaca, “Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!” (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2)” (QS.Al-Kafirun: 1-2), dan kami tidak menyembah apa yang kalian sembah. Lantas Allah menurunkan ayat, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,” 

3.  Surah al maidah ayat 90-91 Menurut kitab Asbàbun-Nuzùl: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Quran karya Muchlis M. Hanafi menjelaskan, ayat ini turun ketika terjadi pertengkaran antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar. Mereka saling membanggakan kelompok masing-masing sehingga kelompok yang lain tersinggung. Hal tersebut terjadi karena mereka dalam keadaan mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan diri. Hadits dari Sahih Muslim meriwayatkan dari Sa’ad bin Abì Waqqas bercerita, bahwa ada beberapa ayat al-Quran yang diturunkan berkenaan dengan dirinya. Ia berkata, pada suatu kesempatan aku berkumpul dengan sekelompok kaum Ansar dan Muhajirin. Mereka mengajakku makan dan minum khamr. Hal ini terjadi sebelum khamr diharamkan. Kami berkumpul di sebuah kebun. Di sana aku jumpai kepala unta panggang dan satu kendi khamr. Kami pun makan dan minum bersama. Pembicaraan pun mengalir hingga topik tentang keutamaan kaum Ansar dan Muhajirin. Dalam kondisi mabuk aku katakan bahwa kaum Muhajirin lebih besar jasanya (atau lebih mulia) dibanding kaum Ansar. Pernyataanku ini membuat orang-orang yang hadir di tempat itu tersinggung. Seseorang dari mereka lalu mengambil satu dari dua tulang dagu unta dan melemparkannya ke arahku hingga hidungku terluka. Aku kemudian menghadap Rasulullah dan menceritakan kejadian tersebut. Berkaitan dengan peristiwa itu turunlah firman Allah yang menjelaskan hukum khamr innamalkhamru wal-maisiru wal-anshaabu wal-azlàmu rijsun min amalisy-syaithàn… 

 hadis-hadis terkait

1. hadits pertama

 ُ  Dari Abdullah bin Umar, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mengkonsumsi minuman keras di dunia, lalu ia tidak bertaubat darinya, maka diharamkan untuknya di akhirat.” 

2.  hadits kedua َُ

 َ Nabi saw. bersabda, “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengkonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuatkan minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” 

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Abu Daud dan imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu Umar r.a.

 3. hadits ketiga ْ:

 ْ Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a. 

pendapat ulama’

Mengenai pembahasan minuman khamr berikut adalah pendapat para ulama’ mengenai minuman terlarang ini :

 1. Quraish Shihab dalam kitab tafsir al misbah, menekankan agar manusia mau menjauhi khamar dan barang tersebut tidak boleh dikonsumsi sama sekali, karena khamar lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.

 2. dalam kalangan Hanafiyah – sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar – minuman yang memabukkan setidaknya adalah empat jenis ini: khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab. Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal. 

3. pendapat jumhur ulama. Pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan.

    dari pendapat ulama’ diatas menjadi jelas tentang keharaman minuman khamr yang dimana minuman ini mengandung lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya seperti pendapat quraish sihab dalam kitabnya al misbah dari berapa pendapat ulama’ diatas kita sebagai umat muslim hendaklah menjahui minuman yang haram seperti halnya khamr ini . karna sangat jelas ke haraman nya minuman khamr ini didalam al quran dan hadits pun di jelaskan tentang keharamannya. 

 analisis

    Khamer adalah minuman yang memabukan, apapun minumannya jika itu memabukan maka disebut dengan khamer seperti halnya pendapat para ulama, bahwasannya minuman yang haram itu bukan hannya perasan aggur, selain perasan anggur pun jika minumman tersebut memabukan maka haram meminumnya. Dalam al Qur’an allah swt menurunkan empat ayat tentang khamer, satu turun di mekkah yaitu surat an nahl ayat 67 dengan turunnya ayat ini kaum muslimin kaum muslimin pada meminumnya dipermulaan islam dan khamer bagi mereka pada saat itu adalah halal.kemudian di madinah turunlah ayat 219 dalam surat al baqoroh yang menjelaskan tentang judi dan khamr bahwasannya pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia lalu sebagian umat muslim meninggalkan meminum khamer karna mengingat firman allah surat albaqoroh ayat 219 bahwasannya keduanya itu terdapat dosa besar sedangkan sebagian yang lain tetap meminumnya karna melihat firman allah di ayat yang sama dan surat yang sama bahwa minuman khamr ada beberapa manfaat bagi manusia.

  Kemudian, Abdurrahman bin ‘ auf membuat makanan lalu mengundang teman temannya dari kalangan sahabat nabi. Kemudian mereka pun diberi minuman khamer. Dan ketika tiba waktu shalat magrib, mereka mengajukan salah seorang diantara mereka untuk menjadi imam. Dan imam yang di tunjuk tersebut dalam keadaan mabuk sehingga ada kesalahan dalam membaca ayat al quran maka dari kejadian ini turun lah ayat 43 surat an nisa’ lalu allah swt. Mengharamkan mabuk pada waktu waktu shalat. Kemudian ada seseorang yang minum khamer pada sesudah shalat isya’ lalu masuk ke waktu subuh mabuknya sudah hilang. 

  Kemudian itban bin malik membuat makanan dan mengundang rekan rekannya, orang orang islam diantara mereka ada sa’ad bin abu waqqash yang sudah menyiapkan panggang kepala onta buat mereka. Lantas mereka memakan dan meminim khamer hingga mabuk. Mereka merasa bangga bersyair yang berisikan kebanggaan kaumnya lalu mengejek kaun anshar, lalu seorang anshor mengambil tulang dagu dan di pukulkan kepada kepala sa’ad hingga terluka kemudian sa’ad pergi kepada rasulluaah dan melaporkan kejadian itu. Maka turunlah ayat 90 dalam surat al ma’idah sampai firmannya maka berhentilah kamu dari pekerjaan itu kemudian umar berkata : kami berhenti wahai tuhan kami berhenti.

    Dalam menetapkan hukum haram pada khomer dengan peroses seperti ini mempunyai hikmah yang sangat besar. Diantaranya orang orang arab yang pada waktu itu telah terbiasa minum kamer sehingga minuman khamer menjadi bagian dari hidup mereka. Seandainya dilarang secara spontan, tentunya hal itu akan dirasakan sangat berat untuk diterima .

 Dari penjelasan diatas allah swt. Mengharamkan khamer karna mengandung bahaya yang besar dan kerusakan yang banyak baik terhadap jiwa, badan, akal, atau harta. diantara bahaya khamr, adalah dapat menghilangkan kesadaran, sehingga seseorang menjadi seperti orang gila, mengganggu Kesehatan, merusak alat pencernaan, menimbulkan bengkak pada tenggorokan, melukai usus besar bahkan terkadang menghentikan peredaran darah sehingga menyebabkan kematian secara mendadak.ilmu kedokteran menemukan bahaya besar yang ada pada minuman keras bagi tubuh dan akal manusia. Karenanya, apa yang disampaikan rasulluah saw. Sudah cukup terkait bahayanya khamr yang merupakan sumber dari segala keburukan dan kemaksiatan 

                                                                                                  kesimpulan

   Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menurut jumhur ulama yang disebut khamer itu tidak hannya minuman yang terbuat dari perasan anggur selain perasan anggur pun jika minuman itu memabukan maka disebut dengan khamr dan hukumnya haram. Dalam ayat ayat diatas allah melarang minumna khamr karna khamr menagndung bahaya dan dapat mengganggu pikiran, merusak Kesehatan serta menghambur hamburkan uang.kalau akal sudah hilang kesadarannya, maka timbullah berbagai perbuatan dosa, kejahatan dan kegila-gila an 

                                                                                           daftar pustaka

Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Alquran (Jakarta: Lentera Hati, vol. 7, 2009), h. 277. 

77. https://rumaysho.com/27777-tahapan-pengharaman-khamar.html 

ttps://rumaysho.com/27777-tahapan-pengharaman-khamar.html https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-al-baqarah-ayat-219-fase-kedua-pengharaman

khamar-dan-judi-RZK16 https://tafsirweb.com/4415-surat-an-nahl-ayat-67.html#arrow-down Syibli Syarjana, 

Tafsir Ayat-ayat Ahkam (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), h. 91 https://iqra.republika.co.id/berita/ruht2d451/

enam-hadits-tentang-azab-bagi-para-peminum-khamar https://rumaysho.com/25266-khamar-itu-segala-yang-memabukkan-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam46.htm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun