Mohon tunggu...
Mauraqsha
Mauraqsha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Staff Biasa di Aviasi.com

Penggemar Aviasi namun terjun di Pariwisata, berlayar pilihan pertama untuk liburan, homestay dan farmstay piihan pertama untuk penginapan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

GADSS Sistem Keselamatan Penerbangan Terkini

5 April 2022   07:07 Diperbarui: 5 April 2022   08:21 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pesawar Penumpang (foto :Albrecht Fietz/pixabay.com)


Sedangkan pihak pihak yang terkait dengan diberlakukan GADSS ini adalah penyedia jasa navigasi udara, operator pesawat, penyedia jasa ADT, dan Badan SAR.


Fase pertama dari sistem ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2018 yang mewajibkan semua pesawat penumpang komersil dilengkapi dengan ULB dengan ketahanan baterai hingga 90 hari dari sebelumnya yang hanya 30 hari serta mulai tanggal 18 Nopember 2018 dimana semua operator pesawat yang beroperaai secara normal diwajibkan untuk dapat me track pesawatnya setiap 15 menit interval.


Sedangkan fase kedua efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021 (rencananya) sistem ini akan mewajibkan pesawat yang baru diproduksi dengan berat maksimum takeoff 27.000 kg menerapkan sistem GADSS ini sedangkan untuk pesawat yang diproduksi sebelumnya diberikan pilihan untuk mengganti salah satu Emergency Locator Transmitter (ELT)  pada pesawat mereka namun tanggal ini diundur hingga 1 Januari 2023.


Airbus diberitakan sudah memulai menerapkan teknologi blackbox terkini pada produk pesawat mereka sejak tahun 2017 dalam dua versi yaitu berupa Cockpit Voice and Data Recorder(CVDR) dan Automatic Deployable Flight Recorders (ADFR) dimana CVDR akan diterapkan pada pesawat mereka A-320 sedangkan AFDR pada psaawat jarak jauh mereka yaitu A-330, A-350, A-380 dan A-321XLR dan AFDR yang baru ini bisa merekam suara hingga 25 jam seperti yang direkomendasikan oleh ICAO dari sebelumnya yang hanya 2 jam.


Secara garis besar, sistem ini akan mengubah beberapa hal dalam pengoperasian pesawat seperti pada fase Aircraft Tracking pesawat diharuskan melaporkan posisi pesawat setiap 15 menit dan berlaku bagi semua pesawat dalam penerbangan. Tujuannya adalah agar ATS (Air Traffic Service) dapat selalu mengetahui posisi pesawat serta me track posisi pesawat apabila pesawat berada pada posisi dimana interval pelaporannya lebih dari 15 menit sehingga ATS bersangkutan dapat segera memberikan data kepada pihak terkait jika ada distress atau mengalami kecelakaan, data tersebut berupa latitude, longitude, ketinggian dan waktu.


Pada Autonomous Distress Tracking (ADT), sistem pada pesawat akan mengirimkan data lokasi pesawat (langitude dan longitude) setiap satu menit jika alat tracking ini aktif sebagai akibat dari keadaan pesawat yang mengalami distress (masalah teknis, kecelakaan dan lainnya). Dengan adanya ADT ini lokasi pencarian diharapkan dengan tidak melebihi dari radius 6 NM (Nautical Miles) atau sekitar 11.11 km.
ADT juga akhirnya akan mempermudah pihak SAR dalam menemukan lokasi pesawat dan melakukan misi penyelematan, hal ini yang menjabarkan komponen Post Flight Localization Recovery dengan keharusan adanya ELT (Emergency Locator Transmitter), ULB (Underwater Locator Beacon dan juga data penerbangan atau flight recorder.


Salah satu rekomendasi ICAO pada GADSS ini adalah Automatic Deployable Flight Recorders (ADFR) yang bertujuan agar data penerbangan dapat tersedia dan mudah untuk ditemukan walau berada pada lokasi yang sulit dijangkau sekalipun (remote area).


Dengan AFDR ini sensor akan bekerja saat terjadi kecelakaan dan melepaskan unit blackbox secara otomatis terlepas dari pesawat serta dapat mengaping di air, selain itu ELT atau Emergency Location Transmitter akan menggunakan satelit untuk mempermudah pihak SAR menemukan lokasi .


Badan Penerbangan Uni Eropa atau EASA juga dikabarkan sudah menyiapkan beberapa aturan untuk penerapan sistem ini seperti proses sertifikasi kelaikan pesawat.


Sehingga nantinya data penerbangan pada pesawat yang mengalami kecelakaan dapat segera mendapat pertolongan dalam waktu yang lebih cepat dan akurat dari sebelumnya, sedangkan untuk pesawat yang dinyatakan hilang, data penerbangan tetap dapat diperoleh dalam waktu yang lebih cepat pula terutama pada penentuan lokasi dari blackbox pada sistem keselamatan ini.


Namun sistem ini memerlukan peran regulator penerbangan pada masing masing negara untuk memberikan panduan yang jelas tentang GADSS ini kepada para operator seperti maskapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun