Mohon tunggu...
Virginia Silitonga
Virginia Silitonga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo, di sini saya akan berbagi informasi mengenai pertahanan negara agar masyarakat Indonesia lebih baik dalam mengenal dan menjaga kedaulatan NKRI.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Perjuangan Maritim: Gelorakan Masa Depan dan Tantangan Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan

28 Mei 2024   18:31 Diperbarui: 28 Mei 2024   18:41 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : World Bank and U.S Energy Information Administration

           

            Pada tahun 1947, China menerbitkan peta baru yang mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan sebagai wilayahnya. Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di Kawasan ASEAN, termasuk beberapa negara yang juga berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, yakni Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam. 

Peta baru tersebut dikenal dengan istilah "Sembilan Garis Putus-putus" atau Nine-Dashed Line, yang didasarkan pada sejarah kekuasaan tradisional China di masa lalu. Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyatakan bahwa klaim laut harus didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of Sea (UNCLOS, 1982). Hal tersebut membuktikan bahwa China tidak memiliki regulasi hukum internasional yang kuat mengenai Nine-Dashed Line (sekarang Tenth-Dashed Line) yang terkandung dalam UNCLOS.

Sumber : westjavatoday.com
Sumber : westjavatoday.com

            China menolak untuk mengakui batas wilayah perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Sementara itu, Indonesia bersikeras menolak untuk mengakui Nine-Dashed Line dan mempertahankan ZEE Laut Natuna Utara atas dasar hukum international yang juga diakui negara lain. Oleh sebab itu, topik ini sangat penting untuk dibahas pada KTT ASEAN ke-43 yang akan dilaksanakan pada bulan September 2024 di Jakarta. Tidak hanya mengenai batas wilayah dan peta, tetapi juga mengenai masa depan demi stabilitas dan keamanan di kawasan ASEAN.

            Indonesia sebelumnya tidak pernah mengklaim wilayah perairan dari Laut China Selatan. Namun, setelah China mengklaim secara sepihak terhadap sebagian besar wilayah perairan Laut China Selatan, yang mana di dalamnya termasuk bagian dari ZEE Indonesia, Indonesia "pasang badan" untuk mempertahankan kedaulatannya. Berbagai tindakan dilakukan oleh China untuk menggoyahkan Laut Natuna Utara, mulai dari illegal fishing (CNN Indonesia, 2021), kapal perang China yang masuk wilayah Laut Natuna Utara (Tempo.co, 2021), hingga pengeboran minyak di wilayah Laut Natuna Utara (CNN Indonesia, 2021).

            Berdasarkan Resolusi UNCSGN Nomor 4 Tahun 1967 di Geneva, Indonesia disarankan untuk membuat badan nasional terkait nama geografi wilayah. Atas dasar tersebut, Indonesia menerbitkan peta NKRI baru pada tahun 2017 yang memfokuskan pada perbatasan laut Indonesia dengan negara di sekitarnya. 

Selain itu, nama Laut China Selatan juga sudah diganti menjadi Laut Natuna Utara. Perubahan nama laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang semula Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara, menjadi salah satu keputusan strategis Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan wilayah maritimnya. 

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia saat itu, menyatakan bahwa perubahan nama tersebut ditujukan sebagai salah satu upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil laut, yang tentunya menuai pro dan kontra.

Sumber : big.go.id
Sumber : big.go.id

Adapun dampak positif setelah perubahan nama Laut Natuna Utara adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan potensi sumber daya alam yang bisa dieksploitasi demi kemakmuran rakyat.
  • Memperjelas kepastian hukum dan batas negara sehingga meminimalisir konflik dengan negara yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna Utara.
  • Meningkatkan kepercayaan diri bangsa Indonesia pada kedaulatan teritorial laut.

 Kemudian, terdapat dampak lainnya secara hukum dari perubahan nama Laut Natuna Utara, antara lain :

  • Indonesia sebaiknya segera mendaftarkan ke Sekjen PBB mengenai aturan kedudukan hukum perubahan nama Laut Natuna Utara, karena China mungkin saja akan mengambil semua hak ZEE Indonesia dan Indonesia akan kehilangan teritorial tersebut.
  • Peraturan yang dibuat oleh Indonesia terkait dengan perubahan nama Laut Natuna Utara harus ditaati oleh rakyat Indonesia.
  • Sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh lapisan Indonesia agar rakyat Indonesia mengetahui adanya perubahan nama di wilayah Laut Natuna Utara.
  • Perubahan nama Laut Natuna Utara ini dapat dilaksanakan tanpa campur tangan pihak eksternal, dalam hal ini internasional, sehingga Indonesia memiliki hak untuk mengatur secara internal wilayahnya sendiri.
  • Sementara itu, dampak eksternal secara positif yakni Indonesia mendapat pengakuan dari negara lain bahwa laut Indonesia telah mengalami perubahan nama.

Sumber : World Bank, CSIS Asia Maritime Transparency Initiative and the U.S. Energy Information Administration
Sumber : World Bank, CSIS Asia Maritime Transparency Initiative and the U.S. Energy Information Administration

            Berdasarkan Regional Analysis Brief : South China Sea, adapun alasan -- alasan negara lainnya ingin menguasai Laut Natuna Utara adalah karena termasuk salah satu jalur perdagangan dunia yang penting. Paling banyak ditemukan ladang minyak dan gas alam berada di wilayah yang belum masuk sengketa. Selain sebagai sumber daya cadangan, Laut Natuna Utara juga mempunyai cadangan tambahan hidrokarbon di daerah yang belum dieksplorasi. Peningkatan pertumbuhan perekonomian Asia meningkatkan permintaan energi di wilayah tersebut. 

            Memiliki wilayah laut yang luas tentu saja berperan penting dalam pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat melalui sumber daya alam yang terkandung di dalamnya sehingga bisa meningkatkan pemasukan negara, eksplorasi laut lebih dalam, dan meningkatkan devisa negara dengan menarik wisatawan asing ke Indonesia. Namun, kita juga harus melihat dampak negatifnya yaitu lemahnya keamanan dan pertahanan di wilayah perairan sehingga dapat memicu pelanggaran yang dilakukan oleh kapal -- kapal asing. 

Terlebih lagi, Laut Natuna Utara masuk dalam kawasan strategis. Oleh sebab itu, diperlukan langkah strategis pertahanan Indonesia dalam menghadapi kekuatan militer dan non militer yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia sesuai Pembukaan UUD 1945. Langkah strategis tersebut antara lain :

PERAN KOMPONEN UTAMA PERTAHANAN

            Dalam hal ini, aparat TNI berperan sebagai komponen utama dalam menjaga kedaulatan Indonesia, yang bertugas untuk melakukan patroli laut sebagai upaya represif untuk menindak dan menangkap oknum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Contohnya yaitu melakukan pengeboman, penjualan, dan penenggelaman kapal -- kapal oknum eksploitasi laut. 

Selain itu, dibutuhkan peningkatan kuantitas personil sebagai pasukan pengaman khusus bagi TNI AL di daerah perbatasan ZEE Indonesia sehingga oknum -- oknum tersebut tidak ada celah untuk masuk dan eksploitasi di sekitar Laut Natuna Utara. Selain peningkatan kuantitas personil, pemerintah juga harus melakukan peningkatan kualitas aparat TNI melalui pelatihan rutin intensif, pengembangan doktrinal, peningkatan kemampuan sensor dan jangkauan senjata, dan pelatihan perencanaan strategi tempur yang baik dan tepat.

Sumber : pengawal.id
Sumber : pengawal.id

PERAN KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN

            Adapun komponen cadangan juga memiliki peran yang sangat penting di sini karena perang di masa depan bukan hanya perang bersenjata, tetapi perang yang menggunakan kemampuan berpikir kritis untuk memecahkan masalah dalam mempertahankan kedaulatan NKRI. Salah satu yang telah diterapkan di Indonesia yakni melalui Universitas Pertahanan (Unhan) yang diresmikan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tahun 2009 di Istana Negara untuk S2 dan S3. Sementara itu, peresmian S1 Unhan pada tahun 2020 dan dan D3 Unhan pada tahun 2023.

            Melalui komponen cadangan dengan intelektual yang tinggi, diharapkan ilmu pada setiap program studi mampu diaplikasikan untuk menjaga kedaulatan NKRI termasuk pertahanan Laut Natuna Utara. Berikut ini adalah contoh produk yang diharapkan bagi lulusan kadet mahasiswa S1 Unhan RI adalah sebagai berikut :

  • Prodi Kedokteran Militer

Mahasiswa kedokteran Unhan dapat menjadi dokter yang bisa bekerja di perbatasan Laut Natuna Utara agar ketika sewaktu -- waktu terdapat aparat TNI yang terluka akibat serangan fisik dari China, bisa segera diobati di tempat dengan fasilitas pertahanan yang telah disediakan.

  • Prodi Farmasi Militer

Mahasiswa lulusan farmasi militer diharapkan dapat meracik obat yang mampu meningkatkan stamina dan energi bagi aparat negara seperti TNI, agar lebih kuat dan tangguh dalam menghadapi oknum kapal pencurian ikan dari China yang lebih tinggi dan kuat.

  • Prodi Fisika Militer

Mahasiswa lulusan fisika militer diharapkan dapat menghitung dan memperkirakan kecepatan arus dan gelombang Laut Natuna Utara yang aman untuk membangun pangkalan militer sehingga bisa menembak jarak jauh dan bangunan tahan terhadap arus dan gelombang yang besar di Laut Natuna Utara.

  • Prodi Kimia Militer

Mahasiswa lulusan kimia militer diharapkan dapat membuat racun bagi para oknum pelanggar perbatasan yang tidak ingin kembali dalam keadaan damai, dengan cara menembakkan racun tersebut ke kulit dari kapal penjagaan.

  • Prodi Biologi Militer

Mahasiswa lulusan biologi militer diharapkan dapat mengidentifikasi biota laut yang terdapat di Laut Natuna Utara dan mampu memberikan penyuluhan kepada warga sekitar tentang pentingnya menjaga stabilitas Laut Natuna Utara dan bagaimana cara pemanfaataan sumber daya laut secara efektif dan efisien agar bermanfaat bagi masyarakat.

  • Prodi Matematika Militer

Mahasiswa lulusan matematika militer diharapkan dapat memperkirakan jarak dan kecepatan rudal yang aman dari daerah konflik perbatasan ZEE Indonesia, serta peluang Indonesia untuk memperoleh kejayaan atas status Laut Natuna Utara.

  • Prodi Informatika Militer

Mahasiswa lulusan informatika militer diharapkan dapat mengoperasikan komputer melalui teknik coding-nya agar Indonesia mampu meretas pengamanan kapal/pesawat tempur musuh yang hendak melintasi Laut Natuna Utara dari jarak jauh sehingga bisa terdeteksi lebih awal.

  • Prodi Teknik Elektro Militer

Mahasiswa lulusan teknik elektro militer diharapkan dapat menginstalasi listrik yang aman untuk di bawah laut dan bisa membuat sengatan listrik melalui instalasi yang terpasang di kapal atau pesawat tempur Indonesia untuk melawan kapal/pesawat tempur China.

  • Prodi Teknik Mesin Militer

Mahasiswa lulusan teknik mesin militer diharapkan dapat mendesain pesawat tempur dan kapal selam dengan material yang anti-peluru dan anti-ledak, tetapi mampu meledakkan diri di dekat kapal induk musuh tanpa melukai awak kapal Indonesia, sehingga kapal induk musuh bisa tenggelam beserta awak kapal di dalamnya.

  • Prodi Teknik Sipil Militer

Mahasiswa lulusan teknik sipil militer diharapkan dapat mendesain bunker atau terowongan bawah laut yang anti-peluru dan anti-ledak, tetapi juga tahan terhadap tekanan arus dan gelombang di sekitar Laut Natuna Utara agar struktur bangunan tersebut mampu menghadapi serangan dari kapal induk China maupun kapal oknum pencurian ikan.

            Selain Unhan, adapun pembentukan komponen cadangan dari berbagai kalangan yang memiliki jiwa bela negara tinggi dan sifat rela berkorban, sesuai yang telah diresmikan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mewakili Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Agustus 2023. Melalui komponen cadangan ini, diharapkan dewaktu -- waktu negara membutuhkan untuk mempertahankan kedaulatan Laut Natuna Utara dari China, Indonesia sudah siap. Untuk itu, diharapkan masyarakat lebih paham mengenai pentingnya kedaulatan NKRI.

Sumber : www.idu.id
Sumber : www.idu.id

MODERNISASI ALUTSISTA

            Berdasarkan Peraturan Presiden No.41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014, disebutkan bahwa strategi pemerintah Indonesia dapat dilakukan melalui pemanfaatan anggaran militer untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas alutsista, serta modernisasi pengadaan alutsista seperti pesawat tempur, kapal selam, kapal perang, rudal jarak jauh untuk mempercepat dan memudahkan penyergapan posisi musuh di Laut Natuna Utara.

Sumber : CNBC Indonesia
Sumber : CNBC Indonesia

Sumber : CNBC Indonesia
Sumber : CNBC Indonesia

PENINGKATAN STABILITAS PERBATASAN MELALUI PANGKALAN MILITER

            Peningkatan stabilitas perbatasan menjadi penting karena perbatasan suatu negara merupakan manifestasi utama dalam kedaulatan negara. Menurut UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa yang berhak melakukan penyidikan ketika terdapat peristiwa penangkapan atau penyergapan adalah PSDKP10 dan TNI AL. Oleh sebab itu, pemerintah pusat diharapkan mampu meningkatkan jumlah pangkalan udara militer dan pangkalan laut militer di sekitar Kepulauan Natuna agar memudahkan pelaksanaan pengawasan dan patroli laut di sekitar Laut Natuna Utara.

            Namun permasalahannya, di Kepulauan Natuna tidak memiliki pangkalan udara militer yang tidak campur dengan bandara komersial. Untuk itu, pemerintah pusat dan TNI AU disarankan untuk mempertimbangkan adanya peralihan fungsi bandara komersial menjadi pangkalan udara militer seutuhnya pada salah satu bandara di Kepulauan Natuna, dengan pertimbangan bahwa bandara komersial dan campuran di Kepulauan Natuna sudah cukup banyak. Selain itu, peningkatan stratifikasi bandara dan pangkalan udara militer dari tipe B dan tipe C menjadi tipe A juga harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas keamanan melalui pangkalan udara militer.

Sumber : Dephub Lanud Raden Sadjad, Natuna
Sumber : Dephub Lanud Raden Sadjad, Natuna

Sumber : Dephub Lanud Raden Sadjad, Natuna
Sumber : Dephub Lanud Raden Sadjad, Natuna

PEMBANGUNAN BUKIT BUATAN (ESCAPE HILL)

            Sebagai mahasiswa Teknik Sipil Militer, saya juga memiliki mimpi untuk mewujudkan program atau kegiatan utama pemerintah yang masuk dalam Master Plan BNPB dalam pengurangan risiko bencana tsunami, yakni pembangunan bukit buatan atau dikenal sebagai escape hill. Bukit buatan (escape hill) yang ramah lingkungan ini nantinya tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat evakuasi sementara (TES) bagi para penduduk sekitar, tetapi juga sebagai benteng pertahanan bagi para prajurit TNI apabila terdapat serangan laut maupun serangan dari arah laut ke markas besar TNI di perbatasan Laut Natuna Utara. Selain itu, bukit buatan ini memiliki fungsi yang sama dengan tanggul yang dapat menahan serangan berupa tembakan dan ledakan. Kemudian, bukit buatan ini juga perlu dilengkapi dengan bangunan kecil seperti gudang untuk menyimpan logistik dan perlatan gawat darurat.

            Dalam perencanaan bukit buatan (escape hill) diperlukan analisis dan perencanaan yang aman terhadap tinggi timbunan kritis dan stabilitas lereng bukit buatan, serta daya dukung tanah sehingga didapatkan nilai keamanan yang memenuhi persyaratan stabilitas lereng sebagai tempat evakuasi sementara ketika terjadi bencana tsunami maupun terjadi tembakan dan ledakan dari China atau oknum pelanggar. Bukit buatan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat bagi prajurit TNI saja, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai area kegiatan olahraga seperti futsal, sepak bola, jogging, bola voli, badminton, dan sebagainya.

Sumber : Pedoman Teknik BNPB
Sumber : Pedoman Teknik BNPB

Sumber : Pedoman Teknik BNPB
Sumber : Pedoman Teknik BNPB

PENCEGAHAN DENGAN A2/AD

            Anti-Access/Area Denial (A2/AD) adalah istilah yang digunakan negara anggota NATO pada perang dunia sebagai tindakan pencegahan agar musuh tidak dapat masuk dan berkegiatan di kawasan tertentu pada area konflik. Strategi kekuatan militer ini menggunakan rudal jarak jauh, kapal selam, senjata pemusnah, dan cyberspace operation ke pangkalan udara, pangkalan laut, dan kapal induk musuh. Tujuannya adalah untuk mencegah musuh memperoleh logistik yang masuk ke dalam area konflik, menangkal peningkatan intervensi ke depannya, dan meningkatkan cost of conflict. Untuk itu, Indonesia dapat menerapkan strategi A2/AD ini dengan cara mempersiapkan badan pertahanan menjadi selangkah lebih maju dari China tanpa kehilangan center of gravity.

Sumber : micoope.com
Sumber : micoope.com

KERJASAMA DIPLOMASI

            Indonesia dan China memiliki tingkatan power yang berbeda. Negara China merupakan salah satu negara super power yang mempunyai ekonomi dan kekuatan militer yang besar, dan cukup berpengaruh di dunia. Sementara itu, Indonesia masih menyandang status negara berkembang dengan nilai ekonomi dan kekuatan militer yang masih di bawah. Dalam menghadapi situasi demikian, Indonesia harus melakukan kerjasama diplomasi pertahanan dengan negara great power lainnya, yakni Australia, Jepang, hingga Amerika Serikat.

            Indonesia bisa membuat program kerjasama maritim bersama Australia dengan cara melakukan patroli laut bersama di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Australian Border Force (ABF), yang dikenal dengan istilah Patroli Jawline-Arafura. Patroli ini dilaksanakan untuk melindungi perbatasan di wilayah perairan laut Indonesia dan Australia dari oknum illegal fishing dan lainnya.

            Kemudian, Indonesia juga bisa melakukan kerjasama berupa latihan Passing Exercise (Passex) oleh TNI AL bersama kapal perang Pasukan Bela Diri Jepang (JMSDF) di barat daya Pulau Jemaja hingga bagian luar kawasan Laut Natuna Utara. Hal ini ditujukan untuk menarik kerjasama diplomasi pertahanan maritim dengan negara lain di sekitarnya. Selain itu, Indonesia juga melaksanakan kerjasama dengan Amerika Serikat melalui latihan perang gabungan yang dilaksanakan di wilayah perairan Laut Natuna Utara.

Sumber : kemhan.go.id
Sumber : kemhan.go.id

INTEGRASI PERATURAN PERUNDANGAN

            Upaya yuridis juga harus dilakukan untuk mengintegrasikan peraturan perundangan yang berlaku karena banyaknya peraturan perundangan di bidang maritim. Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan terhadap aparat penegak hukum di laut yang tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan oleh beberapa lembaga yang terkait.

Sumber : kemenkumham.ntb
Sumber : kemenkumham.ntb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun