Badan Bank Tanah, adalah sebuah lembaga negara yang tergolong baru dan mungkin belum terlalu dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah di Indonesia. Badan ini dibentuk pada tanggal 31 Desember 2021.
Latar belakang
Latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah, karena adanya ketidak seimbangan antara permintaan dan ketersediaan Tanah.
Kita semua mungkin tahu kalau tanah Indonesia itu sangat luas. Meskipun saya sendiri belum pernah mengelilingi dan mengukur seluruh Indonesia untuk membuktikan hal tersebut, namun secara data, luas tanah Indonesia mencapai 5.193.250 km (mencakup daratan dan lautan). Dengan luas tersebut, Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia. Hanya saja, mengapa masih banyak hal-hal "kecil" yang membuat semrawut terkait ketersediaan tanah untuk kepentingan bangsa dan negara di Indonesia ini?
Beberapa diantaranya adalah hal-hal berikut:
1. Kurangnya tanah perumahan rakyat yang layak
Masih banyak orang Indonesia yang tidak memiliki tempat tinggal layak. Ada yang sama sekali tidak memiliki rumah sehingga setiap hari harus tidur di hotel yang kadang-kadang bintangnya bertaburan, kadang-kadang di bawah langit tak berbintang, dan berpindah-pindah tempat. Atau banyak juga yang tidur di tumpukan kardus-kardus bekas di tempat yang kurang layak, di kolong jembatan, dll.
Ada yang memiliki tempat tinggal, tetapi berdesak-desakan di gang sempit, atau terpaksa membangun pemukiman di pinggir-pinggir kali atau di atas sungai, yang termasuk ilegal. Lucunya, penduduk yang tinggal di situ dapat hidup bertahun-tahun sampai beranak cucu di pemukiman itu.
Sudah waktunya Indonesia bebenah memperbaiki hal ini, karena selain tentang perumahan untuk rakyat, yang selayaknya, ini juga berhubungan dengan lingkungan yang sehat dan nyaman berkelanjutan bagi semua pihak, serta adil untuk semua pihak. Bukan nyaman sebentar waktu saja, kemudian dalam beberapa tahun, banjir menenggelamkan tempat itu.
2. Tanah Pertanian makin berkurang
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, lahan pertanian di Indonesia, yang dulu sempat menjadi negara agraris, semakin berkurang sehingga produksi pangan di Indonesia tidak dapat dipenuhi sendiri dari dalam negara.
"Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lahan pertanian di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2021, luas lahan pertanian di Indonesia diperkirakan berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare." (Media Indonesia)
Ok lah, masalah bahan pangan memang tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan tanah. Karena mungkin saja, produksi pangan berlimpah tetapi bermasalah dalam pendisribution yang merata. Namun, jika tanah pertanian terus-menerus berkurang, maka luas panen pun otomatis akan berkurang, sehingga produksi pangan pun menurun bukan? Tentu hal ini juga perlu ada solusinya, bagaimana agar ketersediaan tanah pertanian di Indonesia dapat disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia.
Pemukiman penduduk penting, modernisasi kehidupan manusia juga penting, namun tanah pertanian seharusnya tetap tersedia dengan cukup dan tidak semuanya dialih fungsikan menjadi lahan bangunan-bangunan lain yang juga penting.
3. Kurangnya tanah resapan
Bukan rahasia lagi kalau di daerah perkotaan, kota kecil maupun besar, mulai berlangganan banjir setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tanah resapan untuk menampung air di musim hujan.
4. Pemanfaatan Tanah Secara Ilegal
Sampai hari ini masih ditemukan pemanfaatan tanah secara ilegal. Contohnya, yang baru-baru ini diberitakan, ditemukannya tambang emas ilegal di Bandung. Lucunya, tambang ilegal ini sudah beroperasi selama 14 tahun. Padahal untuk mengoperasikan pertambangan harus memiliki sertifikat/ijin tertentu untuk memanfaatkan tanah untuk suatu usaha tertentu, termasuk pertambangan. 14 tahun bukan waktu yang sebentar, tetapi mengapa hal ini bisa terjadi?
Ada lagi masalah tambang ilegal di Sumbar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak kecil. Perlu keseriusan dalam menangani masalah ini. Â Â
5. Jual Beli Pulau Kepada Pihak Asing atau Pribadi
Sebagai rakyat kecil yang tidak pernah terpikir bakal punya dana cukup untuk membeli sebuah pulau, sejujurnya saya tidak mengerti mengenai hal ini. Hanya saja muncul pertanyaan di kepala, emang bisa jual beli pulau yang ada di Indonesia? Bukankah itu milik negara dimana rakyat juga merupakan shareholder yang punya hak bersama?
6. Masalah Hutan
Hutan adalah salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, berupa tanah yang ditumbuhi berbagai macam tanaman dan ditinggali satwa-satwa. Semua komponen hutan itu, punya fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataannya di Indonesia, banyak hutan yang rusak, baik akibat kesengajaan maupun ketidak sengajaan.
Apa saja penyebab rusaknya hutan di Indonesia, yang secara langsung berhubungan dengan tanah dan kesehatannya?
Perambahan hutan
Perambahan hutan merupakan sebuah kegiatan pengalihan fungsi hutan menjadi pemukiman, perkebunan, atau sektor lain, oleh masyarakat dalam skala besar maupun kecil
Kebakaran hutan, baik oleh pengaruh cuaca, kelalaian manusia, atau kesengajaan oleh manusia (biasanya untuk membuka lahan hutan). Hal ini tentu merugikan karena dapat mengganggu dan merusak flora dan fauna di dalamnya. Apalagi jika sampai merusak pepohonan yang umurnya mencapai puluhan atau ratusan tahun. Kerusakan hutan tidak akan mudah diperbaiki.
7. Tanah Untuk Tempat Ibadah
Bukan rahasia lagi kalau di Indonesia ini masih ada ketimpangan dalam hal perijinan pembangunan rumah ibadah terhadap agama-agama yang dianggap minoritas. Padahal, hak beragama dijamin oleh UUD, bukan oleh masyarakat mayoritas. Dan saat ini, rata-rata tanah untuk pembangunan rumah ibadah, banyak yang diusahakan sendiri, bukan difasilitasi oleh pemerintah.
Dan masih banyak lagi hal terkait tanah di Indonesia, yang rasanya masih banyak yang harus dibenahi. Termasuk kemungkinan tanah dikuasai oleh pihak-pihak yang "mampu" saja, seperti misalnya perusahaan-perusahaan yang memanfatkan tanahnya untuk kepentingan bisnis. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan untuk rakyat lainnya yang tidak memiliki dana untuk membeli tanah untuk dapat tetap hidup layak di Indonesia, di tanah airnya sendiri.
Dengan semua permasalahan itu, maka sudah seharusnya penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus diatur oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Visi dan Misi
Dengan adanya lembaga Badan Bank Tanah, harapannya adalah dapat membenahi macam-macam kesemrawutan yang disebutkan di atas, dan juga membuka peluang-peluang baru demi keseimbangan antara kebutuhan tanah dengan ketersediaan tanah, yang terdata dengan baik. Bukan cuma terdata, tetapi tanahnya juga terjaga dengan baik.
Hal ini selaras dengan visi dan misi Badan Bank Tanah. Adapun visi Badan Bank Tanah adalah menjadi badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan, berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.
Misi Badan Bank Tanah adalah menjalankan berbagi upaya yang terkait dengan operasional badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan Pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Fungsi & Tugas Badan Bank Tanah
 Adapun fungsi dan tugas Badan Bank Tanah diantaranya adalah:
- Perencanaan tanah
- Perolehan tanah
- Pengadaan tanah
- Pengelolaan tanah
- Pemanfaatan tanah
- Pendistributian tanah
Bagaimana Prakteknya?
Pertama, perlu kita ketahui bahwa Badan Bank Tanah yang mengemban tugas mengelola tanah di seluruh Indonesia, dan mendapat HPL (Hak Pengelolaan Tanah) ini, tidak memiliki hak untuk berusaha di atas tanah itu. Badan Bank Tanah boleh berbisnis, tetapi harus joint venture.Â
Terutama, tanah yang dikuasai negara itu diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu contohnya adalah memberikan akses kepada para petani yang belum memiliki tanah, untuk memiliki tanah sendiri untuk dikelola.
Jika sekarang banyak petani hanya menjadi buruh tani di tanah pertanian orang lain, maka dengan adanya Badan Bank Tanah, mereka berkesempatan memiliki dan mengerjakan tanah pertanian mereka sendiri. Inilah satu bentuk ekonomi berkeadilan. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki tanah tersebut, seperti misalnya kewajiban menjaga tanah tetap baik (tidak rusak), dan peruntukannya harus sesuai perjanjian. Kalau perjanjiannya untuk pertanian, maka harus diusahakan di sektor pertanian, bukan sektor yang lain. Badan Bank Tanah juga tentunya memberikan pelatihan-pelatihan agar petani memiliki pengetahuan bagaimana menjaga tanah agar tidak rusak. Hal ini penting sebagai usaha menjaga tanah bagi generasi selanjutnya. Â
Contoh lain, negara juga dapat mengundang para investor untuk bekerja sama memanfaatkan suatu lahan, misalnya untuk kepentingan mengusahakan tanaman-tanaman untuk bahan obat-obatan. Negara memberikan sejumlah lahan untuk dikelola dimana sebagian keuntunganya diserahkan kepada negara, sementara lahan tetap dikuasai negara. Contoh ini juga menguntungkan rakyat karena dapat menyerap tenaga kerja.
Contoh lain lagi adalah pengadaan perumahan rakyat yang memadai, sehat, dan serasi dengan lingkungan. Dengan usaha ini, masyarakat kecil pun berkesempatan hidup di pemukiman dengan lingkungan yang sehat dan layak. Â
Dengan mengusahakan ekonomi yang berkeadilan seperti contoh-contoh di atas, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merambah hutan untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, atau yang lainnya.
Saling Berkolaborasi
Dalam pekerjaannya, tentu saja Badan Bank Tanah tidak dapat bekerja sendiri. Mereka harus berkolaborasi dengan lembaga lainnya, agar tujuan akhir bisa tercapai, yaitu demi kesejahteraan rakyat.Â
Pengawasan
Secara teori dampak dari pembentukan Badan Bank Tanah ini akan sangat baik dalam menciptakan ekonomi yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat. Namun, untuk itu diperlukan pengawasan yang dilakukan terus-menerus secara berkala, demi menghindari kemungkinan penyelewengan dan penyimpangan, misalnya korupsi dan penyalah gunaan wewenang.
Semoga visi dan misi Badan Bank Tanah dapat berjalan dengan lancar demi kesejateraan rakyat.
Referensi:
https://www.youtube.com/@BadanBankTanahRI
Potret Susutnya Lahan Pertanian dan Profesi Petani yang Terancam Punah Halaman all - Kompas.com
Catatan 2024: Persoalan Tambang Ilegal yang Tak Pernah Usai di Sumbar
Faktor Penyebab Kerusakan Hutan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI