Mohon tunggu...
Vivi WahyuLestari
Vivi WahyuLestari Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Gangguan Kejiwaan Gratis Dijamin BPJS Kesehatan tetapi SDM Kesehatan Jiwa Minim, Lantas Siapa yang Memberi Pelayanan?

12 Mei 2022   10:15 Diperbarui: 12 Mei 2022   10:24 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga, tenaga kesehatan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap pasien dengan gangguan kejiwaan secara komprehensif sembari menunggu penataan pemerataan ahli kesehatan jiwa ataupun psikolog klinis ditempatkan di daerah tersebut. Selain itu juga dapat melakukan kerjasama dengan beberapa ahli baik psikiater ataupun psikolog klinis  yang dekat dengan daerah tersebut agar dapat memberikan terapi dan konseling yang sesuai.

Data terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) menunjukkan, jumlah dokter ahli jiwa saat ini tercatat hanya 987 orang. Artinya, seorang dokter jiwa menangani lebih dari 250 ribu penduduk, dengan asumsi masyarakat Indonesia 250 juta. Idealnya, berdasarkan standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seorang dokter melayani 30 ribu penduduk.

Bukan hanya jumlah yang kurang, sebaran dokter jiwa di Indonesia pun tidak merata. Para psikiater ini terpusat di pulau Jawa dan menumpuk di Jakarta. Di Pulau Jawa, jumlah dokter ahli jiwa mencapai 676 atau 68 persen dari total keseluruhan. 

Sebanyak 228 dokter jiwa ada di Jakarta. Di Sumatera terdapat 108 dokter jiwa, Kalimantan 44 dokter jiwa, dan Sulawesi 62 dokter jiwa. Gabungan Bali, NTB, dan NTT memiliki 94 dokter jiwa. Sementara, Papua hanya 3 dokter jiwa saja.

Perlunya Penataan Pelayanan Kesehatan jiwa ke rural dan daerah terpencil juga sangat dibutuhkan. Diketahui, UU Kesehatan Jiwa salah satunya juga mengatur tentang penyediaan SDM di bidang kesehatan jiwa di setiap daerah. Pasal 41 ayat (1) mencatat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengatur dan menjamin ketersediaan SDM di bidang kesehatan jiwa.

Jika dari data, menunjukkan jumlah dokter ahli jiwa saat ini jumlahnya masih kurang, dalam memberikan pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ. Maka, dengan tujuan meningkatkan SDM Kesehatan jiwa diharapkan juga adanya bea siswa baik bea siswa ikatan dinas untuk dokter atau perawat berprestasi ataupun apresiasi lain untuk menarik perhatian tenaga kesehatan meningkatan pengetahuan dan wawasannya di dunia kesehatan jiwa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun