Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Konsultan - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler | Teknologi untuk semua orang, maka semua orang perlu melek teknologi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah Sebagai Instrumen Negara Untuk Ekonomi Yang Berkeadilan

26 Januari 2025   02:02 Diperbarui: 26 Januari 2025   02:02 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perumahan Rakyat di lingkungan yang sehat (sumber: www.koridor.online)

6. Masalah Hutan

Hutan adalah salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, berupa tanah yang ditumbuhi berbagai macam tanaman dan ditinggali satwa-satwa. Semua komponen hutan itu, punya fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataannya di Indonesia, banyak hutan yang rusak, baik akibat kesengajaan maupun ketidak sengajaan.

Apa saja penyebab rusaknya hutan di Indonesia, yang secara langsung berhubungan dengan tanah dan kesehatannya?

Perambahan hutan

Perambahan hutan merupakan sebuah kegiatan pengalihan fungsi hutan menjadi pemukiman, perkebunan, atau sektor lain, oleh masyarakat dalam skala besar maupun kecil

Kebakaran hutan, baik oleh pengaruh cuaca, kelalaian manusia, atau kesengajaan oleh manusia (biasanya untuk membuka lahan hutan). Hal ini tentu merugikan karena dapat mengganggu dan merusak flora dan fauna di dalamnya. Apalagi jika sampai merusak pepohonan yang umurnya mencapai puluhan atau ratusan tahun. Kerusakan hutan tidak akan mudah diperbaiki.

7. Tanah Untuk Tempat Ibadah

Bukan rahasia lagi kalau di Indonesia ini masih ada ketimpangan dalam hal perijinan pembangunan rumah ibadah terhadap agama-agama yang dianggap minoritas. Padahal, hak beragama dijamin oleh UUD, bukan oleh masyarakat mayoritas. Dan saat ini, rata-rata tanah untuk pembangunan rumah ibadah, banyak yang diusahakan sendiri, bukan difasilitasi oleh pemerintah.


Dan masih banyak lagi hal terkait tanah di Indonesia, yang rasanya masih banyak yang harus dibenahi. Termasuk kemungkinan tanah dikuasai oleh pihak-pihak yang "mampu" saja, seperti misalnya perusahaan-perusahaan yang memanfatkan tanahnya untuk kepentingan bisnis. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan untuk rakyat lainnya yang tidak memiliki dana untuk membeli tanah untuk dapat tetap hidup layak di Indonesia, di tanah airnya sendiri.

Dengan semua permasalahan itu, maka sudah seharusnya penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah harus diatur oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

Visi dan Misi

Dengan adanya lembaga Badan Bank Tanah, harapannya adalah dapat membenahi macam-macam kesemrawutan yang disebutkan di atas, dan juga membuka peluang-peluang baru demi keseimbangan antara kebutuhan tanah dengan ketersediaan tanah, yang terdata dengan baik. Bukan cuma terdata, tetapi tanahnya juga terjaga dengan baik.

Hal ini selaras dengan visi dan misi Badan Bank Tanah. Adapun visi Badan Bank Tanah adalah menjadi badan yang terpercaya dibidang pengelolaan tanah yang berkesinambungan, berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan ekonomi berkeadilan.

Misi Badan Bank Tanah adalah menjalankan berbagi upaya yang terkait dengan operasional badan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan Pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.

Fungsi & Tugas Badan Bank Tanah

 Adapun fungsi dan tugas Badan Bank Tanah diantaranya adalah:

  • Perencanaan tanah
  • Perolehan tanah
  • Pengadaan tanah
  • Pengelolaan tanah
  • Pemanfaatan tanah
  • Pendistributian tanah

Bagaimana Prakteknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun