Jadi kita tidak perlu khawatir dan ragu untuk registrasi domain untuk mem branding usaha di dunia maya namun akan lebih baik memang berkonsultasi dengan penasehat hukum intelektual terlebih dahulu.
Tidak selamanya penilik merek atau hak intelektual yang berhak atas nama domain karena ada yang namanya Reverse Cybersquatting dimana kasusnya terbalik dimana sang pemegang hak ingin menguasai domain dengan nama yang sama dengan menggugat pemilik donain..
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H