Mohon tunggu...
Virgano TS
Virgano TS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menunggak Bayar Kredit Motor: Pihak Leasing Tak Boleh Rampas Paksa

5 Mei 2024   17:40 Diperbarui: 5 Mei 2024   17:42 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kredit Motor. Source:Beautiful Free Images & Pictures | Unsplash 

Pembelian kredit mengacu pada metode pembelian yang mana anda membeli sesuatu, seperti barang atau jasa, dengan menggunakan fasilitas kredit yang disediakan oleh pihak lain, seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Dalam pembelian kredit, anda tidak membayar jumlah pembelian secara keseluruhan pada saat itu juga, melainkan anda membayar secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, biasanya dengan menambahkan bunga atau biaya tambahan lainnya. Pembelian kredit umumnya digunakan untuk membeli barang seperti mobil, rumah, elektronik, atau produk lain yang memiliki nilai tinggi.

Pembelian barang kredit bermotor pada dasarnya adalah melakukan pembelian barang dengan melakukan pembayaran secara berangsur, dengan membawa pulang motor padahal belum membayar barang (Motor) secara full (Lunas). Dengan Pembelian kredit kita sudah bisa membawa pulang motor yang hendak kita beli dengan membayar uang muka atau biasa disebut dengan uang DP.

Berangkat dari pembelian barang kredit bermotor, tak jarang pula nasabah atau seorang kreditor telat membayar cicilan yang mesti dibayar pada pihak leasing atau pihak dealer, dengan begini kita sering menyaksikan pihak leasing menarik secara paksa motor yang dikreditkan oleh nasabah.

Di Indonesia sendiri perihal kredit dalam hukum yang berlaku di Indonesia tergolong dalam keperdataan sebagai hukum privat tentang hukum kebendaan "Benda", kemudian perihal kredit sendiri Khususnya termasuk dalam Jaminan Fidusia. Pengaturan tentang hukum kebendaan perihal Jaminan Fidusia sendiri diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999. Di dalam UU No. 42 Tahun 1999 Pasal 2, menerangkan bahwa "Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya".

Pada dasarnya, hubungan pembeli dengan leasing secara hukum merupakan keperdataan. Dalam hal ini, pembeli wajib memberikan prestasi berupa angsuran cicilan kepada pihak leasing. Jikalau pembeli telat atau nunggak membayar angsuran, maka disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji.

Pada awalnya, penarikan barang kredit bermotor sebagaimana yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan fidusia menyebutkan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia. Pada Peraturan Menteri Keungan No, 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, pihak yang memberikan pembiayaan atau leasing, bila konsumen telat melakukan pembayaran atau leasing maka pihak perusahaan pembiayaan atau leasing boleh melakukan penarikan secara paksa. Tetapi peraturan ini sudah tidak berlaku lagi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia sudah dicabut oleh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan, leasing yang melaksanakan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Hal pertama yang mesti diketahui adalah, Perusahaan Pembiayaan dilarang melaksanakan eksekusi barang jaminan jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada pihak leasing atau Perusahaan Pembiayaan. selanjutnya, Pada peraturan POJK No.29/2014 Pasal 23 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020 yang menginterpretasikan bahwasanya cidera janji atau wanprestasi tak boleh ditetapkan secara sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwasanya objek jaminan (Motor) tak boleh langsung di eksekusi atau ditarik, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia mesti menyepakati terlebih dahulu mengenai wanprestasi tersebut. Bila sudah ada kesepakatan para pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi melakukan penarikan. Namun, ketika tak terjadi kesepakatan antara kreditur dan debitur maka pelaksanaan penarikan atau eksekusi bisa melalui putusan pengadilan.

Dalam putusan MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak dapat mengeksekusi atau melakukan penarikan objek jaminan fidusia seperti Motor atau rumah dengan sepihak. Mahkamah Konstitusi menyatakan, perusahaan leasing mesti meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri dahulu. "Penerima hak fidusia (nasabah) tak boleh melakukan penarikan (eksekusi) sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan penarikan (eksekusi) kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Ilustrasi Kredit Motor. Source:Beautiful Free Images & Pictures | Unsplash 
Ilustrasi Kredit Motor. Source:Beautiful Free Images & Pictures | Unsplash 
Putusan ini hadir disebabkan banyak faktor, dan putusan ini memiliki beberapa manfaat untuk melindungi serta mencegah masyarakat dari perampasan ataupun perampasan secara sepihak yang sering terjadi sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun