Mohon tunggu...
Vivi WahyuLestari
Vivi WahyuLestari Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Gangguan Kejiwaan Gratis Dijamin BPJS Kesehatan tetapi SDM Kesehatan Jiwa Minim, Lantas Siapa yang Memberi Pelayanan?

12 Mei 2022   10:15 Diperbarui: 12 Mei 2022   10:24 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal  28H ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” maka Orang Dalam Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa  (ODGJ)pun memiliki hak yang sama.

 Pelaksanaan pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang  No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.  Pasal (1) ayat 2  mengatur bahwa: “Orang Dengan Masalah Kejiwaaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki resiko gangguan jiwa”. 

Sedangkan  Pasal (1) ayat 3 mengatur bahwa: “Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pemikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia”

Kita diciptakan Tuhan sebagai makhluk yang memiliki akal pikir dan nalar. Kita dituntut untuk mengikuti perkembangan jaman dan teknologi dimasa kini. Selain itu, kita juga harus bisa berbaur dengan lingkungan sebagai makhluk sosial. Jika dipikir, banyak sekali peran yang harus dilakukan. 

Disaat kita memerankan diri sesuai dengan yang kita kerjakan sangat mungkin jika timbul permasalahan baik dalam bekerja, menuntut pendidikan, bersosial, dan kegiatan lainnya. Banyak sekali konflik mental dan pikiran yang mungkin akan timbul.

Mekanisme Pembelaan Ego tiap orang juga sangat mempengaruhi hasil dari menyikapi permasalahan hingga timbulnya problem solving dari tiap konflik. 

Contoh permasalahan yang lagi tren saat ini di dunia remaja bahkan anak anak adalah bullying atau penindasan dimana ada anak atau remaja yang dapat menerima dan bersikap acuh sebagai problem solving mereka atau justru yang tidak bisa menerima dan menyikapi sehingga timbul masalah pada mental anak atau remeja tersebut. 

Penggunaan gadget juga banyak menimbulkan masalah pada perhatian anak dan ini mempengaruhi kesehatan mental anak atau remaja tersebut. Mengingat saat ini, semua dilakukan serba cangih dan online. Baik pembelajaran saat ini juga beberapa masih dilakukan lewat daring. 

Sehingga, kontak dengan handphone atau alat telekomunikasi lainnya seperti laptop juga sangat sulit dibatasi. 

Jika setiap permasalahan khususnya kesehatan jiwa pada anak atau remaja ini tidak terdeteksi dan tidak tertangani dengan baik. Maka, bagaimana nasib Bangsa dan Negara di masa depan? Jika banyak kasus ODGJ pada anak atau remaja apakah produktivitas sumber daya manusia di masa mendatang akan baik baik saja?

Permasalahan Kesehatan Jiwa tidak hanya seputar orang yang kehilangan akal pikir tetapi masalah pada anak seperti autism, gangguan perhatian atau ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder), masalah kepribadian dan banyak lainnya yang masih belum dipahami masyarakat. 

Oleh karena itu, masih sangat diperlukan promosi kesehatan tentang kesehatan jiwa. Seperti memberikan penyuluhan ke desa atau daerah dengan metode cermah, atau bisa dengan memasang banner di fasilitas umum seperti di taman ataupun lapangan milik desa, membagikan leaflet atau poster ke warga dengan pembasahan mengenai pengertian, ruang lingkup, dan permasalahan tentang kesehatan jiwa serta kapan waktu seseorang harus menuju ke fasiitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. 

Adapun upaya lain yakni membentuk kader atau perwakilan warga untuk kesehatan jiwa pada suatu dusun atau desa yang bertujuan untuk menyalurkan informasi dari fasilitas kesehatan ke warga dusun atau desa tersebut. Karena hal ini dapat mempengaruhi masa depan pribadi itu sendiri, masyarakat, bahkan Bangsa dan Negara. 

Selain itu, di desa atau di tempat terpencil terapi dan obat obatan sangat minim serta Sumber Daya Manusia Kesehatan Jiwa yang tidak ada atau minim membuat masyarakat harus berpikir untuk mendapatkan pengobatan ataupun konseling di puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada desa atau daerah daerah.

Untuk Kasus Kesehatan Jiwa yang tecatat oleh BPJS tahun 2020, klaim terbanyak adalah kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap yang didominasi oleh diagnosis schizophrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi. Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020.

Hingga saat ini, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkontribusi dalam menjamin peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 46 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa setiap peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. 

Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS termasuk ODMK dan ODGJ bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis. bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs.

Namun, kita ketahui di FKTP Ketersediaan SDM seperti dokter jiwa, psikiater, psikolog klinis, dan atau perawat jiwa kadang tidak ada atau masih sedikit sehingga mungkin bisa menimbulkan kesalahan dalam memeriksa, mendiagnosis maupun memberikan terapi dan konseling yang sesuai. Sehingga masih banyak problematika muncul dalam pelayanan kesehatan jiwa.  

Maka, diperlukan penataan pelayanan kesehatan jiwa sesuai UU No. 18 Tahun 2014 pasal 37 Tentang Kesehatan Jiwa yang mengatur Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa sesuai dengan tempat kerja yakni di puskesmas atau di rumah sakit.

Adapun saran yang mungkin saat ini dapat dilakukan untuk menanggulangi minimnya SDM Keswa di FKTP yakni menunjuk salah satu tenaga kesehatan misalkan perawat, ataupun dokter untuk mengikuti seminar ataupun pelatihan tentang kesehatan jiwa. Contoh mengikuti pelatihan teknik asuhan keperawatan jwa, atau pelatihan deteksi dini dan penatalaksaan gangguan jiwa, dan lain sebagainya. 

Sehingga, tenaga kesehatan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap pasien dengan gangguan kejiwaan secara komprehensif sembari menunggu penataan pemerataan ahli kesehatan jiwa ataupun psikolog klinis ditempatkan di daerah tersebut. Selain itu juga dapat melakukan kerjasama dengan beberapa ahli baik psikiater ataupun psikolog klinis  yang dekat dengan daerah tersebut agar dapat memberikan terapi dan konseling yang sesuai.

Data terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menunjukkan, jumlah dokter ahli jiwa saat ini tercatat hanya 987 orang. Artinya, seorang dokter jiwa menangani lebih dari 250 ribu penduduk, dengan asumsi masyarakat Indonesia 250 juta. Idealnya, berdasarkan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seorang dokter melayani 30 ribu penduduk.

Bukan hanya jumlah yang kurang, sebaran dokter jiwa di Indonesia pun tidak merata. Para psikiater ini terpusat di pulau Jawa dan menumpuk di Jakarta. Di Pulau Jawa, jumlah dokter ahli jiwa mencapai 676 atau 68 persen dari total keseluruhan. 

Sebanyak 228 dokter jiwa ada di Jakarta. Di Sumatera terdapat 108 dokter jiwa, Kalimantan 44 dokter jiwa, dan Sulawesi 62 dokter jiwa. Gabungan Bali, NTB, dan NTT memiliki 94 dokter jiwa. Sementara, Papua hanya 3 dokter jiwa saja.

Perlunya Penataan Pelayanan Kesehatan jiwa ke rural dan daerah terpencil juga sangat dibutuhkan. Diketahui, UU Kesehatan Jiwa salah satunya juga mengatur tentang penyediaan SDM di bidang kesehatan jiwa di setiap daerah. Pasal 41 ayat (1) mencatat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengatur dan menjamin ketersediaan SDM di bidang kesehatan jiwa.

Jika dari data, menunjukkan jumlah dokter ahli jiwa saat ini jumlahnya masih kurang, dalam memberikan pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ. Maka, dengan tujuan meningkatkan SDM Kesehatan jiwa diharapkan juga adanya bea siswa baik bea siswa ikatan dinas untuk dokter atau perawat berprestasi ataupun apresiasi lain untuk menarik perhatian tenaga kesehatan meningkatan pengetahuan dan wawasannya di dunia kesehatan jiwa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun