Jika ditelaah secara aturan, menurut penulis itu mah bukan Pokir namanya tetapi kegiatan dinas yang diPOKIRkan. Sudah benarkah proses pengelolaan uang negara yang model ini. Apakah tak ada yang dilanggar dengan cara ini?.
Mem-POKIR-kan kegiatan yang sudah ada sejujurnya untuk apa?, apakah bisa dikatakan memperjuangkan aspirasi masyarakat dapilnya. Barang sudah pasti kok. Lalu ada apa dibalik itu dengan 'memaksakan' harus ada Pokir.
Nah, sebagai sampel, ada kasus Pokir yang menarik berdasarkan penelusuran penulis yakni pada Dinas Peternakan dan Perkebunan (Nakbun), dana mandatori menurut kepala dinas tersebut sebesar 2,3 miliar, dan didistribuskin dalam 26 paket pekerjaan fisik yang sifatnya kegiatan rutin dinas.
Dalam perjalanannya berubah, 26 paket tersebut kesemuanya beralih status menjadi Pokir dewan ada 15 nama anggota dewan yang tertulis pemiliknya, penulis inisialkan sebagai berikut (ZI, TL, ZA, KH, ZA, DD, AS, MY, SH, SY, AE, SK, TH, SN dan NS) nama ini bersumber dari kepala dinas langsung.
Untuk prosesnya, dikatakan Kadis diurus oleh salah satu "juru runding" diantara nama-nama itu dan si juru runding telah menjabat dewan dua periode. Dan dinas ini hanya segelintir pokir yang agak aneh bin ajaib.
Aneh tidak?, Pokir dewan mengusulkan pembangunan rehab kantor UPTD Dinas, pengadaan pakan ternak dan paket-paket lainnya yang merupakan kegiatan rutin dinas, apakah seperti itu aspirasi masyarakat, apakah itu substansi atau roh-nya pokir yang benar sesuai aturan?.
Apakah ini hanya bentuk dari bagi-bagi kue anggaran, dan ini sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan pokir kita harus setor 10 % kepada sang dewan itu sesuai nilai paket yang akan dikerjakan. Belum lagi ada juga oknum dewan yang nekat langsung jadi kontraktor.
Lagi-lagi, apakah aparat penegak hukum masih tega tutup mata dengan kejadian ini?. Apa tak tertarik mengungkapkannya?
Apakah dewan Merangin sudah lupa dengan kedatangan Korwil Korsupgah KPK RI Aldiansyah Nasution (Choky) pada 7 September 2018 lalu di ruangan Paripurna DPRD Merangin (sejarah mencatat 35 dewan hadir saat KPK yang undang).
Yangmana pokok bahasan paling menonjol adalah soal pengesahan APBD dan pokir dewan, berkali-kali Choky sudah mengingatkan dari KPK dalam upaya pencegahan Tipikor.
Tahun ini, sepertinya dewan Merangin masih asyik bermain api, mungkin saja tanpa disadari dewan ingin menguji kanit Tipikor Polres dan kinerja Kajari Baru yang sebelumnya dari Kajati DKI. Atau dewan  ingin membuktikan taring bahwa lembaga ini tak tersentuh hukum.