2. hadits kedua َُ
َ Nabi saw. bersabda, “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengkonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuatkan minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Abu Daud dan imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu Umar r.a.
3. hadits ketiga ْ:
ْ Nabi saw. bersabda, “Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliyyah.
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Abdullah bin Amr bin ‘Ash r.a.
pendapat ulama’
Mengenai pembahasan minuman khamr berikut adalah pendapat para ulama’ mengenai minuman terlarang ini :
1. Quraish Shihab dalam kitab tafsir al misbah, menekankan agar manusia mau menjauhi khamar dan barang tersebut tidak boleh dikonsumsi sama sekali, karena khamar lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya.
2. dalam kalangan Hanafiyah – sebagaimana keterangan Imam al Hashkafi dalam Ad Durr al Mukhtar – minuman yang memabukkan setidaknya adalah empat jenis ini: khamar sebagai minuman yang terbuat dari anggur, panas saat diminum dan berbuih; kemudian thila’, air anggur yang dimasak hingga sangat pekat; lalu sakar, air kurma yang berbuih dan berbau cukup menusuk; serta air rendaman kismis Arab. Ketiga jenis minuman yang disebut terakhir tidak dinyatakan secara eksplisit keharamannya. Imam Al Hashkafi juga menyebutkan bahwa nabidz yang diolah dari selain anggur, kurma, maupun kismis itu halal.
3. pendapat jumhur ulama. Pendapat kalangan Malikiyah, Syafiiyah, serta pengikut mazhab Ahmad bin Hanbal cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, ia tetap diharamkan.