Mohon tunggu...
Virgy Dhaniarsa
Virgy Dhaniarsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunnyai rasa ingin tahu yang lebih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan, Etika Pekerja Infotaiment dan Undang-undang Pers yang Diterapkan di Indonesia

22 Mei 2023   09:44 Diperbarui: 22 Mei 2023   10:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Fungsi pers mencakup beberapa hal utama:

  • Menyampaikan Informasi: Salah satu fungsi utama pers adalah menyampaikan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat. Pers bertindak sebagai perantara antara peristiwa yang terjadi di sekitar kita dan publik. Melalui laporan berita, fitur, artikel, dan opini, pers memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai isu dan topik yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.

  • Menjaga Kebebasan Berpendapat: Pers berperan penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Media massa memiliki peran sebagai pengawas kekuasaan dan memberikan platform untuk berbagai pandangan dan opini yang berbeda. Dalam demokrasi, pers yang independen dan bebas memiliki peran krusial dalam menyediakan informasi objektif dan mengkritik pemerintah serta institusi lainnya jika diperlukan.

  • Mengawasi Kepentingan Publik: Pers juga bertugas mengawasi dan mengkritisi kepentingan publik, termasuk tindakan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan melaporkan dan mengungkapkan pelanggaran atau ketidakadilan, pers dapat memberikan tekanan publik yang dapat mendorong perubahan dan akuntabilitas.

Undang-undang Pers adalah peraturan hukum yang mengatur praktik jurnalisme dan kerja media massa di suatu negara. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja untuk praktik pers yang adil, etis, dan profesional, serta melindungi kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Undang-undang pers juga mengatur tentang kewajiban pers dalam menyajikan informasi yang akurat, melindungi privasi individu, dan menanggapi hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang terkena liputan pers.

Sumber Referensi:

https://liputan12.id/internasional/9-elemen-jurnalisme-plus-elemen-ke-10-dari-bill-kovach/

http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5258/

https://an-nur.ac.id/pengertian-fungsi-peranan-dan-perkembangan-pers/

https://an-nur.ac.id/pengertian-fungsi-peranan-dan-perkembangan-pers/

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun