Mohon tunggu...
Viola Malta R.
Viola Malta R. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

Keep doing good, it will make you feel good

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

(Fasilitas Pembiayaan) Perumahan Rakyat Akankah untuk Rakyat? (Part 2)

26 Juli 2023   20:17 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

----- Lanjutan Part I -----

Terdapat 2 jenis fasilitas KPR bersubsidi yang diberikan pemerintah, yaitu KPR FLPP (sistem konvensional) dan KPR SSB (sistem syariah). Bagi konsumen, sebenarnya tidak ada perbedaan keduanya karena konsumen hanya diwajibkan membayar bunga sebesar 5%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Yang membedakan hanya perhitungan antara bank dan nominal pemerintah sebagai pemberi subsidi. 

Syarat pengajuan KPR yakni :

- Fotokopi KTP;

- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat bila user tidak bertempat tinggal sesuai KTP;

- Fotokopi NPWP;

- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;

- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon

- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan;

- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPR bersubsidi di atas materai. Adapun surat pernyataan ini isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan :

1. Berpenghasilan tidak lebih dari ketentuan

2. Membeli RST atau rusun dengan harga jual tidak melebihi ketentuan

3. Akan menghuni rumah sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.

4. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan RST/rusun dengan bentuk perbuatan hukum (dengan pengecualian pada Permen ini, pasal 24 ayat 1)

Sebelum melakukan serah terima antara developer dengan user, dilakukan verifikasi oleh bank pelaksana terhadap fisik bangunan rumah dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum) yang telah siap dihuni sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan :

- Atap, lantai, dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan,dan kehandalan bangunan;

- Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;

- Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;

- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;

- Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.

Dalam hal persyaratan PSU listrik dan jalan lingkungan yang belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Bersubsidi apabila telah memenuhi persyaratan :

- Pelaku pembangunan telah menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN;

- Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi. Hal ini juga dilengkapi dengan adanya pernyataan dari pelaku bangunan bahwa:

1. Bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR.

2. Bersedia menyerahkan jaminan kepada bank pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan appraisal bank pelaksana.

3. Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada 2 poin tersebut di atas. Apabila pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu 3 bulan, maka bank pelaksana:

- Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan maksimal 1 bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan.

- Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur/nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.

Perlu diingat bahwa fasilitas subsidi ini diperuntukan untuk hunian, bukan investasi. Jika rumah tidak dihuni terus-menerus selama 1 tahun, maka fasilitas KPR subsidi akan dicabut dan debitur wajib mengembalikan :

- Sisa pokok dana FLPP;

- Manfaat dana FLPP;

- Subsidi bunga kredit perumahan;

- Subsidi bangunan uang muka perumahan;

- PPN terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

RSTdan rusun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal :

- Pewarisan;

- Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk RST dan 20 tahun untuk rusun;

- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;

- Untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.


---- Lanjut ke Part 3 ----

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun