Mohon tunggu...
wafirulihsan
wafirulihsan Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

muhammad wafirul ihsan adalah manusia yang terlihat lebih muda dari pada umurnya memiliki hobi yang tidak semua orang bisa bertahan dan nyaman dengan hobinya ini.di dalam melakukan hobinya di perlukan kesabaran yang sangat besar maka saran dari saya jika anda memiliki kesabaran setipis tisu maka jangan coba coba se sekali meniru hobi saya ini. hobi saya adalah memancing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

haramnya minuman khamr

21 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   19:54 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang sedang mabuk dalam artian tidak sadarkan diri atau kurang kesadarannya, maka tidak diperkenankan menunaikan salat. Sebab salat tidak akan sah jika orang yang mengerjakannya tidak paham dan tidak tahu tentang bacaan yang dibacanya,bahkan dikuatirkan akan terbaca kata-kata yang tidak semestinya terucap ketika dalam proses pelaksanaan salat.

 4. ayat ke empat َه

 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun (kotor) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)

      Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar: Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut khamar dengan rijsun (jelek). Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian 

konteks/ asbabun Nuzul

 1.  al- baqoroh ayatv219 Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam Tafsirul Munir mengutip Tafsir Bahrul Muhith mengatakan bahwa ayat سرِ ِ مي لَ لَ خِمر ََوا َونَك ََ ِعن ا diturunkan ini ََ ي َسئُل berkaitan dengan sahabat Umar ra., Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok dari kaum Anshar yang pada waktu itu mendatangi Nabi Muhammad saw. seraya berkata, “Berikan fatwa kepada kami mengenai khamar dan judi, sebab keduanya melenyapkan akal dan merampas harta.” Kemudian Allah swt. menurunkan ayat ini.

 2.  Surah an nisa’ ayat 43 Abu Dawud, at-Tirmidzi,an-Nasa’i dan al-Hakim meriwayatkan dari Ali, ia berkata, “Abdurrahman bin Auf membuat makanan untuk kami. Dia mengundang kami dan memberi minum arak untuk kami. Aku pun menenggak arak. Lantas datanglah waktu shalat dan orang-orang menyuruhku untuk maju sebagai imam. Kemudian aku membaca, “Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!” (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2)” (QS.Al-Kafirun: 1-2), dan kami tidak menyembah apa yang kalian sembah. Lantas Allah menurunkan ayat, “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan,” 

3.  Surah al maidah ayat 90-91 Menurut kitab Asbàbun-Nuzùl: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Quran karya Muchlis M. Hanafi menjelaskan, ayat ini turun ketika terjadi pertengkaran antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar. Mereka saling membanggakan kelompok masing-masing sehingga kelompok yang lain tersinggung. Hal tersebut terjadi karena mereka dalam keadaan mabuk sehingga tidak mampu mengendalikan diri. Hadits dari Sahih Muslim meriwayatkan dari Sa’ad bin Abì Waqqas bercerita, bahwa ada beberapa ayat al-Quran yang diturunkan berkenaan dengan dirinya. Ia berkata, pada suatu kesempatan aku berkumpul dengan sekelompok kaum Ansar dan Muhajirin. Mereka mengajakku makan dan minum khamr. Hal ini terjadi sebelum khamr diharamkan. Kami berkumpul di sebuah kebun. Di sana aku jumpai kepala unta panggang dan satu kendi khamr. Kami pun makan dan minum bersama. Pembicaraan pun mengalir hingga topik tentang keutamaan kaum Ansar dan Muhajirin. Dalam kondisi mabuk aku katakan bahwa kaum Muhajirin lebih besar jasanya (atau lebih mulia) dibanding kaum Ansar. Pernyataanku ini membuat orang-orang yang hadir di tempat itu tersinggung. Seseorang dari mereka lalu mengambil satu dari dua tulang dagu unta dan melemparkannya ke arahku hingga hidungku terluka. Aku kemudian menghadap Rasulullah dan menceritakan kejadian tersebut. Berkaitan dengan peristiwa itu turunlah firman Allah yang menjelaskan hukum khamr innamalkhamru wal-maisiru wal-anshaabu wal-azlàmu rijsun min amalisy-syaithàn… 

 hadis-hadis terkait

1. hadits pertama

 ُ  Dari Abdullah bin Umar, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mengkonsumsi minuman keras di dunia, lalu ia tidak bertaubat darinya, maka diharamkan untuknya di akhirat.” 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun