Mohon tunggu...
Vriska PradanaGusnianingsih
Vriska PradanaGusnianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Al Quran dan Tafsir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Benarkah Mahar Ialah Harga Seorang Perempuan?

22 Juli 2024   07:45 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:46 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain itu, mahar sepantasnya, juga disebut mahar mitsil, adalah jenis mahar yang disesuaikan dengan status sosial dan kemampuan ekonomi keluarga pasangan. Jika menetapkan mahar yang tepat sulit, maka mahar tersebut dapat disesuaikan dengan standar kepatutan di tempat tinggalnya. Mahar khusus dapat dibayar secara keseluruhan atau sebagian tunai atau melalui hutang. Jika tidak ada penjelasan tentang waktu pembayaran, maka dianggap harus dibayar tunai. Jika suami Anda meninggal dunia sebelum pembayaran mahar selesai, pembayaran akan dibatalkan.

Oleh karena itu, perincian tentang jenis-jenis mahar ini menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan Islam dalam memperlakukan hak istri dalam pernikahan serta memberi pasangan suami istri arahan yang jelas tentang bagaimana mereka memenuhi kewajiban satu sama lain.

Kajian Ayat

Mahar dalam penafsiran Rasyid Rida terhadap kata saduqat dipakai sebagai istilah pemberian kepada Perempuan sebelum dukhul berdasarkan kesadaran diri. Rasyid Rida mengatakan bahwa dengan kata saduqat menyatakan tingkat mahar lebih tinggi dan mulia dari sekedar alat tukar. 

Mahar juga sebagai simbol kasih sayang yang berfungsi untuk mempererat tali kebersamaan dalam membangun keluarga menjadi harmonis. Kewajiban dalam memberi mahar tidak bisa ditawar menawar layaknya seperti jual beli. Mengenai kata nihlah Rasyid Rida mengatakan bahwa kata nihlah merupakan sebuah ungkapan pemberian sukarela kepada orang lain tanpa adanya balas jasa.

Setelah mahar diberikan maka mahar tersebut menjadi hak Perempuan. Ketika mahar menjadi milik istri secara mutlak, maka suaminya tidak boleh mengganggu hak tersebut kecuali jika istrinya yang memberikan maharnya kepada suaminya maka suami boleh menerimanya. Karena terdapat izin dari pihak istri.

Pada hakikatnya memberikan mahar dalam agama Islam merupakan sebuah kewajiban dan sebagai penghormatan serta adanya bukti cinta dan kasih seorang laki-laki kepada perempuannya. Dalam menentukan mahar, kedua nelaj pihak tidak boleh memiliki unsur yang berlebihan sehingga memberatkan pihak laki-laki. Pemberian mahar harus memiliki rasa keihklasan dan kerelaan hatinya. Ketika mahar sudah menjadi hak istrinya maka suami tidak bisa mengganggu, apa yang telah menjadi hak istrinya tersebut kecuali dengan izin istrinya.

Diskusi

Ketergantungan atau pengaruh dari adat istiadat lokal seringkali menyebabkan banyak masyarakat salah memahami mahar. Harga yang harus dibayar oleh laki-laki untuk menikahi perempuan bukanlah satu-satunya hal; itu juga merupakan bukti kasih sayang yang ditunjukkan oleh laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya. Ini mencerminkan nilai-nilai kepedulian, penghargaan, dan kewajiban yang diperlukan untuk membangun hubungan pernikahan yang berlandaskan ajaran Islam.

Selain itu, perlu dipahami bahwa setelah mahar tersebut diberikan, maka secara hukum akan menjadi milik istri sepenuhnya, bukan lagi untuk keluarganya. Ini menegaskan kedudukan istri dalam pernikahan sebagai individu yang memiliki hak-hak yang dijamin dan dihormati. 

Namun, dalam konteks kebersamaan dan saling mendukung antara suami dan istri, apabila sang istri dengan kerelaan hatinya ingin memberikan sebagian mahar kepada sang suami sebagai bentuk penghargaan atau dukungan, maka hal itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan pernikahan dalam Islam dibangun atas dasar saling menghormati, saling mencintai, dan saling mendukung satu sama lain, serta menekankan pentingnya keadilan, kerelaan, dan kebersamaan dalam menjalani kehidupan berumah tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun