Begitu juga Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menyuarakan hal yang sama. Ia berkata "Umat Islam agar fokus mengawal proses hukum kasus Ahok. Perjuangan harus dialihkan dari jalanan ke persidangan, dari lapangan hijau ke meja hijau" (https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/16/078820781/rencana-demo-25-november-din-syamsuddin-simpan-dulu-energi)
Nah, jika MUI saja sudah menghimbau untuk tidak melakukan demo, kenapa sebagian pihak yang menamakan diri 'Pembela MUI' malah tidak mendengar nasehat MUI?
Adanya demo 4 November masih bisa dimengerti, mengingat belum adanya status hukum terhadap Ahok, namun demo 2 Desember tidak memiliki substansi yang kuat, sebab mengutip pernyataan Ketua MUI KH Maruf Amin, "mau menuntut apa? Kalau menuntut penegakan hukum kan sudah jalan....misalnya yang Anda maksud tidak ditahan, saya kira alasan yang dikemukakan oleh Kapolri cukup masuk akal".
Semoga Fatwa MUI tidak sekedar diperalat untuk mewujudkan agenda tertentu oleh sekelompok orang. Ibarat pepatah, "habis manis, sepah dibuang". MUI harus mewaspadai ini. MUI harus menyuarakan penolakan yang tegas. Jangan sampai MUI (dan akhirnya umat) dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk mewujudkan agenda-agenda tertentu yang inkonstitusional (misalnya menggulingkan pemerintah yang sah) dan berbeda dengan fondasi NKRI yang berdasarkan UUD, Pancasila, dan ke-Bineka Tunggal Ika-an.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H