Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Zakat merupakan suatu kegiatan ibadah yang dilakukan oleh semua umat muslim dengan berdasarkan dari perintah Allah SWT dimana seperti yang telah tercantum dalam Al-Quran dimana hal tersebut membuat hukum daripada zakat ini adalah wajib. Zakat sendiri merupakan suatu kegiatan dimana seorang muslim mengeluarkan sebagian dari hartanya baik di lakukan oleh perseorangan, badan usaha, dan suatu lembaga yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat merupakan suatu ibadah yang sifatnya ialah social dalam masyarakat yang mempunyai suatu tujuan yaitu untuk mewujudkan suatu pemerataan keadilan dalam suatu ekonomi. 

Zakat merupakan rukun Islam yang ke tiga, dan jika kita bandingkan dengan ibadah amaliyah yang lainnya, zakat merupakan kewajiban terhadap harta utama yang di cintai oleh Allah SWT karena hal ini merupakan kewajiban bagi yang telah di tentukan oleh Allah. Dari pengertian zakat di atas, melaksanakan zakat bukan berarti hanya saja membersihkan atau mensucikan diri, akan tetapi juga berarti sudah melaksanakan suatu perintah dari Allah SWT. Dan dengan kita melaksanakan zakat, kita mampu membuktikan bahwa kita adalah umat yang taat akan perintah-perintah yang telah di berikan oleh Allah SWT, sehingga harta dan amalan dari ibadah yang kita lakukan sehari-hari menjadi berkah.

PEMBAHASAN

Menurut bahasa, zakat memiliki arti Tumbuh dan Berkembang, atau Mensucikan. Karena Zakat akan mengembangkan pahala bagi yang melaksanakannya dan membersihkan dari dosa. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah hak wajib dari suatu harta tertentu kepada suatu waktu tertentu.

Sedangkan zakat menurut istilah menurut definisi zakat dalam kajian fikih, sebagaimana yang telah di tuliskan oleh beberapa fuqoha (ahli fikih), di dalam nya tercatat beberapa redaksi yang memiliki maksud yang relatif sama atau hampir sama. Di antara definisi yang dikemukakan oleh para fuqoha sebagai berikut:

Menurut Sayyid Sabiq. Zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak milik Allah yang dikeluarkan oleh seseorang untuk seorang fakir miskin. Dinamakan zakat karena dengan mengeluarkannya zakat di dalamnya terkandung suatu harapan yang besar agar memperoleh suatu keberkahan, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang-orang yang kaya ataupun menghilangkan rasa iri hati atau penyakit hati bagi orang-orang miskin dan memupuk nya dengan berbagai macam kebajikan.

Menurut Elsu Kartika Sari, beliau menyebutkan bahwa zakat ialah nama dari suatu ibadah yang wajib hukumnya yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah harta tertentu dengan kadar yang tertentu pula dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya dengan menurut ketentuan atau ketetapan syariat islam.

Menurut Didin Hafidhudin, Zakat adalah suatu bagian dari harita dengan suatu persyaratan tertentu dimana Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada orang yang berhak untuk menerimanya dengan persyaratan tertentu.

Dari beberapa pengertian zakat di atas, dapat di simpulkan bahwasanya zakat yaitu merupakan harta untuk umat dari seseorang yabg wajib mengeluarkannya atau membayarnya untuk orang yang berhak menerimanya. Zakat dapat juga membersihkan jiwa bagi para orang yang mengeluarkannya dari sifat-sifat kikir, tamak dan membersihkan diri dari dosa dan sekaligus menghilangkan rasa iri dan dengki dari orang-orang miskin terhadap orang kaya. Dengan adanya zakat dapat membentuk suatu kehidupan masyarakat yang makmur dan perekonomian yang berkecukupan.

Dasar hukum zakat. 

Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga dari lima rukun islam. Yang merupakan suatu pilar agama yang tidak bisa berdiri tegak dengan sendirinya jika tanpa pilar ini. Zakat sendiri hukum nya wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang sudah di tentukan oleh syariat islam. Adapun dasar hukum kewajiban zakat ialah:

A. Al-Quran

1. Surat Al-Bayyinah ayat 43

Artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku."

