Mohon tunggu...
Zafira Ilmi Aryant
Zafira Ilmi Aryant Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi manggambar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi - Pemenuhan Hak-Hak Anak oleh Ibu Tunggal Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

3 Juni 2024   18:41 Diperbarui: 3 Juni 2024   18:57 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVIEW SKRIPSI

PEMENUHAN HAK-HAK ANAK OLEH IBU TUNGGAL

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

(Studi Kasus di RT 02 RW 01 Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo)

Zafira Ilmi Aryanti (222121126)

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Pendahuluan 

Skripsi yang berjudul "PEMENUHAN HAK-HAK ANAK OLEH IBU TUNGGAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus di RT 02 RW 01 Desa Sanggung Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo)" mengangkat suatu fenomena sosial yang jarang dibahas. Studi ini berfokus kepada ibu Tunggal yang mampu mengurus rumah taqngga, mengurus anak dan mencari nafkah.

Pada skripsi ini memberikan wawasan tentang bagaimana seorang ibu Tunggal harus berperan ganda dalam mendidik anak tanpa adanya seorang pasangan/suami, sehingga muncul masalah yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan psikologis. Masalah ini akan berpengaruh pada pemenuhan hak-hak anak baik dari segi hukum islam dan hukum positif. Akibatnya anak-anak yang dibesarkan oleh ibu Tunggal akan mengalami perasaan seperti ditinggalkan, merasa sedih, kesepian, sulit bersosialisasi danmembangun koneksi yang buruk dengan orang lain.

Alasan Mengapa Memilih Skripsi

Alasan saya memilih skripsi ini adalah karena topiknya yang jarang di explorasi. Menjadi "ibu Tunggal" pastinya tidak lepas dari permasalahan ekonomi, sosial dan psikologis. Karenanya saya memilih skripsi ini untuk saya pelajari dan amati sebagai bekal ilmu. Bekal ilmu yang saya maksud adalah, bagaimana menjadi seorang ibu yaqng Tangguh dalam mengurus anak dan membiayai segala kebutuhannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun