Mohon tunggu...
Wadji
Wadji Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Umum Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI)

Love4All

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bernegara dengan Fatwa, Refleksi Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia

8 Agustus 2020   19:41 Diperbarui: 8 Agustus 2020   19:39 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agustus 2020 adalah Agustus yang luar biasa bagi bangsa Indonesia, karena harus memperingati hari kemerdekaan dengan cara yang tidak biasa. Hingar-bingar perayakan kemerdekaan tidak tampak seperti dulu, ketika wabah corona belum melanda. Boleh jadi Agustus 2020 adalah Agustus paling sepi sepanjang 75 tahun Indonesia merdeka.

Aneka lomba, seperti balap karung, makan kerupuk yang digantung, panjat pinang, adalah nostalgia masa kecil yang terus bisa diulang hingga usia tua, namun tahun ini benar-benar telah menjadi kenangan masa silam untuk sebagian besar orang, kendati pun barangkali untuk sementara waktu saja.

Agustus ternyata tidak hanya bulan penting bagi bangsa Indonesia, tetapi juga penting bagi dunia. Tiap tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (International Day of The World's Indigenous People). Indonesia adalah bagian penting dalam peringatan ini.

Sekali pun sudah 75 tahun Indonesia merdeka, namun demikian sampai hari ini masyarakat adat masih memperjuangkan "kemerdekaannya", yang setidaknya karena masih dijajah oleh bangsa sendiri. Perjuangan melawan bangsa sendiri memang akan menempuh jalan panjang, sebab semakin tidak jelas siapa kawan, dan siapa sesungguhnya yang menjadi lawannya.

Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam laman aman.or.id, sejak pertengahan tahun 1980-an perlawanan masyarakat adat terhadap berbagai kebijakan pemerintah mulai bermunculan secara seporadis.

Situasi ini menggugah keprihatinan banyak aktivis gerakan sosial dan akademisi atas kondisi yang dihadapi oleh masyarakat adat di berbagai kampung di tanah air sejak tahun 1990-an.

Masih menurut laman aman.or.id, penggunaan istilah indigenous peoples dalam konteks Indonesia sebagai "masyarakat adat" merupakan bentuk perlawanan terhadap istilah yang dilekatkan kepada masyarakat adat yang melecehkan, seperti "suku terasing", "masyarakat perambah hutan", "peladang liar", "masyarakat primitif", "penghambat pembangunan", dan sebagainya yang melanggar hak konstitusional masyarakat adat sebagai manusia bermartabat, untuk diperlakukan layaknya warga negara Indonesia.

Sepanjang Januari-Desember 2019, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sebagaimana diberitakan Kompas.com (10/12/19) mencatat bahwa masyarakat adat yang ada di Indonesia sebagian besar diduga dikriminalisasi.

Ketua Manajemen Pengetahuan YLBHI Rahma Mary mengatakan, dari catatan YLBHI, kebanyakan mereka yang dikriminalisasi adalah masyarakat adat yang dituduh sebagai pelaku pembakaran hutan.

Sebulan sebelum peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia, Indonesia menyambutnya dengan adegan "drama kolosal" penyegelan bakal makam tokoh Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia Wigarningsih.

Pelaku penyegelan adalah pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berserta dengan sejumlah ormas. Adegan semacam ini memang bukan kali pertama di negeri ini. Daftar luka batin yang diderita oleh masyarakat termarjinalkan dari hari ke hari main panjang.

Sepanjang tahun 2020, lembaran kelam memang sering mewarnai kehidupan masyarakat adat Indonesia. Masih segar di ingatan kita tentang tindak kriminalisasi terhadap peladang di Kalimantan misalnya.

Mereka yang secara turun temurun membuka ladang dengan cara membakar, dan hanya sebatas untuk memenuhi ketahanan pangan lokal, dan sudah berlangsung ratusan dan bahkan mungkin ribuan tahun, serta terbukti tidak pernah merusak lingkungan hidup harus berhadapan dengan aparat hukum, sementara perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembakaran hutan banyak yang lolos dari sanksi hukum.

Segala macam persekusi di negeri ini yang dilakukan oleh pemerintah daerah seringkali mendapatkan pembiaran dari pemerintah pusat. Sekali pun mungkin ada respon dari pemerintah pusat, namun demikian biasanya hanyalah sekadar "pemanis bibir" dan tak pernah ada upaya serius dalam menuntaskan masalah.

Pembiaran ataupun bentuk-bentuk semacamnya dapat diartikan sebagai  menyetujui atas tindakan kesewenang-wenangan tersebut. Persekusi terhadap masyarakat adat dan minoritas pada umumnya menjadi tontonan berseri, dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Pembelaan terhadap minoritas hanyalah janji manis penghias kampanye agar kelihatan sebagai calon pemimpin yang ideal, dan kandas ketika penguasa terpilih berhadapan dengan tekanan mayoritas yang juga "nagih janji" bahwa aspirasinya harus dipenuhi.

Laksana harus memilih di antara dua pilihan, pemerintah ternyata merasa lebih aman dan nyaman menuruti kehendak mayoritas ketimbang mendengarkan jeritas minoritas yang makin tertindas. Sempitnya wawasan aparat dan kesombongan relegius sebagian masyarakat kita, telah menempatkan minoritas sebagai pihak yang semakin terpinggirkan.

Menempelkan cap "sesat", "kafir", "meresahkan masyarakat", "penghambat pembangunan" dan semacamnya kepada sekelompok masyarakat yang menjadi sasaran peminggiran, adalah alat yang seringkali digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membangun opini publik bahwa mereka layak dimusnahkan dari bumi pertiwi.

Dalam pasal 12 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Masyarakat Adat) disebutkan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mewujudkan, mempraktikan, mengembangkan dan mengajarkan spiritualitas, tradisi agama, adat istiadat dan upacara meraka.

Konstitusi kita juga menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat. Dalam pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, konstitusi seringkali diabaikan. Pemerintah sering  membiarkan pertikaian antar kelompok dan membiarkan hukum rimba berlaku di negeri ini: siapa yang kuat akan menang. Negara hanya menjadi penonton yang baik. Minoritas selalu menjadi bahan isu dan "barang dagangan" yang sewaktu-waktu bisa "dipoles" dan "dimainkan" dalam citra yang diinginkan oleh para pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi minoritas, ada atau tidak ada negara serasa tidak ada bedanya, sebab kebijakan pemerintah jarang berpihak kepada minoritas. Konstitusi pun seringkali ditabrak. Dalam kasus Sunda Wiwitan salah satu yang dijadikan dasar oleh pemerintah adalah pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana. MUI adalah organisasi masa (ormas), seperti juga ormas-ormas lainnya.

Mungkin hanya di negeri ini sesama organisasi bisa saling mengadili dan menjalankan fungsi sebagai alat untuk mengeksekusi, serta posisi fatwa lebih tinggi daripada konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun