Mereview materi selama 14 pertemuanbersama bapak dosen Muhammad JuliJanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Visi Permata Kusuma Persada
Nim : 222111229
Kelas : 5F
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989).
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Teori perubahan sosial hubungannya dengan perubahan hukum. Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor: adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat, adanya gerakan sosial. Hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)