- Jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi. Hal ini juga dilengkapi dengan adanya pernyataan dari pelaku bangunan bahwa:
1. Bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat 3 bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR.
2. Bersedia menyerahkan jaminan kepada bank pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan appraisal bank pelaksana.
3. Ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada 2 poin tersebut di atas. Apabila pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu 3 bulan, maka bank pelaksana:
- Menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan maksimal 1 bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan.
- Menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur/nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
Perlu diingat bahwa fasilitas subsidi ini diperuntukan untuk hunian, bukan investasi. Jika rumah tidak dihuni terus-menerus selama 1 tahun, maka fasilitas KPR subsidi akan dicabut dan debitur wajib mengembalikan :
- Sisa pokok dana FLPP;
- Manfaat dana FLPP;
- Subsidi bunga kredit perumahan;
- Subsidi bangunan uang muka perumahan;