2. Surat At-Taubah ayat 103

Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoa lah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui."

3. Hadist

Artinya : "Dari Ibnu Umar ra. Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: "islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa di bulan Romadhon."" (HR. Mutafaq 'Alaih)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Penerima zakat dengan berdasarkan Qs. At-Taubah ayat 60 terdiri dari delapan golongan yaitu:

1. Fakir

Fakir disebutkan pertama atau paling atas karena bahwasannya hal ini menunjukkan salah satu sasaran pertama zakat adalah akan menghapuskan suatu kemiskinan dan kekurangan pada perekonomian masyarakat. Dua golongan ini yaitu golongan fakir dan miskin ini adalah golongan yang harus diutamakan dalam kegiatan penyaluran zakat karena dalam Al-Quran pun di jelaskan dan di sebutkan bahwa golongan ini di dahulukan.

Fakir dalam hal zakat yaitu orang yang tidak memiliki harta benda atau barang berharga atau tidak memiliki kekayaan dan usaha apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga membutuhkan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya.  

2. Miskin

Sedangkan jika miskin, yaitu orang-orang masih memiliki beberapa barang berharga dan masih memiliki suatu pekerjaan tertentu yang dapat mencukupi sedikit dari kebutuhannya.

3. Amil

Amil yaitu orang-orang bekerja menghimpun kan dan membagikan zakat, kepada yang berhak menerimanya.

4. Mu'alaf

Mu'allaf adalah orang yang masih lemah hatinya seperti yang baru saja masuk ke agama islam, mereka berhak menerima zakat agar menjadi kuat hatinya dan tetep memeluk agama islam.

5. Riqab

Riqab adalah hamba atau budak yang akan dimerdekakan oleh tuannya, jika dibayarkannya suatu uang ataupun hal yang lain kepadanya.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang mempunyai hutang dan irang tersebut tidak kuat atau tidak mampu untuk membayar dan melunasinya.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang dengan suka rela berperang pada jalan Allah dengan sama sekali tidak pernah memandang upah ataupun pangkat dan lain sebagainya, dan melakukan perjuangan tersebut semata-mata hanya karena Allah SWT.

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam bepergian jauh atau musyafir yang bukan untuk suatu pekerjaan yang maksiat, dan mereka kehabisan bekal di tengah perjalanannya yaitu seperti orang yang sedang dalam perjalanan menuntut ilmu, dan orang yang sedang dalam perjalanan mensyiarkan agama islam.

Penjelasan

A. Fakir dan miskin.

Artian fakir dan miskin secara teks nya menurut pendapat ulama Madzhab Hanafi adalah orang-orang yang tidak memiliki apa-apa apabila dilihat dari nilai nisab dan menurut hukum zakat yang sah atau menurut nilai sesuatu yang dimiliki mencapai nisab atau pun lebih, yang terdiri dari barang rumah tangga, pakaian, buku-buku sebagai keperluan pokok sehari-harinya. Menurut tiga Madzhab lainnya artian fakir adalah orang yang tidak memiliki harta ataupun penghasilan untuk memenuhi perekonomian dalam memenuhi kehidupan sehari-hari nya dan orang yang sedang berada dibawah tanggung jawabnya, seperti kebutuhan akan sandang pangannya, dan kebutuhan lainnya.

Secara konteks, fakir dan miskin adalah dua golongan yang selalu menjadi salah satu fokus dalam pendistribusian zakat. Kedua golongan ini merupakan golongan yang menjadi salah satu sasaran utama dari lembaga Amil Zakat. Pendistribusian zakat terhadap kedua golongan ini masih menggunakan cara yang konvensional atau dengan zakat konsumtif. Walaupun lembaga amil zakat LAZISMU juga sudah mulai memprogram untuk pemberdayaan bagi kedua golongan ini.

B. Amil zakat

Arti amil zakat secara teks adalah orang-orang yang melakukan segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan zakat. Seperti dalam pengumpulan, pendistribusian, penjagaan dan pencatatan dan menghitung keluar masuknya zakat. Amil zakat dalam hal ini diberi upah sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.

Dalam hal ini amil zakat memiliki hak atas dana zakat yaitu sebagai upah atas suatu pekerjaan yang telah di kerjakan nya. Namun, dalam hal pemberian upah kepada amil zakat ini tetap berdasarkan keputusan yang telah dilakukan oleh lembaga amil di masing-masing daerah.
Pada LAZISMU hak amil tetaplah di berikan sesuai dengan porsinya atau sesuai dengan proporsi kerja yang telah dilakukannya. Dalam Keputusan Dewan Syariah LAZISMU Nomor 1 Tahun 2018, dinyatakan bahwa amil zakat berhak untuk mendapatkan bagian dari dana zakat. Yaitu meliputi biaya pengelolaan, gaji atau honorarium, operasional lembaga atau kantor serta administrasi yang berasal dari zakat Maal. Dan amil dalam hal zakat fitrah tidak mendapatkan bagian.

C. Muallaf

Para fuqoha membagi golongan muallaf menjadi tiga golongan, yaitu:

1. Orang-orang non-Muslim, yaitu meraka yang diharapkan akan menjadi beriman dengan diberikannya pertolongan, atau seorang kafir yang diberikan kepadanya hak muallaf untuk menolak suatu kejahatannya.

2. Orang-orang yang telah menjadi muslim namun masih lemah dalam iman nya.

3. Orang islam yang tinggal di suatu perbatasan
Kategori muallaf ini sudah sangat familiar dalam lembaga zakat, akan tetapi dalam penanganan nafsah nya berbeda-beda. Kategori muallaf ini mendapat tanggapan yang berbeda-beda oleh lembaga amil zakat. 

Muallafyangmenjadi golongan penerima zakat akan sama-sama mendapatkan hak nya baik dari LAZISMU maupun lembaga amil zakat lainnya. Lembaga zakat LAZISMU akan memberikan bantuan yang berupa pemberdayaan ekonomi kepada asnaf muallaf walaupun dihari kemudian diakui belum dikelola secara baik.

D. Riqab (hamba sahaya)

Riqab adalah orang-orang yang masih bisa di katakan sebagai budak. Riqab merupakan suatu bentuk jama' dari kata Riqobah, dalam Al-Quran istilah ini memiliki arti budak berlian laki-laki (abid) dan bukan merupakan budak berlian perempuan (amah). Istilah ini memiliki keterkaitan dengan pembebasan atau pelepasan, maksudnya adalah pembudakan bagi manusia tidak ada lagi mempunyai perbedaan dengan belenggu yang mengikat. Membedakan budak berlian disini maksudnya sama dengan menghilangkan atau melepaskan suatu belenggu yang mengikatnya.

Riqab memiliki pandangan sebagai budak di era sekarang ini sudah sangat sulit di jumpai. Hal ini dikarenakan adanya hukum positif yang sudah menghapus sistem perbudakan secara nasional maupun secara internasional. Dalam hal ini perbudakan dilarang karena dinilai sudah melanggar hak asasi manusia. LAZISMU sebagai lembaga zakat yang merupakan salah satu amal usaha dari Muhammadiyah, memberikan sebuah gambaran yang sangat jelas tentang riqab. Riqab di era sekarang ini atau di era modern seperti saat ini sudah tidak hanya terbatas pada perbudakan saja. Menurut Keputusan Dewan Syariah LAZISMU Nomor 1 tahun 2018 yang dimaksud dengan riqab adalah orang orang yang menjadi korban dari suatu bencana sosial yaitu berupa suatu konflik sosial dan penerapan suatu sistem sosial yang menyebabkan penindasan sehingga hak asasi kemanusiaan tidak lagi diakui secara total atau tidak secara penuh.

E. Gharim (orang yang memiliki hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki sesuatu hutang dan ia tidak lagi bisa membayar hutang nya karena ia sudah menjadi seorang fakir. Para ulama membagi sebuah hutang menjadi dua bagian yaitu hutang untuk memenuhi hidupnya.

Selain riqab, gharim menjadi salah satu golongan yang sudah sangat sulit di temui pada saat ini. Kategori orang yang berhutang sulit untuk di tetapkan nya sebagai asnaf dengan kategori gharim yang sudah di tentukan. Dalam penyaluran zakat kepada asnaf agar memenuhi kategori gharim maka lembaga amil zakat melakukan suatu survei-survei yang lebih mendalam terhadap mustahiq dalam hal ini. Selain itu dalam penyaluran zakat pada asnaf kategori ini dilakukan dengan suatu prosedur yang sudah di tetapkan yaitu dengan melakukan pengajuan kepada lembaga amil zakat yang ada di sekitar tempat tinggal dari gharim tersebut.

F. Fii sabilillah.

Menurut Qardhawi secara bahasa sabiliah memiliki arti mardhatullah yaitu keridhaan Allah. Dengan arti ini, maka segala bentuk dan macam kebaikan yang mendekatkan manusia dengan Tuhannya yaitu termasuk dalam makna dari Fii sabilillah. Menurut empat madzhab, arti kata fii sabilillah adalah orang-orang yang dengan sangat suka rela berperang untuk membela islam. Sedangkan jika menurut para imam, fii sabillah merupakan orang-orang yang berada di jalan Allah secara umum. Seperti hal nya berperang, pengurus masjid, pengajar ataupun tenaga kesehatan serta segala bentuk kemaslahatan umum masuk dalam kategori fii sabilillah.

Fii sabilillah dalam suatu pendistribusian zakat sudah sangat umum dan biasanya berhubungan erat dengan suatu dakwah. Dalam hal ini makna fii sabilillah memiliki makna yang sangat beragam. Salah satu cintoh nya dalam lembaga amil zakat Nurul Hayat dan LAZISMU kabupaten Malang dalam pengalokasiannya zakat pada golongan fii sabilillah adalah dengan mengutamakan dakwah. Namun tetap membuat progam kerja lain yang mengarah pada tujuan fii sabillah. Asnaf fii sabilillah yaitu merupakan salah satu golongan penerima zakat yang sangat di utamakan oleh Nurul Hayat maupun LAZISMU kabupaten Malang.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil oleh para ulama di artikan dengan musafir. Yaitu mereka yang melakukan suatu perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lainnya. As-sabil secara bahasa berarti ath-thariq atau jalan. Jika menurut imam syafi'i yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalannya atau mereka yang akan menempuh perjalanan jauh namun mereka tidak memiliki bekal, maka mereka berhak untuk menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di perjalanan dengan tujuan dan maksut untuk kemaslahatan nya. Sedangkan menurut Qardhowi tidak setiap orang yang melakukan perjalanan demi kemaslahatan harus di beri zakat, walaupun perjalanannya untuk suatu kemanfaatan tertentu.

Dalam hal ini ibnu sabil merupakan suatu golongan penerima zakat yang paling buas. Hal ini disebabkan pengertian ibnu sabil yang sangatlah luas. Karena hal ini banyak orang-orang yang melakukan suatu perjalanan tertentu dan mengaku sebagai ibnu sabil dan meminta agar di berikan bagian dari zakat kepada amil zakat. Oleh karena itu, lembaga zakat indonesia merespon dengan bentuk forum zakat.

Ibnu sabil sudah sangat sulit untuk di jumpai oleh lembaga amil. Lembaga amil dalam menanggapi golongan ibnu sabil mengambil tindakan yang sama dengan membuat forum zakat yang sedang digunakan untuk sharing semua informasi mengenai orang-orang yang sedang mengaku sebagai amil zakat.

DAFTAR PUSTAKA
Didin Hafidhudhin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, jakarta: Gema Insani, 2002 hal. 7
Fahrul Nu'is, Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis Tentang Zakat, Solo:Tinta Medina,cet 1, hal 22
Jurnal STAIN Kudus, Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks dan Konteks, volume 7 No 2 tahun 2019, hal. 322
Jurnal IAIN Walisongo, Pengelolaan Pendistribusian Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Pada Mustahiq, Semarang, 2011
Teuku Muhammad Hasby Ash-Shiddiqy, Pedoman Zakat, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2009 hal. 5

Nama : Vivi Wahyu Fitriani

NIM : 102190182

Kelas : SM. G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun