Mohon tunggu...
Vita Aprilia Suprapto
Vita Aprilia Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - ITB Ahmad Dahlan

Pelajar Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Kebijakan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Sektor Pariwisata Indonesia

21 September 2024   14:15 Diperbarui: 21 September 2024   14:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah pandemi Covid-19, terdapat peningatan signifikan dalam pajak daerah terkait pariwisata. Misalnya, pajak Hotel meningkat sebesar 46,6%, Pajak Restoran sebesar 20%, dan Pajak Hiburan sebesar 41,5%. Pertumbuhan ini menunjukan pemulihan yang positif dalam sektor pariwisata di berbagai daerah, terutama di Bali dan DKI Jakarta.

Koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk merumuskan kebijakan yang dapat diimplementasikan secara cepat dan akuntanbel. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan insentif fiskal dapat segera memberikan dampak postif bagi sektor pariwisata.

Secara keseluruhan, kebijakan insentif pajak yang telah diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah bertujuan untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata di Indonesia. Kebijakan ini mencakup berbagai bentuk insentif fiskal yang dirancang untuk meringakan beban pajak bagi pelaku usaha sektor pariwisata, sehingga dapat mendorong investasi dan meningkatkan daya saing sektor ini.   

SIMPULAN DAN IMPLIKASI

Kebijakan insentif terhadap tingkat penghunian kamar hotel biasanya meliputi keringanan pajak, subsidi operasional, promosi wisata domestik, serta program diskon dan voucher. Tujuannya adalah untuk mendorong wisatawan menginap di hotel, menjaga kelangsungan usaha perhotelan, dan mempercepat pemulihan industri pariwisata secara keseluruhan. Kebijakan ini sangat penting di masa krisis seperti pandemi, ketika tingkat penghunian turun drastis.

Tingkat hunian kamar hotel menurun drastis karena adanya pembatasan perjalanan, penutupan perbatasan, dan kekhawatiran kesehatan. Untuk membantu industri ini bertahan, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, menerapkan sejumlah kebijakan insentif pajak. Berikut adalah gambaran implementasi dan kebijakan insentif pajak yang dilakukan serta dampaknya terhadap tingkat hunian kamar hotel selama masa pandemi:

1. Kebijakan Insentif Pajak di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal untuk mendukung sektor perhotelan selama pandemi, di antaranya:

- Penghapusan dan pengurangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR): Di beberapa daerah, pajak ini ditiadakan atau dikurangi untuk sementara waktu guna meringankan beban hotel dan restoran. Pajak ini biasanya diambil dari tamu yang menginap, sehingga penghapusannya bertujuan untuk menurunkan harga kamar dan menarik lebih banyak pengunjung.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Beberapa fasilitas perhotelan yang terdampak parah mendapatkan pengurangan PPN, yang bisa meningkatkan arus kas perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun