Mohon tunggu...
Zafira Ilmi Aryant
Zafira Ilmi Aryant Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi manggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi - Pemenuhan Hak-Hak Anak oleh Ibu Tunggal Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

3 Juni 2024   18:41 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diane E. Papalia dalam bukunya "Human Development" mengatakan bahwa single mother adalah seorang wanita yang ditinggalkan oleh pasangannya meskipun dia memilih untuk tidak menikah dan mengutamakan kesejahteraan anak-anaknya. dari.

Para ibu selalu berusaha memberikan kasih sayang sekaligus membentuk karakter anak melalui model pengasuhan yang diterapkannya. Dengan cara ini anak menjadi pribadi yang kuat secara fisik dan mental. Menjadi seorang single mother harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan anak, terutama hak-hak hukumnya. Selain hak-hak dasar, terdapat hak-hak lain yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan dasar, pendidikan, psikologis, dan ekonomi. Keberhasilan seorang ibu tunggal dalam memulai sebuah keluarga bergantung pada bagaimana ia membagi waktunya antara pekerjaan, anak, dan peran sosial.

Berdasarkan penjelasan di atas, single mother adalah seorang wanita yang ditinggalkan oleh pasangannya baik karena perceraian maupun kematian. Sehingga mengharuskan seorang wanita membesarkan anaknya seorang diri. Dalam hal ini perempuan mempunyai dua posisi atau beberapa peran. Perempuan, yang biasanya hanya bekerja di rumah, kini juga mendominasi kehidupan keluarga dan melakukan pekerjaan umum untuk menghidupi dirinya.

 

B. Pengertian Anak 

a. Pengertian Anak Secara Umum

Dalam bukunya, Witanto menjelaskan tentang pengertian anak yang lahir dari perkawinan antara seorang perempuan dan laki-laki. Meski ada pendapat lain yang mengatakan bahwa seseorang yang lahir dari wanita di luar nikah tetap dianggap anak-anak. Anak juga merupakan cikal bakal lahirnya generasi baru yang akan meneruskan cita-cita dan sumber daya manusia untuk memperjuangkan pembangunan nasional. Secara umum diyakini bahwa masa kanak-kanak adalah masa kehidupan yang panjang.

UNICEF mendefinisikan anak-anak sebagai usia 0-18 tahun. Pada kelompok usia ini, anak masih menjadi tanggung jawab orang tuanya. Batasan usia ini ditetapkan dengan melihat lingkungan sekitar, banyak masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun yang masih belum mampu memenuhi kebutuhannya. Hal ini disebabkan karena anak belum mempunyai kematangan sosial, pribadi, dan mental.

Berdasarkan penjelasan di atas, anak biasanya diartikan sebagai seseorang yang lahir di luar nikah atau perkawinan. Anak merupakan salah satu harapan negara dalam memperjuangkan generasi penerus bangsa. Anak-anak juga mempunyai batasan usia yang menjadi tanggung jawab orang tuanya. Jadi seseorang yang masih dalam kategori anak bertanggung jawab terhadap orang tua atau walinya.

b. Pengertian Anak Dalam Islam

Menurut Ikhtisar Hukum Islam, pengertian anak adalah anak yang masih anak-anak. Kata anak sering digunakan untuk manusia maupun hewan bahkan tumbuhan. Penggunaan kata anak bersifat agung, dan kata anak digunakan tidak hanya untuk menunjukkan keturunan, tetapi juga digunakan untuk menunjukkan tempat kelahiran anak tersebut.

Ada banyak istilah tentang anak dalam Al-Qur'an, hal ini dijelaskan melalui beberapa surat. Dalam surat al-Baqarah ayat 233, istilah walad digunakan untuk menyebut anak yang disusui oleh ibunya.

Dalam surat An-Nur ayat 31, ungkapan thifl dan juga ibn digunakan untuk menyebut anak-anak yang belum memahami aurat. Kosakata Al-Quran yang beragam mengandung informasi penting untuk menerima informasi dan pesan dari setiap kata yang digunakan.Berkaitan dengan anak, pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan ada beberapa tingkatan anak bila dihubungkan dengan larangan bertindak. Pertama, kecil dan belum mumayyiz dalam hal ini  segala sesuatu tentang anak berada ditangan wali atau orang tuanya. Kedua, kecil tapi mumayyiz dalam hal ini anak sudah punya kemampuan sehingga kata-katanya bisa dijadikan pegangan, dan sudah sah jika membeli atau menjual dan memberikan sesuatu pada orang lain.

Kata Mumayyiz dalam hukum Islam adalah anak yang sudah dewasa, biasanya anak tersebut berumur 12 tahun. Jadi jika anak tersebut masih dibawah umur 12 tahun, maka anak tersebut masih belum sah menjadi mumayyi, meskipun ia telah memahami syarat-syarat jual beli.

Dalam hukum menurut Imam Jauhar terdapat perbedaan antara masa kanak-kanak dan masa remaja. Seseorang dikatakan telah mencapai masa pubertas yang ditandai dengan perubahan fisik baik pada pria maupun wanita. Menurut cara pandang yang dikembangkan Islam, anak adalah makhluk yang lemah dan mulia. Karena anak harus diperlakukan secara manusiawi, harus mendapat dukungan fisik dan mental, misalnya. Agar anak kelak tumbuh dengan akhlak yang mulia, karena kelak ia mampu mempertanggungjawabkan kehidupannya sendiri.

Di Imamjauhar, Allah SWT menitipkan anak-anak dalam pengasuhan orang tua, bangsa, dan negaranya, yang kelak akan mensejahterakan dunia melalui rahmat lila'lamin. Artinya setiap anak yang dilahirkan harus diakui, dipercaya dan dipercaya oleh orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

c. Pengertian Anak Menurut Hukum

Pengertian positif anak juga diatur dalam undang-undang sebagai kepedulian negara terhadap anak dan hak-haknya. Pada Pasal 34 yang berbunyi: "Negara mengurus anak miskin dan terlantar". Artinya anak merupakan subjek hukum yang wajib dilindungi, dirawat dan dibina untuk mencapai kesejahteraannya.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Keputusan ini menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap anak. Irma Setyowati menjelaskan, anaklah yang harus mendapatkan hak dan mampu menjamin tumbuh kembangnya dengan baik. Anak juga mempunyai hak atas perawatan dan perlindungan baik dalam kandungan maupun setelah dilahirkan.

Anak juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 pasal 1 yang menyatakan bahwa "anak adalah seseorang yang menjadi anak nakal pada umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum mencapai umur 18 tahun". mencapai usia 18 tahun". menikah". Dengan demikian, pengertian anak dalam hal ini terbatas pada syarat-syarat sebagai berikut: (1) anak dibatasi umur 8 sampai dengan 18 tahun. 2) anak tersebut belum kawin atau pernah kawin kemudian bercerai.

Beberapa penjelasan peraturan diatas terdapat perbedaan dalam pemahaman tentang pengertian anak. Adanya batas umur yang dipakai. Seperti yang terdapat dalam Kompilasi Bab XIV Pasal 98 dijelaskan bahwa, "Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

Dengan demikian, anak diartikan sebagai seseorang yang belum cukup umur dan belum pernah kawin. Penentuan kedewasaan seseorang juga bergantung pada sudut pandang peraturan yang digunakan. Sebab berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia mempunyai batasan usia yang berbeda-beda.

C. Hak Dan Kewajiban Orang Tua Kepada Anak

a. Menurut Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, setiap anak yang dilahirkan ke dunia dikaruniai kemampuan dan potensi yang berbeda-beda, yaitu kemampuan dan kebutuhan untuk berkembang secara psikologis. Setiap anak yang dilahirkan mempunyai peluang untuk menjadi baik atau buruk. Lalu, menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendidiknya agar menjadi anak yang tangguh. Perhatian dan pemenuhan hak-hak anak dapat membuat mereka tumbuh dengan baik lahir dan batin.

Oleh karena itu, tumbuh kembang anak bergantung pada pendidikan dan bimbingan orang tua. Dengan demikian diasumsikan bahwa orang tua memahami tugas dan tanggung jawabnya yang besar terhadap anak-anaknya. Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya adalah sebagai berikut:

1. Memberi Nama yang Baik Buku harian Fitrianor menjelaskan bahwa menurut pandangan Islam, nama mempunyai pengaruh yang dalam dan tidak dapat disangkal terhadap pembentukan dan perkembangan kepribadian seseorang. Nama yang baik dapat meningkatkan motivasi pemiliknya untuk berbuat baik dan mendorongnya ke arah yang benar.

2. Memberikan pendidikan Imam Syafi'i menjelaskan bahwa pendidikan anak dimulai sejak dalam kandungan. Pendidikan sejak dalam kandungan, dengan menggunakan ibu sebagai alat pengajarannya, Islam mengajarkan anak untuk dididik sebelum dilahirkan. Bagaimana memberikan kebahagiaan pada ibu saat hamil, agar bayi dalam kandungan ibu juga merasa tenang. Namun jika kondisi ibu menderita baik lahir maupun batin terutama disebabkan oleh perbuatan suami dan lingkungan sekitarnya. Mengganggu anak yang belum lahir.

Sedangkan mendidik anak setelah lahir dalam Islam sudah diajarkan untuk mengenal lafadz-lafadz azan dan iqamah dengan metode membacakan atau mendengarkan.

Selain itu, orang tua juga dapat memberikan pendidikan formal di sekolah tersebut, karena beberapa sekolah formal seperti pesantren didominasi oleh pendidikan gaya Imam Syafi'i.

1. Anak yang tinggal di lingkungan yang baik pasti akan menjadi anak yang baik. Hal ini mendorong anak untuk berbuat baik dan tumbuh menjadi orang baik. Sebaliknya jika anak hidup di lingkungan yang buruk, pasti ia akan menjadi anak nakal.

2. Menikahlah dengan anak itu ketika ia sudah cukup umur. Faktanya, tanggung jawab mencari dan mengawinkan anak perempuan berada di tangan orang tua atau walinya. Tentunya jika hal ini dilakukan, tidak ada wanita yang akan kebingungan dalam mencari pasangan hidupnya. Kelahiran seorang anak merupakan suatu peristiwa hukum dimana anak tersebut resmi menjadi anggota keluarga berdasarkan keturunan. Maka ia berhak menerima berbagai hak dari orang tuanya, antara lain:

1) Hak nasab, dalam hubungan nasab adalah hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tuanya.

2) Hak Radla adalah hak anak untuk menyusui, dalam hal ini ibu bertanggung jawab atas ASI bayinya sampai berumur 2 tahun.

3) Hak Hadhana, yaitu kewajiban merawat, memberi makan, dan mendidik bayi atau anak kecil sejak lahir hingga mampu mengurus diri dan mengatur diri.

4) Hak Walayah adalah hak wali. Seorang wali diperlukan ketika anak sudah dewasa, kemudian menikah, dan ketika anak berurusan dengan harta benda.

5) Hak atas penghidupan adalah pembiayaan semua kebutuhan tersebut di atas berdasarkan kewajiban.

Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban mengasuh dan memelihara anak merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Hal ini tercantum dalam pasal 77 ayat (3) yang berbunyi:25

"Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya, dan pendidikan agamanya".

Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anakanaknya. Kewajiban tersebut merupakan dasar dari kekuasaan orang tua, akan tetapi bukan sebagai akibat dari kekuasaan orang tua. Kewajiban tersebut disebabkan oleh adanya hubungan antara orang tua dan anak yang tercipta karena keturunan. Selain itu, kedudukan orang tua bagi anak sangatlah penting. Karena orang tualah yang melahirkan, merawat, dan membesarkan anak.

b. Menurut Hukum Positif

Hubungan hukum antara anak dan orang tua menimbulkan hak dan kewajiban. Anak berhak mendapat nafkah dari orang tuanya sampai anak mencapai umur dewasa atau menikah dan sebaliknya. Ketika seorang anak sudah beranjak dewasa, ia wajib merawat orang tuanya dengan sebaik-baiknya ketika mereka membutuhkannya.

Pasal 26 undang-undang no. 35 tahun 2014 menyebutkan ada beberapa kewajiban orang tua kepada anak, yaitu:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  • Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  • Memberi pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Jika orang tuanya meninggal dunia saat menjalankan tugas ini atau lokasinya tidak diketahui, maka lokasinya akan dialihkan kepada orang lain. Biasanya pesta ini ditentukan oleh pengadilan dan biasanya diambil oleh keluarga. Orang yang bertanggung jawab disebut wali anak.

Dan jika orang yang ditunjuk oleh pengadilan tidak mampu memenuhi tugas dan tanggung jawab anak tersebut, ia akan dipindahkan ke dinas badan hukum negara tersebut. Dengan kata lain, negara mengurus dan mengurus anak melalui pemerintahan daerah. Pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

D. Aspek-Aspek Dasar Pemenuhan Hak Anak

Setiap orang, termasuk anak, selalu mempunyai hak dan tanggung jawab. Menurut Konvensi Hak Anak, perwujudan hak anak mempunyai aspek primer dan sekunder. Pertimbangan primer adalah hak-hak dasar yang harus dihormati dan pertimbangan primer adalah hak-hak tambahan anak. Beberapa pertimbangan primer dan sekunder antara lain:

a. Aspek Primer

1. Hak Pengasuhan

Pola asuh adalah tanggung jawab orang tua untuk merawat, mengasuh dan melindungi anak-anaknya. Dalam hak ini, ayah dan ibu berperan penting dalam membimbing anak menuju kebaikan. Namun, pada keluarga dengan ibu tunggal, hanya ibu yang mengurus hak asuh, tanpa bantuan ayah. Apakah sang ibu murtad atau kembali ke keyakinan aslinya setelah perceraian adalah persoalan yang sama sekali berbeda.

Lahirnya Putusan Nomor 96 K/Ag/2017 ini berasumsi bahwa hak asuh anak yang masih menyusui tetap berada pada ibu. Padahal sang ibu ternyata murtad dan pengobatannya terus berlanjut hingga anak tersebut berusia 7 tahun. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa ketika seorang anak tumbuh besar, ia membutuhkan pengasuhan dari ibunya. Apabila terbukti ibu kandungnya berpindah keyakinan sebelum menerima Islam (lupi), maka hak ibu kandung harus dihadhana untuk melindungi dan memelihara kesejahteraan anak, terutama pembentukan akhlak dan keimanan di masa depan. Batasannya hanya sampai anak berumur 7 tahun dan setelah itu hak anak atas hadhana diserahkan kepada ayah kandungnya, tanpa membatasi hak ibu kandung untuk bertemu dengan anaknya dan menghujaninya dengan kasih sayang.

2. Hak Nasab

Hak-hak nasab merupakan salah satu aspek kunci dalam implementasi hak-hak anak. Pemberian pusaka keluarga kepada seorang anak merupakan bukti pengakuan orang tua. Oleh karena itu timbul hak dan kewajiban antara ayah dan anak, namun berbeda dengan anak di luar perkawinan. Dalam Islam, anak yang lahir di luar nikah disamakan dengan anak yang lahir dari hasil zina, sehingga tidak mempunyai hubungan darah dengan bapaknya. Anak haram mempunyai hubungan keluarga hanya dengan ibu dan keluarganya.

Namun menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010, Pasal 43(1) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, "Anak yang dilahirkan di luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan persamaan status antara anak kandung dan anak belum kawin. Namun, anak haram harus bisa membuktikan bahwa dia adalah keturunan laki-laki tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu bertentangan dengan norma agama. Sebab norma agama menganggap anak haram adalah hasil zina dan tentunya tidak berhak mendapat warisan dari bapaknya. Mahkamah Konstitusi menilai perkawinan tersebut akibat perselingkuhan, namun ada hubungan dengan ayah kandungnya. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terbit fatwa MUI nomor 11 tahun 2012. Fatwa ini memuat status dan perlakuan terhadap anak hasil perzinahan.

3. Hak Pendidikan

Salah satu hak wajib anak adalah pendidikan. Pendidikan anak dimulai sejak dalam kandungan hingga ia mampu mengurus dirinya sendiri. Hak atas pendidikan adalah kewajiban ayah dan ibu, tetapi jika terjadi perceraian, itu hanya menjadi hak salah satu dari mereka.

Menurut ulama Hanafi dan Maliki, hak membesarkan anak sepenuhnya ada pada ibu. Namun menurut Wahbah Zuhail, hak mendidik anak adalah kewajiban ayah dan ibu. Ketika terjadi perceraian, kepentingan anaklah yang diutamakan. Dalam hal ini, ibu dianggap sebagai ibu pertama dari anaknya.

Hal ini berbeda dengan anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ibu tunggal. Seperti kasus yang dialami ibu Sartini. Meninggalnya suaminya membuat anak bungsunya tidak bisa merasakan kehadiran ayahnya. Sehingga, anak-anak ibu Sartin merasa kurang mendapat kasih sayang dan perhatian dari sosok ayah. Hal ini tentu saja mempengaruhi pendidikannya, baik di sekolah maupun di rumah. Kecuali ada dampak lain yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari anak.

4. Hak Nafkah 

Seorang ayah diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya meski pasca perceraian. Karena nafkah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya meski tidak tinggal dalam satu rumah. Menurut imam Syafi'I, hak nafkah yang ditanggung oleh ayah meliputi seluruh biaya untuk kepentingan anak-anaknya sampai mereka baligh. Sesudah itu mereka tidak memiliki hak nafkah dari ayahnya kecuali nafkah itu diberikan secara sukarela.

Akan tetapi jika ayah tidak mampu menafkahi anak sesuai dengan putusan pengadilan maka ini mengacu pada undangundang nomor 35 tahun 2014. Dalam undang-undang ini mengatur larangan bagi orang tua menelantarkan anak dan melibatkannya dalam situasi salah. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa seorang ayah boleh tidak memberikan nafkah kepada anaknya apabila ia mengalami sakit parah hingga tidak dapat bekerja atau memiliki pekerjaan tapi hanya mampu untuk menghidupi dirinya sendiri.

Selain itu bila ayah sudah tiada atau tidak diketahui keberadaannya. Maka kewajiban menafkahi beralih pada keluarga ayah. Bisa jadi itu beralih kepada saudara laki-laki ayah, kakek dari ayah, atau keluarga lainnya sesuai peraturan.

b. Aspek Sekunder

1. Hak Bermain

Hak bermain sebenarnya sudah ada sejak seorang anak dilahirkan. Disinilah peran orang tua agar anak berhak bermain. Selain itu, orang tua hendaknya membimbing dan bermain dengan anak. Dengan pengawasan yang tepat, anak bisa diarahkan pada permainan yang tidak berbahaya. Bahkan untuk cinta pun tidak dilarang.

Pasal 31 Konvensi Hak Anak menjelaskan bahwa setiap anak berhak bermain dalam keluarga dan masyarakat sekitar, dimulai dari bermain. Melalui peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan bermain kepada anak-anak sesuai dengan kebutuhannya.

Seperti yang dilakukan ibu SL pada anaknya. Ia selalu memberikan waktu kepada anak-anaknya untuk bermain bersama teman-temannya di lingkungan sekitar. Selain itu, ia juga kerap menghabiskan waktu bermain bersama anak-anaknya. Sebagai orang tua tunggal, ia berusaha melindungi psikologi anaknya.

Syarat mewujudkan hak bermain anak tidaklah mudah bagi seorang ibu tunggal. Selain bekerja untuk mencari nafkah, Anda juga harus meluangkan waktu untuk bermain dengan anak Anda. Meski dibatasi waktu, Ibu Sri tetap berupaya menjalankan perannya dengan maksimal.

2. Hak Beristirahat

Istirahat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki seorang anak selama berada di rumah. Waktu istirahat bagi anak memang sangat diperlukan, apalagi saat ia sedang lelah bermain di luar. Hak untuk beristirahat termasuk dalam kategori hak asasi manusia (HAM), yang pada pasal 24 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan waktu luang yang dibayar, termasuk pembatasan waktu kerja dan hari libur.

Pasal 31 Konvensi Hak Anak juga mengakui bahwa setiap anak berhak atas istirahat dan relaksasi, bermain dan berpartisipasi dalam kegiatan yang sesuai dengan usia anak. Istirahat yang paling tepat bagi anak adalah tidur. Tidur yang cukup sangat penting bagi anak di masa pertumbuhan karena memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat tidur adalah meningkatkan otot, tulang, pertumbuhan kulit, dan kekebalan tubuh.

Hasil wawancara dengan ibu anggota parlemen juga mengungkapkan bahwa penting bagi anak untuk mendapatkan tidur yang cukup. Dalam pola asuh ibu MP, anak-anaknya diberi waktu tidur dan istirahat di malam hari. Ia melarang anak-anaknya begadang dan belajar hingga larut malam. Menurutnya, salah satu kunci sukses mengasuh anak adalah manajemen waktu yang tepat.

Hal senada diungkapkan anak pertama ibu MP yang akrab disapa FN. "Bu, kalau pesan makanan dibuat larut malam atau kita mulai masak jam 3 pagi." dia berkata. Menurut FN, ibunya tidak pernah membangunkannya hanya untuk meminta bantuan, kecuali perintahnya pada hari libur atau akhir pekan. Sebab, ibunda anggota parlemen memahami bahwa tugasnya adalah mencari nafkah dan anak mempunyai kewajiban untuk bersekolah dan belajar dengan giat.

3. Hak Mengeluarkan Pendapat

Salah satu hak anak yang juga dijamin oleh undang-undang adalah hak untuk menyatakan pendapat. Pasal 12 dan 13 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan pendapat dan menyampaikan pendapat serta informasi yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pasal ini juga memberikan hak kepada setiap anak untuk berpartisipasi dalam aktivitas di sekitarnya, baik di keluarga maupun di masyarakat.

Namun, harus ditekankan bahwa ketika anak-anak berpartisipasi dalam masyarakat, orang tua harus memastikan bahwa hal ini tidak berdampak buruk pada mereka. Tidak hanya dampak buruknya saja, namun juga dampak baiknya, yaitu dengan ikut sertanya anak dalam mengemukakan pendapatnya, sehingga membuat mereka melatih kepedulian dan keberanian terhadap orang lain.

Salah satu ibu-ibu RT 02 RW 01 yang belum menikah, Ibu WR, juga menggunakan hak tersebut. Ia kerap menyertakan pendapat anak-anaknya saat mengambil keputusan, terutama terkait masa depan keluarganya. Seperti saat anak bungsunya bersekolah di SMA. Ia meminta pendapat putranya mengenai pilihan sekolah yang diinginkannya. Meski pendapat ini mungkin tidak bisa diterima, namun bisa menjadi bahan pertimbangan saat memilih sekolah terbaik untuk anak.

Bagi ibu WR, mendengarkan pendapat anaknya sama saja dengan memberinya satu hak. Tak hanya itu, mendengarkan pendapat anak sama saja dengan memenuhi kebutuhan emosional anak. Dengan cara ini, anak belajar menghargai pendapat orang lain dan menyikapinya dengan baik. Hal ini tentu merupakan langkah yang baik untuk masa depan anak.

Bab III Gambaran Umum Tentang Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo

A. Deskripsi Lokasi Penelitian

1. Letak Geografis Desa Sanggung

Desa Sanggung merupakan salah satu desa di Kabupaten Sukoharjo yang terletak di dekat perbatasan. Desa ini terletak di daerah perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klate, dan Kabupaten Boyolali. Ibarat sebuah desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain dan setiap kabupaten hanya dipisahkan oleh jalan raya.

Desa Sanggung memiliki luas 95,7 hektar dan berpenduduk 911.966 jiwa. Desa Sanggung juga terletak di km 15 jalan Solo -- Yogyakarta yang terdiri dari 15 RT dan 4 RW. Desa ini juga didominasi oleh persawahan milik warganya.

2. Visi dan Misi Desa Sanggung

Terwujudnya pemerintahan desa yang baik dan bersih guna mewujudkan Desa Sanggung yang adil, makmur, nyaman dan sejahtera 3 Misi Desa Sanggung adalah :

  • Menyelenggarakan pengelolaan yang bersih, demokratis desa, bebas dari korupsi dan nepotisme serta penyelewengan lainnya
  • Menerapkan pengelolaan desa terkelola, transparansi dan tabel.
  • Meningkatkan kualitas, karakter, komitmen dan etos kerja tinggi sumber daya manusia terampil melalui sistem yang terorganisir.
  • Penyelenggaraan organisasi desa berbasis partisipasi masyaraka.
  • Penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat dan di berbagai bidang masyarakat.
  • Untuk mencapai peningkatan kualitas manajemen pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.
  • Pengembangan perekonomian masyarakat dengan memanfaatkan potensi desa.
  • Meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik dan terdidik

3. Pemerintahan Desa Sanggung Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Sanggung:

  • Kepala Desa: Sri Hartini, SH.
  • Sekretaris Desa : Sumarno.
  • Manajer Keuangan : Yuyun Probowati, Amd.
  • Direktur Perencanaan : Agus Supriyanto
  • Direktur Badan : Santoso, S.Sos.
  • Manajer Pelayanan : Sri Handayani, SE.
  • Jalan I : Widoyo
  • Jalan II : Berisiko

4. Keadaan Penduduk

Berdasarkan data sensus pemerintah Desa Sanggung, jumlah penduduk pada tahun 2021 diperkirakan berjumlah 911.966 jiwa. Jumlah tersebut mengalami peningkatan . dibandingkan tahun 2021. Tahun 2018 yang jumlah penduduknya hanya sekitar 1998 jiwa. Hal ini menjadikan peralihan dari desa yang dipenuhi perbukitan menjadi kawasan padat penduduk.

2,40% penduduk Desa Sanggung berusia antara 0 hingga 14 tahun. Sebanyak 4,10% penduduknya berusia 25-29 tahun. Kemudian sisanya berusia 55 tahun ke atas. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka kepadatan desa Sanggung pun meningkat. Dengan demikian, kepadatan penduduk mengalami peningkatan paling tajam dalam lima tahun terakhir.

Jumlah penduduk mempengaruhi status perkawinan di Desa Sanggung, khususnya perempuan. 12% wanita masih lajang. Bagian pertama sudah menikah, sebanyak 28,2%. Lalu ada 28,7 persen perempuan lainnya yang bercerai, dan sebagian besar diantaranya bercerai dan meninggal, sekitar 31,2 persen.

Data di atas menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan di Desa Sanggung adalah ibu tunggal. Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga berusia 18-65 tahun dan mempunyai jumlah penduduk 1-6 orang. Setiap tahunnya, jumlah keluarga single mother di Desa Sanggung meningkat sebesar 0,1%. Atau karena perceraian, cerai atau bahkan hamil di luar nikah.

Banyaknya keluarga dengan ibu tunggal yang mengalami buruknya kesejahteraan dalam struktur masyarakat. Pemerintah Desa Sanggung juga berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dengan ibu tunggal. Sejauh ini, pemerintah desa telah menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai.

5. Kondisi perekonomian

Pendapatan masyarakat Desa Sanggung berbeda-beda. Sebab, pekerjaan setiap warga juga berbeda-beda, hampir 60% bekerja sebagai petani. Sisanya kemudian bekerja sebagai buruh pabrik, dosen, perawat, guru, dan penjaga toko. Ada juga beberapa warga yang berprofesi sebagai peternak lele dan kambing.

Petani di Desa Sanggung umumnya menanam padi sawah dan tanaman pekarangan seperti sayuran. Ada pula yang membudidayakan ikan untuk konsumsi seperti ikan lele, namun budidaya ikan ini masih sangat kecil karena kurangnya sumber daya dan keterbatasan lahan. Selain itu, banyak keluarga yang lebih memilih bekerja di pabrik atau perkantoran, sehingga tidak memerlukan modal awal, tanah, dan benih. 12 Salah satunya adalah keluarga single parent yang lebih memilih bekerja sebagai buruh pabrik dibandingkan petani. Sebab, sebagai petani hanya mendapat gaji musiman yang besarannya juga tidak menentu. Pada saat yang sama, sebagai pekerja pabrik, Anda mendapatkan gaji tetap setiap bulannya dan bahkan lebih besar lagi jika Anda bekerja lembur.

6. Kondisi Sosial

Kegiatan sosial masyarakat desa Sanggung masih dalam kondisi baik. Sebab, setiap warga negara menyadari kuatnya ikatan persaudaraan satu sama lain. Pemerintah desa juga berperan dalam menciptakan hubungan baik antar warga. Banyak kegiatan yang disusun sebagai langkah untuk memajukan desa di masyarakat.

Menurut Ibu Sri Handyaani, kehidupan masyarakat desa sudah menuju ke arah modernitas. Namun tidak menolak kebiasaan yang diturunkan dari generasi ke generasi. Salah satu kebiasaan masyarakat desa dalam berkegiatan sosial adalah gotong royong. Saat terjadi kecelakaan di sebuah gedung apartemen, warga dengan cepat membantu merenovasinya. Dengan semangat itu, pemerintah desa pun turut serta dalam mencari pembiayaan pembangunan.

Perempuan-perempuan yang turut berperan dalam pembangunan masyarakat desa Sanggung mempunyai peran yang besar. Partisipasi perempuan dalam pembangunan tidak hanya sekedar wujud kemanusiaan, namun juga bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaannya. Desa yang maju tidak bisa membiarkan perempuan tertinggal dan tertindas.

Peran perempuan dalam pembangunan tidak hanya sebagai seorang istri, namun juga sebagai seorang ibu. Tugas seorang ibu adalah membesarkan anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa. Seorang ibu tunggal juga harus memenuhi berbagai peran untuk membesarkan dan menghidupi anaknya. Sekalipun anak tersebut mengenyam pendidikan formal. Namun para ibu juga wajib memberikan pendidikan karakter kepada anaknya dan mendorong kebiasaan-kebiasaan yang baik.

B. Data Narasumber Ibu Tunggal di RT 02 RW 01 Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo

Di RT 02 RW 01 desa Sanggung terdapat 12 orang perempuan yang menyandang status orang tua tunggal. Akan Tetapi, penulis memilih 5 narasumber yang sesuai dengan kriteria ibu tunggal yaitu:

  • Telah ditinggal suaminya kurang lebih 4 tahun
  • Tidak menikah lagi.
  • Memiliki tanggungan anak
  • Aktif bekerja

Dengan kriteria tersebut penulis ingin meneliti bagaimana seorang ibu tunggal memenuhi hak-hak anaknya. Karena setelah kepergian suami mengubah kondisi yang awalnya seorang istri menjadi ibu tunggal dan berperan ganda.

Berdasarkan hasil wawancara terdapat 8 anak ibu tunggal yang masih kecil dan 3 anak lainnya sudah besar. 3 orang ibu tunggal sering meninggalkan anaknya di rumah dan terkadang dititipkan pada keluarga terdekat. Data pada tabel di bawah disesuaikan dengan saat ibunya dinyatakan menyandang status ibu tunggal.

Dalam penelitian ini penulis telah mewawancarai narasumber, guna mendapat informasi dan mengetahui data keluarga ibu tunggal di RT 02 RW 01 desa Sanggung kecamatan Gatak kabupaten Sukoharjo. Adapun hasil wawancara yang penulis dapat:

1. Ibu MP

Ibu MP atau yang populer dengan sebutan Ibu WK berusia 54 tahun dan merupakan orang tua tunggal yang berasal dari RT 02 RW 01, Desa Sanggung, Sub Bagian Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dia telah menjadi ibu tunggal selama sekitar 7 tahun. Pasalnya, suaminya meninggalkan rumah selama lima tahun dan kembali ke rumah sebelum akhirnya meninggal karena Covid-19. Dalam pernikahannya, ibunda Muni dikaruniai tiga orang anak bernama FN, DL dan DM.

Mengenai biaya penitipan anak, ibu anggota parlemen mengatakan dia membayar sendiri semua biayanya. Sebab, saat suaminya pergi, anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan uang untuk segala kebutuhannya. Oleh karena itu, ibu anggota parlemen tersebut bekerja sebagai ibu rumah tangga saat membuka perusahaan jasa restoran. Ibu MP merasa beban yang ditanggungnya sulit ditanggung dalam keadaan seperti itu, setelah itu ia berlatih kembali setiap hari untuk beradaptasi dan bersemangat.

Ibu anggota parlemen ini mengaku kesulitan dalam melaksanakan hak anak terkait pendidikan formal. Tak hanya itu, Anda juga harus menghadapi permasalahan akibat pubertas pada masa kanak-kanak. Salah satu hal yang selalu diandalkan oleh Ibu MP untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menjaga komunikasi. Menurutnya, komunikasi yang baik selalu membuat anak terbuka terhadap keluarganya. Pengaruh yang menciptakan sifat-sifat baik lainnya seperti kemandirian dan tidak menimbulkan masalah bagi orang tua. MP juga menganggap pendidikan penting. Hal itu dibuktikan dengan prestasi akademik dan non akademik yang diraih ketiga anak ini.

2. Ibu WR

Ibu WR atau dikenal dengan Ibu W adalah seorang remaja putri di RT 02 RW 01, Desa Sanggung, Sub Bagian Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Ibu WR adalah seorang single mother selama 15 tahun. Alasan ibu WR menjadi single mother adalah karena perceraian, sang pria berselingkuh dengan kakak iparnya. Dari pernikahan tersebut, ibu WR dikaruniai 4 orang anak, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Saat mereka bercerai, anak-anak mereka masih kecil, yang pertama baru saja lulus SMA. Jadi Bu WR bekerja sebagai karyawan di sebuah restoran dan sebagai buruh harian lepas pada sore harinya.

Ibu WR hanya bergantung pada gajinya sebagai pekerja restoran, sehingga dia bertanggung jawab atas segala nafkah dan hak anak-anaknya. Karena karir gandanya, ibu WR memberinya kebebasan untuk mengasuh anaknya. Akibatnya, kedua anaknya putus sekolah dan memutuskan untuk bekerja serabutan di pasar.

Karena hak atas kebebasan tidak diimbangi dengan kendali, anak WR kurang mendapat kasih sayang, perhatian dan perlindungan. Maka salah satu putrinya berzina dan hamil di luar nikah. Meski begitu, ibu WR tetap berupaya memenuhi hak-hak dasar anaknya seperti sandang, pangan, dan papan.

Pasca perceraian, ibu WR mengalami gangguan psikologis yang kerap memaksanya mengungkapkan perasaannya kepada anak-anaknya. Beruntungnya, masyarakat setempat membantu ibu WR perlahan pulih kejiwaannya dengan memberikan dukungan positif. Keluarga ibu WR juga kerap membantu mengurus anak-anaknya saat ia bekerja lembur untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun