Mohon tunggu...
Virginia Tampubolon
Virginia Tampubolon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Hobi saya adalah membaca buku, terlebih lagi buku yang membahas mengenai permasalahan kesenjangan sosial dan permasalahan negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Hadhanah Anak Setelah Putusan Perceraian?

5 Mei 2024   07:29 Diperbarui: 7 Mei 2024   08:47 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Surat Al-Baqarah 233)

B. Pihak Siapa Yang Lebih Berhak Mendapatkan Hadhanah Setelah Perceraian?

Berkaitan dengan hadhanah pasca perceraian pada masa Rasul Muhammad Saw masih hidup, berdasarkan penuturan dari Umar bin Syuaib yang meriwayatkan dari ayahnya, bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah seraya berkata: "Ya Rasulullah, anak ini telah ku kandung dalam rahimku, telah ku susui dari air susu ku, telah bernafas di kamarku, ayahnya (suamiku) menceraikanku dan menghendaki anak ini dariku." Rasulullah kemudian bersabda:

انْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَم تَنْكَحِي [رواه ابوَاوَ ]

Artinya:

"Kamu lebih berhak memeliharanya daripada dia (suami mu) sebelum kamu menikah lagi." (HR. Abu Daud)

Hadis ini menjelaskan bahwa Ibu sebelum menikah lagi lebih berhak daripada Ayah untuk mendapat hadhanah setelah perceraian. Ibu lebih diutamakan karena mempunyai kelayakan mengasuh dan menyusui, mengingat ibu lebih mengerti dan mampu mendidik anak. Kesabaran ibu dalam hal ini lebih besar daripada bapak. Waktu yang dimiliki ibu lebih lapang daripada Bapak. Karena itu, ibu lebih diutamakan untuk menjaga kemaslahatan anak. Dalam konsep Islam tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami atau Ayah sebagai kepala rumah tangga, meskipun dalam hal ini tidak menutup kemungkinan istri membantu suami dalam menanggung kewajiban ekonomi tersebut. Karena itu yang terpenting adalah adanya kerjasama dan tolong menolong antara suami istri dalam memelihara anak dan menghantarkannya hingga anak tersebut dewasa.

C. Apa Saja Syarat-syarat Pihak Yang Mengasuh Anak

  • Syarat dari pihak ibu:

1. Beragama islam;

2. Berakal sehat;

3. Amanah dan budi pekerti;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun