Mohon tunggu...
Viola Malta R.
Viola Malta R. Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Vokasi UM dengan latar belakang pendidikan Real Estate Arsitektur ITS

Keep doing good, it will make you feel good

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

(Fasilitas Pembiayaan) Perumahan Rakyat Akankah untuk Rakyat? (Part 2)

26 Juli 2023   20:17 Diperbarui: 26 Juli 2023   20:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

2. Membeli RST atau rusun dengan harga jual tidak melebihi ketentuan

3. Akan menghuni rumah sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.

4. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan RST/rusun dengan bentuk perbuatan hukum (dengan pengecualian pada Permen ini, pasal 24 ayat 1)

Sebelum melakukan serah terima antara developer dengan user, dilakukan verifikasi oleh bank pelaksana terhadap fisik bangunan rumah dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum) yang telah siap dihuni sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan :

- Atap, lantai, dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan,dan kehandalan bangunan;

- Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;

- Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;

- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;

- Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.

Dalam hal persyaratan PSU listrik dan jalan lingkungan yang belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Bersubsidi apabila telah memenuhi persyaratan :

- Pelaku pembangunan telah menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun