Indonesia bisa membuat program kerjasama maritim bersama Australia dengan cara melakukan patroli laut bersama di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Australian Border Force (ABF), yang dikenal dengan istilah Patroli Jawline-Arafura. Patroli ini dilaksanakan untuk melindungi perbatasan di wilayah perairan laut Indonesia dan Australia dari oknum illegal fishing dan lainnya.
      Kemudian, Indonesia juga bisa melakukan kerjasama berupa latihan Passing Exercise (Passex) oleh TNI AL bersama kapal perang Pasukan Bela Diri Jepang (JMSDF) di barat daya Pulau Jemaja hingga bagian luar kawasan Laut Natuna Utara. Hal ini ditujukan untuk menarik kerjasama diplomasi pertahanan maritim dengan negara lain di sekitarnya. Selain itu, Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan Amerika Serikat melalui latihan perang gabungan yang dilaksanakan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.
INTEGRASI PERATURAN PERUNDANGAN
      Upaya yuridis juga harus dilakukan untuk mengintegrasikan peraturan perundangan yang berlaku karena banyaknya peraturan perundangan di bidang maritim. Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan terhadap aparat penegak hukum di laut yang tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan oleh beberapa lembaga yang terkait.