Pada appendix M point 1 hasil pertemuan tersebut juga di tegaskan kembali mengena hal hal yang berkaitan dengan pelayanan jasa penerbangan atau Air Traffic Services dimana disebutkan The Limits of ATS airspace, whether over States' Territories or over the high seas, shall be established on the basis of technical and operational consideration with the aim of ensuring safety and optimizing efficiency and economy for both provders and users of the services.
Batas Pelayanan Trafik Udara baik itu diatas teritori negara Negara atau diatas perairan/laut harus dilakukan atas dasar pertimbangan teknikal dan operasional untuk memastikan keselamatan dan memaksimumkan efisiensi dan ekonomi untuk penyedia dan pengguna layanan.
Sehingga dari sisi Pedoman Aviasi Sipil Dunia, kedaulatan dimaknai sama yaitu sebagai prinsip yang sangat mendasar dalam hukum Internasional, namun dalam mengatur ruang udara pada wilayah udara diatas teritori sebuah Negara atau di atas perairan/laut pada yang memberikan pelayanan jasa penerbangan, maka hal tersebut tidak berdasarkan batas Negara melainkan dengan pertmbangan keselamatan dan efisiensi baik untuk penyedia jasa (pihak control) dan pengguna (maskapai dan operator pesawat lainnya).
Badan Aviasi Sipil Dunia menentukan FIR diseluruh dunia pada tahun 1946, bila kita merujuk pada tahun tersebut maka pendelegasian sektor sektor pada wilayah Indonesia ini adalah kepada Negara Inggris yang masih menjadikan wilayah Singapore sebagai FIR, karena Singapore baru menjadi Negara yang berdaulat pada tahun 1965 melalui beberapa tahapan mulai dari Self Governance pada tahun 1959 serta Perjanjian dengan Malaysia pada tahun 1963 tentang Pembentukan Federation of Malaysia yang membentuk Negara Malaysia dimana Singapore tidak dimasukkan.
Mengutip dari website setkab.go.id perjanjian tentang penyesuaian FIR Singapore ini mencakup perairan Kepulauan Riau dan Natuna yang akan masuk ke FIR Jakarta namun detilnya seperti apa memang kita harus menunggu secara visual kerjasama yang sudah ditandatangani itu alias tersedia untuk publik.
Manajemen Air Tarffic akan selalu berkaitan dengan teknologi yang digunakan serta kemampuan penyedia dalam menyediakan layanan tersebut dan karena saat ditentukannya sektor ABC pada FIR Singapore, pihak ICAO mendelegasikannya kepada Singapore atas dasar pertimbangan keselamatan penerbangan.
Oleh karena alasan tersebut diatas maka kita harus memilki dan menguasai dan memilki keahlian (SDM) teknologi terkini untuk agar dinilai sanggup untuk mengontrol kembali sektor sektor yang masih di control oleh Singapore.
Itulah yang seharusnya kita persiapkan, jika mempermasalahkan kedaulatan yang sudah jelas dari semua pihak sudah memahami betul apa itu makna dari Kedaulatan bagi setiap Negara, hanya akan menghabiskan energi kita.
Referensi :
Nol Satu Dua Tiga Empat Lima Enam