Mohon tunggu...
Vita Aprilia Suprapto
Vita Aprilia Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - ITB Ahmad Dahlan

Pelajar Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Kebijakan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Sektor Pariwisata Indonesia

21 September 2024   14:15 Diperbarui: 21 September 2024   14:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan insentif pajak untuk sektor pariwsata sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan dan pertumbuhan industri ini pasca-pandemi. Beberapa kebijakan insentif yang telah disiapkan antara lain:

  • 1. Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Berdasarkan Pasal 101 Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Ini termasuk PBJT atas jasa hiburan, yang meliputi diskotik, hiburan dengan menyanyikan lagu-lagu populer dengan iringan musik yang telah direkam terlebih dahulu atau biasa disebut dengan karaoke, klub malam, bar, dan spa. Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT yang lebih rendah untuk mendukung sektor pariwisata ini.
  • 2. Pengurangan Tarif Pajak Penghasila (PPh) Badan: Selain Pajak Barang dan Jasa Tertentu, ada rencana pemberian insentif berupa pengurangan tarif PPh Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Kebijakan ini masih berlaku dalam tahap pembahasan teknis, namun diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.
  • 3. Dana Khusus Pariwisata: Pemerintah juga merencanakan pembentukan tourism fund atau dana khusus pariwisata yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan acara besar, termasuk event wisata olahraga internasional seperti: MotoGP dan Formula 1, yang diharapkan dapat meningkatkan daya Tarik pariwisata Indonesia.
  • 4. Surat Edaran Mendagri dan Menkeu: Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati/walikota untuk menjelaskan kebijakan PBJT. Ini bertujuan memastikan penerapan yang konsisten dan menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan.

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Kebijakan insentif yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta dituangkan dalam peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama stastus Tanggap Darurat Bencana Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanski Administrasi Tahun Pajak 2020 yang memiliki tujuan meringankan beban wajib pajak dan melunasi pajak terutang selama pandemi Covid-19 sehingga penerimaan pajak daerah pun maksimal, khususnya pajak hotel yang selama wabah pandemi penggunan jasa penginapan menurun drastis.

Kebijakan insentif pajak hotel tersebut mempersembahkan pengaruh yang baik terhadap pemerimaan pajak daerah dikarenakan insentif tersebut efektif untuk dilaksanakan kembali di masa yang akan datang sengan situasi kondisi yang terjadi.

Implementasi dan Realisasi Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Sektor Pariwisata

Implementasi beserta realisasi kebijakan insentif pajak terhadap sektor pariwsata di Indonesia memiliki beberapa aspek utama yang telah diterapkan oleh pemerintah. Berikut ini beberapa poin penting mengenai implementasi dan realisasi tersebut:

1. Insentif Fiskal dan Pemerintah Pusat dan Daerah:

Berdasarkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pemerintah daerah memiliki  kewenangan akan mengalokasikan insentif fiskal. Insentif ini dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasa pajak daerah untuk mendukung investasi di sektor pariwisata. Misalnya, beberapa daerah telah menetapkan penggurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti karaoke dan tempat hiburan lainnya.

2. Peraturan Menteri Keuangan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah menyediakan bebagai stimulus untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, termasuk kebijakan perpajakan seperti PPh 21 Ditanggung Pmerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, dan pengurangan angsuran PPh 25.

3. Pertumbuhan Pajak Pariwisata:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun