Mohon tunggu...
Vivi WahyuLestari
Vivi WahyuLestari Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Gangguan Kejiwaan Gratis Dijamin BPJS Kesehatan tetapi SDM Kesehatan Jiwa Minim, Lantas Siapa yang Memberi Pelayanan?

12 Mei 2022   10:15 Diperbarui: 12 Mei 2022   10:24 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, masih sangat diperlukan promosi kesehatan tentang kesehatan jiwa. Seperti memberikan penyuluhan ke desa atau daerah dengan metode cermah, atau bisa dengan memasang banner di fasilitas umum seperti di taman ataupun lapangan milik desa, membagikan leaflet atau poster ke warga dengan pembasahan mengenai pengertian, ruang lingkup, dan permasalahan tentang kesehatan jiwa serta kapan waktu seseorang harus menuju ke fasiitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan. 

Adapun upaya lain yakni membentuk kader atau perwakilan warga untuk kesehatan jiwa pada suatu dusun atau desa yang bertujuan untuk menyalurkan informasi dari fasilitas kesehatan ke warga dusun atau desa tersebut. Karena hal ini dapat mempengaruhi masa depan pribadi itu sendiri, masyarakat, bahkan Bangsa dan Negara. 

Selain itu, di desa atau di tempat terpencil terapi dan obat obatan sangat minim serta Sumber Daya Manusia Kesehatan Jiwa yang tidak ada atau minim membuat masyarakat harus berpikir untuk mendapatkan pengobatan ataupun konseling di puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada desa atau daerah daerah.

Untuk Kasus Kesehatan Jiwa yang tecatat oleh BPJS tahun 2020, klaim terbanyak adalah kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap yang didominasi oleh diagnosis schizophrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik, selanjutnya diikuti depresi dan gangguan neurosa selain depresi. Untuk schizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51 ribu kasus pada tahun 2020.

Hingga saat ini, Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus berkontribusi dalam menjamin peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 46 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa setiap peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. 

Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS termasuk ODMK dan ODGJ bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis. bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, apabila psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs.

Namun, kita ketahui di FKTP Ketersediaan SDM seperti dokter jiwa, psikiater, psikolog klinis, dan atau perawat jiwa kadang tidak ada atau masih sedikit sehingga mungkin bisa menimbulkan kesalahan dalam memeriksa, mendiagnosis maupun memberikan terapi dan konseling yang sesuai. Sehingga masih banyak problematika muncul dalam pelayanan kesehatan jiwa.  

Maka, diperlukan penataan pelayanan kesehatan jiwa sesuai UU No. 18 Tahun 2014 pasal 37 Tentang Kesehatan Jiwa yang mengatur Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Jiwa sesuai dengan tempat kerja yakni di puskesmas atau di rumah sakit.

Adapun saran yang mungkin saat ini dapat dilakukan untuk menanggulangi minimnya SDM Keswa di FKTP yakni menunjuk salah satu tenaga kesehatan misalkan perawat, ataupun dokter untuk mengikuti seminar ataupun pelatihan tentang kesehatan jiwa. Contoh mengikuti pelatihan teknik asuhan keperawatan jwa, atau pelatihan deteksi dini dan penatalaksaan gangguan jiwa, dan lain sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun