- Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Bagi para pekerja sektor perhotelan, pemerintah memberikan pembebasan PPh Pasal 21, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan bersih karyawan tanpa membebani perusahaan.
- Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Beberapa pemerintah daerah memberikan pengurangan atau pembebasan PBB kepada hotel-hotel yang terdampak pandemi, guna meringankan biaya operasional.
- Penangguhan Pembayaran Pajak: Perusahaan hotel diberikan keringanan untuk menunda pembayaran pajak atau memperoleh cicilan pajak tanpa bunga dalam periode waktu tertentu.
2. Insentif Lain untuk Sektor Pariwisata  Â
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan dukungan non-fiskal seperti:
- Program Bantuan Sosial dan Subsidi Upah: Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada karyawan hotel yang terpaksa dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja.
- Pinjaman lunak dan relaksasi kredit: Hotel yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengakses pinjaman dengan bunga rendah serta keringanan pembayaran kredit yang sudah ada.
3. Dampak Kebijakan terhadap Tingkat Hunian Hotel
Walaupun kebijakan insentif pajak dan bantuan lainnya bertujuan untuk meringankan beban industri hotel, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dampaknya terhadap tingkat hunian:
- Efektivitas Relatif: Kebijakan pajak membantu hotel untuk tetap bertahan, namun tidak secara langsung meningkatkan tingkat hunian kamar karena masalah utama tetap terletak pada pembatasan perjalanan dan ketakutan konsumen untuk bepergian selama pandemi.
-Dampak Positif Setelah Pembatasan Dilonggarkan: Ketika pembatasan perjalanan mulai dilonggarkan dan vaksinasi semakin meluas, insentif pajak dapat memainkan peran penting dalam mempercepat pemulihan. Pengurangan harga kamar sebagai akibat dari insentif pajak, serta promosi wisata domestik oleh pemerintah, membantu menarik wisatawan lokal untuk menginap di hotel.