Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sudah Benarkah Proses Anggaran Daerah?

14 Maret 2020   15:41 Diperbarui: 30 April 2020   20:39 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MERANGIN - Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan adalah "sesuatu" yang selalu menarik di perbincangkan di negeri ini, tak terkecuali seperti kejadian di kabupaten Merangin. Pokir di Merangin cukup seksi untuk di bahas dan rasanya layak dilirik penegak hukum.

Apalagi pokir tahun anggaran 2020 ini, konon kabarnya dari 35 wakil rakyat semua kecipratan dana yang dulu-nya populer dengan sebutan "dana aspirasi", berdasarkan pengakuan oknum anggota dewan dana pokir nominal "jatahnya" dibagi tiga level, pertama pimpinan, kedua anggota banggar dan ketiga anggota biasa.

Menurutnya, pimpinan tiga orang dapat jatah masing-masing 1 milyar, anggota banggar 15 orang masing-masing 750 juta dan anggota biasa 20 orang masing-masing mendapat 500 juta. Jika angka ini dijumlahkan maka total pokir dewan merangin 22 miliar. Luar biasa juga bukan?.

Pokir pengajuannya sesuai mekanisme aturan adalah sah, hal ini termaktub pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD. Pasal tersebut berbunyi:

Salah satu tugas Badan Anggaran DPRD: "memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD".

Artinya menurut PP ini, pokir di sampaikan melalui Banggar yang merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bukan disampaikan oleh anggota dewan secara 'head to head' kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) apalagi langsung kepada kepala dinas tertentu.

Selain itu, sesuai ketentuan dalam Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, menyebutkan.

DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan dan paling lambat seminggu sebelum Musrembang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Apabila disampaikan melewati batas waktu seminggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokir dewan tersebut akan dijadikan bahan masukan saat penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Nah, secara aturan begitulah proses anggota dewan menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya terutama untuk daerah pemilihan dari mana ia berasal.

Lalu, bagaimana dengan Pokir anggota DPRD Merangin periode 2019-2024. Kita coba menguak hal menarik ini satu persatu dan kiranya penegak hukum (Kajari, Polres dan KPK) tak tutup mata dengan kondisi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun