Pertama, perlu kita ketahui bahwa Badan Bank Tanah yang mengemban tugas mengelola tanah di seluruh Indonesia, dan mendapat HPL (Hak Pengelolaan Tanah) ini, tidak memiliki hak untuk berusaha di atas tanah itu. Badan Bank Tanah boleh berbisnis, tetapi harus joint venture.Â
Terutama, tanah yang dikuasai negara itu diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu contohnya adalah memberikan akses kepada para petani yang belum memiliki tanah, untuk memiliki tanah sendiri untuk dikelola.
Jika sekarang banyak petani hanya menjadi buruh tani di tanah pertanian orang lain, maka dengan adanya Badan Bank Tanah, mereka berkesempatan memiliki dan mengerjakan tanah pertanian mereka sendiri. Inilah satu bentuk ekonomi berkeadilan. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki tanah tersebut, seperti misalnya kewajiban menjaga tanah tetap baik (tidak rusak), dan peruntukannya harus sesuai perjanjian. Kalau perjanjiannya untuk pertanian, maka harus diusahakan di sektor pertanian, bukan sektor yang lain. Badan Bank Tanah juga tentunya memberikan pelatihan-pelatihan agar petani memiliki pengetahuan bagaimana menjaga tanah agar tidak rusak. Hal ini penting sebagai usaha menjaga tanah bagi generasi selanjutnya. Â
Contoh lain, negara juga dapat mengundang para investor untuk bekerja sama memanfaatkan suatu lahan, misalnya untuk kepentingan mengusahakan tanaman-tanaman untuk bahan obat-obatan. Negara memberikan sejumlah lahan untuk dikelola dimana sebagian keuntunganya diserahkan kepada negara, sementara lahan tetap dikuasai negara. Contoh ini juga menguntungkan rakyat karena dapat menyerap tenaga kerja.
Contoh lain lagi adalah pengadaan perumahan rakyat yang memadai, sehat, dan serasi dengan lingkungan. Dengan usaha ini, masyarakat kecil pun berkesempatan hidup di pemukiman dengan lingkungan yang sehat dan layak. Â
Dengan mengusahakan ekonomi yang berkeadilan seperti contoh-contoh di atas, maka diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merambah hutan untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, atau yang lainnya.
Saling Berkolaborasi
Dalam pekerjaannya, tentu saja Badan Bank Tanah tidak dapat bekerja sendiri. Mereka harus berkolaborasi dengan lembaga lainnya, agar tujuan akhir bisa tercapai, yaitu demi kesejahteraan rakyat.Â
Pengawasan
Secara teori dampak dari pembentukan Badan Bank Tanah ini akan sangat baik dalam menciptakan ekonomi yang berkeadilan demi kesejahteraan rakyat. Namun, untuk itu diperlukan pengawasan yang dilakukan terus-menerus secara berkala, demi menghindari kemungkinan penyelewengan dan penyimpangan, misalnya korupsi dan penyalah gunaan wewenang.
Semoga visi dan misi Badan Bank Tanah dapat berjalan dengan lancar demi kesejateraan rakyat.