Mohon tunggu...
Vivi Wahyu Fitriani
Vivi Wahyu Fitriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190182/SM.G

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

pengelolaan pendistribusian zakat terhadap mustahiq zakat

22 Mei 2021   06:24 Diperbarui: 22 Mei 2021   06:48 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain riqab, gharim menjadi salah satu golongan yang sudah sangat sulit di temui pada saat ini. Kategori orang yang berhutang sulit untuk di tetapkan nya sebagai asnaf dengan kategori gharim yang sudah di tentukan. Dalam penyaluran zakat kepada asnaf agar memenuhi kategori gharim maka lembaga amil zakat melakukan suatu survei-survei yang lebih mendalam terhadap mustahiq dalam hal ini. Selain itu dalam penyaluran zakat pada asnaf kategori ini dilakukan dengan suatu prosedur yang sudah di tetapkan yaitu dengan melakukan pengajuan kepada lembaga amil zakat yang ada di sekitar tempat tinggal dari gharim tersebut.

F. Fii sabilillah.

Menurut Qardhawi secara bahasa sabiliah memiliki arti mardhatullah yaitu keridhaan Allah. Dengan arti ini, maka segala bentuk dan macam kebaikan yang mendekatkan manusia dengan Tuhannya yaitu termasuk dalam makna dari Fii sabilillah. Menurut empat madzhab, arti kata fii sabilillah adalah orang-orang yang dengan sangat suka rela berperang untuk membela islam. Sedangkan jika menurut para imam, fii sabillah merupakan orang-orang yang berada di jalan Allah secara umum. Seperti hal nya berperang, pengurus masjid, pengajar ataupun tenaga kesehatan serta segala bentuk kemaslahatan umum masuk dalam kategori fii sabilillah.

Fii sabilillah dalam suatu pendistribusian zakat sudah sangat umum dan biasanya berhubungan erat dengan suatu dakwah. Dalam hal ini makna fii sabilillah memiliki makna yang sangat beragam. Salah satu cintoh nya dalam lembaga amil zakat Nurul Hayat dan LAZISMU kabupaten Malang dalam pengalokasiannya zakat pada golongan fii sabilillah adalah dengan mengutamakan dakwah. Namun tetap membuat progam kerja lain yang mengarah pada tujuan fii sabillah. Asnaf fii sabilillah yaitu merupakan salah satu golongan penerima zakat yang sangat di utamakan oleh Nurul Hayat maupun LAZISMU kabupaten Malang.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil oleh para ulama di artikan dengan musafir. Yaitu mereka yang melakukan suatu perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lainnya. As-sabil secara bahasa berarti ath-thariq atau jalan. Jika menurut imam syafi'i yang dimaksud dengan ibnu sabil adalah orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalannya atau mereka yang akan menempuh perjalanan jauh namun mereka tidak memiliki bekal, maka mereka berhak untuk menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di perjalanan dengan tujuan dan maksut untuk kemaslahatan nya. Sedangkan menurut Qardhowi tidak setiap orang yang melakukan perjalanan demi kemaslahatan harus di beri zakat, walaupun perjalanannya untuk suatu kemanfaatan tertentu.

Dalam hal ini ibnu sabil merupakan suatu golongan penerima zakat yang paling buas. Hal ini disebabkan pengertian ibnu sabil yang sangatlah luas. Karena hal ini banyak orang-orang yang melakukan suatu perjalanan tertentu dan mengaku sebagai ibnu sabil dan meminta agar di berikan bagian dari zakat kepada amil zakat. Oleh karena itu, lembaga zakat indonesia merespon dengan bentuk forum zakat.

Ibnu sabil sudah sangat sulit untuk di jumpai oleh lembaga amil. Lembaga amil dalam menanggapi golongan ibnu sabil mengambil tindakan yang sama dengan membuat forum zakat yang sedang digunakan untuk sharing semua informasi mengenai orang-orang yang sedang mengaku sebagai amil zakat.

DAFTAR PUSTAKA
Didin Hafidhudhin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, jakarta: Gema Insani, 2002 hal. 7
Fahrul Nu'is, Zakat A-Z Panduan Mudah, Lengkap, dan Praktis Tentang Zakat, Solo:Tinta Medina,cet 1, hal 22
Jurnal STAIN Kudus, Delapan Golongan Penerima Zakat Analisis Teks dan Konteks, volume 7 No 2 tahun 2019, hal. 322
Jurnal IAIN Walisongo, Pengelolaan Pendistribusian Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Pada Mustahiq, Semarang, 2011
Teuku Muhammad Hasby Ash-Shiddiqy, Pedoman Zakat, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2009 hal. 5

Nama : Vivi Wahyu Fitriani

NIM : 102190182

Kelas : SM. G

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun