2. Membeli RST atau rusun dengan harga jual tidak melebihi ketentuan
3. Akan menghuni rumah sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
4. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan RST/rusun dengan bentuk perbuatan hukum (dengan pengecualian pada Permen ini, pasal 24 ayat 1)
Sebelum melakukan serah terima antara developer dengan user, dilakukan verifikasi oleh bank pelaksana terhadap fisik bangunan rumah dan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum) yang telah siap dihuni sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan :
- Atap, lantai, dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan,dan kehandalan bangunan;
- Terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
- Utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
- Jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
- Saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
Dalam hal persyaratan PSU listrik dan jalan lingkungan yang belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR Bersubsidi apabila telah memenuhi persyaratan :
- Pelaku pembangunan telah menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN;