Beberapa tahun ini beberapa kecelakaan peswat terbang meninggalkan misteri dalam artian tujuan dari investigasi kecelakaan pesawat untuk menghindari kecelakaan serupa tidak dapat tercapai dengan tidak tersedianya data sebagai bahan analisis kecelakaan.
Dikutip dari website aviation-safety.net yang memang berfokus kepada kecelakaan pesawat yang terjadi diseluruh dunia serta dari wikipedia, sejak tahun 1948 hingga kini terdapat 90 pesawat hilang yang masih belum ditemukan hingga kini.
Jenis pesawat dalam daftar tersebut mencakup pesawat yang dioperasikan sipil maupun militer, tepatnya ada sebanyak 26 pesawat penumpang, 19 pesawat militer, 19 pesawat kargo dan sisanya merupakan pesawat yang dioperasikan pribadi (private dan charter) serta dengan lokasi bervariasi mulai dari laut, darat dan pegunungan.
Jumlah ini belum termasuk pesawat-pesawat yang hilang sebelum tahun 1948 dimana jumlah pesawat-pesawat yang hilang dalam Perang Dunia 1 dan 2 sangat banyak termasuk juga pesawat dari Aviatrix dunia yaitu Amelia Earhart yang hilang pada tanggal 2 Juli 1937.
Dari daftar pesawat yang hilang tersebut ada dua pesawat yang hilang di Indonesia yaitu pesawat Douglas C-47/ DC-3 milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-542 yang jatuh di laut dalam penerbangan dari Surabaya ke Balikpapan pada tanggal 3 Februari 1961.
Mengutip dari database dari aviation-safety.net, pesawat diawaki oleh 5 orang kru dan 21 penumpang dan tidak ditemukan tanda-tanda dari pesawat.
Pesawat kedua adalah pesawat de Havilland Canada DHC-6 Twin Otter
Milik maskapai Merpati Nusantara Airlines yang terjadi pada tanggal 10 Januari 1995 dalam penerbangan dari Bima, NTB ke Ruteng, NTT dengan nomor penerbangan MZ-6715.
Website aviation-safety.net menyebutkan terdapat 4 orang kru dan 14 orang penumpang dalam pesawat tersebut dan diperkirakan jatuh ke laut.
Definisi pesawat hilang oleh Badan Aviasi Sipil Dunia atau International Civil Aviation Organization (ICAO) adalah ketika tidak ada ditemukan tanda-tanda dari bagian pesawat setelah diadakan pencarian resmi yang dilakukan.