Mohon tunggu...
Virgano TS
Virgano TS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menunggak Bayar Kredit Motor: Pihak Leasing Tak Boleh Rampas Paksa

5 Mei 2024   17:40 Diperbarui: 5 Mei 2024   17:42 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kredit Motor. Source:Beautiful Free Images & Pictures | Unsplash 

Kesimpulannya, bahwasanya penarikan atau mengeksekusi kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah bila mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, bahwasanya proses penarikan atau eksekusi barang (motor) oleh pihak leasing wajib dilengkapi dengan hadirnya Sertifikat fidusia, Surat tugas penarikan surat kuasa, Sertifikat atau Kartu profesi kemudian adanya Kartu Identitas, dan bila tak ada kesepakatan Leasing mesti mengajukan pelaksanaan penarikan kepada Pengadilan Negeri setempat bila Penerima fidusia hendak mengeksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun