Ditambah lagi, bagaimana aksi para pejuang HAM yang menilai bahwa vonis mati terhadap tersangka gembong narkoba melanggar hak asasi dan memicu aksi balas dendam. Padahal, dengan hukuman mati saja peredaran narkoba tidak mampu dituntaskan hingga akar, apalagi jika hukuman mati itu dihapuskan? Bisa dibayangkan angka penyalahgunaan narkoba akan semakin banyak.
Padahal, sudah banyak sekali penelitian yang mengatakan bahwa dampak mengkonsumsi narkoba dapat mengakibatkan gangguan pada jantung, hemoprosik, otak, tulang, pembuluh darah, paru-paru, dan sebagainya, yang berpotensi terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, hepatitis, herpes, TBC, dll, yang mengantarkan pada kematian.
Selain itu, dampak bagi kejiwaan di antaranya adalah depresi mental, gangguan jiwa berat bunuh diri hingga melakukan tindak kejahatan kekerasan dan pengrusakan kepada orang lain.
Sudah semestinya negara melakukan upaya yang serius yang mampu memberantas masalah narkoba ini hingga tuntas. Sebab, narkoba adalah salah satu barang yang dapat merusak akal manusia. Semestinya negara mampu melindungi akal warganya.
Solusi Islam
Islam dengan institusi negara yang menerapkan Islam secara kafah akan mencegah rakyatnya dari hal-hal yang merusak akal termasuk di dalamnya adalah khamr dan juga narkoba. Hal ini merupakan implementasi firman Allah SWT dalam Q.S Al Maidah ayat 90:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Juga hadis dari Ummu Salamah, ia berkata:
- -
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).