Nama domain sama halnya dengan hal lain walau tidak berwujud, Â tetap memiiki aturan main terutama bila menyangkut hak intelektual seseorang atau perusahaan yang dalam ini dikenal dengan cybersquatting.
Kata cybersquatting diambil dari kata squatter yang berarti pihak yang menempati lahan atau bangunan yang bukan miliknya alias penghuni liar.
Cybersquatting dalam dunia domain diartikan sebagai tindakan me registrasi dan menggunakan nama domain dengan niat buruk seperti merugikan pihak yang memegang hak intelektual dan sebuah merek atau menawarkan nama domain tersebut kepada pemegang merek dengan harga yang melambung.
World Intelectual Property Organization atau WIPO adalah organisasi tempat untuk mengadukan cyberquatting sekaligus yang menyelesaikannya.
Dalam perkembangannya sudah banyak kasus cybersquatting, tidak hanya melibatkan perusahaan terkenal saja tapi juga selebritas dunia.
Akan tetapi tidak semua kasus cybersquatting dimenangkan oleh pemegang merek sebagai penggugat, mungkin kita bisa ingat kasus nama domain merek sebuah perusahaan fashion beberapa tahun yang lalu yang dimenangkan oleh pemilik domain bukan pemilik merekÂ
Ada beberapa kasus lain yang cukup menarik seperti kasus nama Nissan dot com yang berlangsung sangat lama sekitar 20 tahunan, serta beberapa kasus selebritas dunia seperti CelineDion dot com.
Pada dasarnya pelanggaran bukan terjadi pada registrasi domain tersebut tapi lebih pada penggunaannya.
Jikapun dipersengketakan registrasi nya maka pihak pengadilan akan melihat siapa yang lebih dulu, apakah registrasi domainnya atau pengajuan merek
Pada kasus nama domain dari nama selebritas, selama pemilik domain tidak menggunakan dengan merugikan sang artis maka itu tidak selamanya disebut cybersquatting, misalnya membangun website berupa fans club tanpa mendapat kompensasi ekonomi yang justru menguntungkan si artis.