Pemilihan umum atau yang sering disebut pemilu ini pertama kali di adakan di Indonesia pada tahun 1955 secara nasional. Pada saat ini Indonesia baru berumur 10 tahun. Setelah di proklamasi kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 pemerintah sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan di awal tahun 1946.
Dalam pemilu ini tahun  1946 adalah untuk memilih anggota DPR dan MPR.
Adanya keterlambatan diadakannya pemilu ini di dasari oleh beberapa faktor, yakni faktor dari dalam dan luar negeri.
Faktor dari dalam negeri yakni ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, hal ini disebabkan karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk pelaksanaan pemilu juga karena akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Â
Sedangkan faktor dari luar yakni adanya serbuan kekuatan asing yang membuat negara ini terlibat peperangan.
Menurut informasi yang ada, pemilu yang di selenggarakan pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Bahkan pemilu ditahun 1955, mendapatkan pujian dari beberapa pihak dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh 30-an lebih partai politik dan lebih dari 100 kumpulan dan calon perorangan.
Sedangkan pada tanggal 17 April 2019 kemarin telah diadakan Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden secara serentak. Penggabungan pileg dan pilpres ini dianggap terlalu beresiko.
Hal ini karena ada beberapa hambatan yang ditemui pada saat menuju proses demokratisasi tersebut, hambatan tersebut antara lain yakni :
1. Politik transaksional, artinya untuk mencari seorang  caleg dan wapres ini harus bayar, hal ini menyebabkan demokrasi menjadi sangat mahal.
2. Poltik identitas yang semakin kuat. Juga adanya oligarki partai, atau yang dikenal dengan partai besar yang menguasai yang dilakukan oleh kelompok elit tertentu. Yang menyebabkan ketua partai selanjutnya masih turun temurun dilanjutkan oleh keluarga tertentu.
3. Jauhnya etika dalam demokrasi. Etika demokrasi ini dianggap tidak penting, seolah yang dipentingkan hanya legal formal.
Di saat seperti ini agama harus dijadikan landasan etika dan moral.
Selain hambatan yang telah ditemui dalam menuju proses demokratisasi tersebut, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut diantaranya yakni :
1. Penyelenggara yang terpilih akan menghadapi Pilkada serentak yang di ikuti oleh banyak propinsi besar. Dan juga penyelenggara terpilih ini harus melakukan persiapan pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden ini secara serentak.
2. Korupsi. Dalam hal ini korupsi pemilu menjadi tantangan yang paling besarnya adalah penerimaan dana ilegal parpol dan dana kampanye pemilu.
3. Adanya isu penegakan hukum pemilu. Yakni pengaturan dan regulasi pemilu yang tidak sinkron dan masih lama atau kurang adanya pembaruan.
4. Kurangnya keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana yang telah tercantum pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya hambatan dan tantangan yang ada dalam sejarah pemilu diatas, maka kita sebagai warga negara yang baik tentunya tidak boleh berarah memilih calon tertentu, kita harus melihat track record si calon apakah sudah memiliki kecakapan yang bagus, terampil, dan benci terhadap adanya pengejaran suap, atau korupsi, serta takut akan adanya Tuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H