Nama domain sama halnya dengan hal lain walau tidak berwujud, Â tetap memiiki aturan main terutama bila menyangkut hak intelektual seseorang atau perusahaan yang dalam ini dikenal dengan cybersquatting.
Kata cybersquatting diambil dari kata squatter yang berarti pihak yang menempati lahan atau bangunan yang bukan miliknya alias penghuni liar.
Cybersquatting dalam dunia domain diartikan sebagai tindakan me registrasi dan menggunakan nama domain dengan niat buruk seperti merugikan pihak yang memegang hak intelektual dan sebuah merek atau menawarkan nama domain tersebut kepada pemegang merek dengan harga yang melambung.
World Intelectual Property Organization atau WIPO adalah organisasi tempat untuk mengadukan cyberquatting sekaligus yang menyelesaikannya.
Dalam perkembangannya sudah banyak kasus cybersquatting, tidak hanya melibatkan perusahaan terkenal saja tapi juga selebritas dunia.
Akan tetapi tidak semua kasus cybersquatting dimenangkan oleh pemegang merek sebagai penggugat, mungkin kita bisa ingat kasus nama domain merek sebuah perusahaan fashion beberapa tahun yang lalu yang dimenangkan oleh pemilik domain bukan pemilik merekÂ
Ada beberapa kasus lain yang cukup menarik seperti kasus nama Nissan dot com yang berlangsung sangat lama sekitar 20 tahunan, serta beberapa kasus selebritas dunia seperti CelineDion dot com.
Pada dasarnya pelanggaran bukan terjadi pada registrasi domain tersebut tapi lebih pada penggunaannya.
Jikapun dipersengketakan registrasi nya maka pihak pengadilan akan melihat siapa yang lebih dulu, apakah registrasi domainnya atau pengajuan merek
Pada kasus nama domain dari nama selebritas, selama pemilik domain tidak menggunakan dengan merugikan sang artis maka itu tidak selamanya disebut cybersquatting, misalnya membangun website berupa fans club tanpa mendapat kompensasi ekonomi yang justru menguntungkan si artis.
Pada kasus Nissan dot com ini lebih unik dimana sang pemilik domain adalah pemilik usaha komputer bernama Nissan Computer serta nama Nissan merupakan nama keluarga mereka.
Sang pemilik domain me registrasi pada tahun 1994 disaat nama merek mobil yang sama belum lahir dan masih bernama datsun.
Salahkan si pemilik domain ? jawabannya tidak dan tidak karena saat dia me registrasi nama itu, merek dagang mobil dengan nama yang sama belum ada atau belum terdaftar, tidak yang kedua dia tidak menggunakan atau membangun website menjual mobil tapi komputer, beda komoditasÂ
Selain dari sisi registrasi dan penggunaannya, ada beberapa hal lainnya seperti kata generik yang tidak dapat selamanya di patenkan, walau hal ini berbeda pada setiap negara.
Salahkah bila dulu ada petani apel di malang yang registasi domain apple dot com dan membangun web untuk menjual apel online ? sekali lagi tidak namun memang besar kemungkinan ada gugatan dari perusahaan yang sama dan terkenal walaupun merek mereka jauh dilakukan setelah penjual apel malang registrasi domain tersebut.
Kata apple merupakan kata generik seperti halnya mobil, kaca, cernin dan lain lain.
Bila penjual apel malang juga punya domain apel dot com ini juga bisa kena gugatan dari perusahaan yang sama karena pengucapannya menyerupai.
Sehingga kasus pelanggaran hak intelektual pada domain pada dasarnya sama dengan kasus hukum lainnya yaitu melihat dari berbagai aspek
Pada platform media sosial kita juga suka keliru mencari akun dari selebritas favorit, bisa jadi karena nama akun milik fans dari selebritas bersangkutan dengan menampilkan update dari selebritas tersebut.
Selain itu pula kasus juga dapat dilihat dimana merek itu terdaftar apakah sudah terdaftar juga di negara lain jika belum dan sudah ada domain dengan nama yang sama di negara tersebut maka pemegang merek bisa kalah walau mereka sudah lebih dulu daftar merek di negara asal namun belum di negara pemilik domain.
Selain itu pula bisa melihat kadaluwarsa merek yang memiliki jangka waktu, bila tidak diperpanjang maka tidak berhak lagi klaim domain dari merek yang sudah hangus.
Pada kasus Nissan dot com perbedaan kelas dan atau barang juga sebagai pertimbangan karena terdapat kelas atau klasifikasi barang untuk dipatenkanÂ
Jadi kita tidak perlu khawatir dan ragu untuk registrasi domain untuk mem branding usaha di dunia maya namun akan lebih baik memang berkonsultasi dengan penasehat hukum intelektual terlebih dahulu.
Tidak selamanya penilik merek atau hak intelektual yang berhak atas nama domain karena ada yang namanya Reverse Cybersquatting dimana kasusnya terbalik dimana sang pemegang hak ingin menguasai domain dengan nama yang sama dengan menggugat pemilik donain..
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H